Orang Pribadi yang menggunakan tarif umum akan melakukan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak ini menjadi dasar penghitungan pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), terdapat fasilitas pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang - undang Pajak Penghasilan, kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, untuk sampai kepada Penghasilan Kena Pajak diberikan pengurangan yang dinamakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, diatur mengenai besaran PTKP untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp54.000.000, tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp4.500.000, tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung sebesar Rp54.000.000, dan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp4.500.000. Untuk besaran PTKP saat ini secara ringkat dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:
| Staus | Tanggungan | Status | PTKP Setahun |
| Kawin | 0 | TK/0 | Rp 54.000.000 |
| 1 | TK/1 | Rp 58.500.000 | |
| 2 | TK/2 | Rp 63.000.000 | |
| 3 | TK/3 | Rp 67.500.000 | |
| Tidak Kawin | 0 | K/0 | Rp 58.500.000 |
| 1 | K/1 | Rp 63.000.000 | |
| 2 | K/2 | Rp 67.500.000 | |
| 3 | K/3 | Rp 72.000.000 | |
Kawin dan Penghasilan suami-istri digabung | 0 | K/I/0 | Rp 112.500.000 |
| 1 | K/I/1 | Rp 117.000.000 | |
| 2 | K/I/2 | Rp 121.500.000 | |
| 3 | K/I/3 | Rp 126.000.000 |
Catatan:
Tanggungan dalam setiap keluarga paling banyak 3 (tiga) orang.
Jika dilihat dari tabel besaran PTKP secara langsung, perhitungannya terlihat mudah dan sederhana. Namun, pada praktiknya, penerapan PTKP tidak semudah itu. Selain itu, masih banyak Wajib Pajak yang bingung dan belum tepat dalam menerapkan PTKP masing-masing. Terkadang, Wajib Pajak mencantumkan PTKP yang terlalu besar, tetapi ada juga yang mencantumkan PTKP yang terlalu kecil.
Apalagi jika Wajib Pajak sudah berstatus menikah, penghitungan PTKP akan semakin berpotensi menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, mari kita bahas bersama penerapan PTKP, khususnya bagi suami-istri dengan status NPWP digabung. Untuk memudahkan pembahasan mengenai PTKP gabungan ini, pembahasan akan dibagi menjadi tiga kondisi, yaitu:
- Suami Tidak Berpenghasilan
Mungkin sebagian orang berpikir bahwa jika suami tidak berpenghasilan, tetapi NPWP digabung, PTKP yang digunakan adalah PTKP gabungan (K/I/Tanggungan). Namun, kenyataannya tidak demikian. PTKP yang benar adalah (K/Tanggungan) saja. Selain itu, PTKP tidak diberikan jika istri memperoleh penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final atau tidak berpenghasilan.
Contoh:
Pak Adi sekarang sedang tidak bekerja, sedangkan istrinya merupakan seorang notaris. Mereka telah dikaruniai dua anak. Saat hendak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status NPWP gabungan, PTKP yang benar adalah K/2 sebesar Rp67.500.000,00.
Mengapa bukan K/I/2? Karena Pak Adi tidak bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan yang perlu diperhitungkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Jika PTKP yang digunakan adalah K/I/2, akan terjadi kesalahan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang selanjutnya berimbas pada jumlah Pajak Penghasilan yang terutang.
- Suami Berpenghasilan yang Dikenai PPh Tidak Final
Untuk suami yang menerima penghasilan yang bersifat tidak final, PTKP yang digunakan adalah (K/I/Tanggungan). Namun, status PTKP tersebut tidak berlaku dan menjadi (K/Tanggungan) jika istri memperoleh penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final atau tidak berpenghasilan.
Contoh:
Pak Andy merupakan kepala cabang di suatu bank pemerintah, sedangkan istrinya menjalankan pekerjaan bebas sebagai pengacara. Mereka telah dikaruniai tiga anak. Saat hendak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status NPWP gabungan, PTKP yang benar adalah K/I/3 sebesar Rp126.000.000,00.
Hal ini akan berubah jika istri Pak Andy merupakan seorang wiraswasta yang dikenai PPh Final UMKM. PTKP yang digunakan akan berubah menjadi K/3 karena penghasilan istri telah dikenai PPh Final dan tidak masuk ke dalam penghitungan penghasilan gabungan suami-istri.
- Suami Berpenghasilan yang Dikenai PPh Final
Dalam kondisi ini, suami hanya menerima penghasilan yang bersifat final, seperti PPh Final UMKM. Oleh karena itu, PTKP yang benar adalah (TK/0). Status (TK/0) ini berlaku baik jika istri memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, maupun penghasilan dari usaha yang dikenai PPh tidak final atau dari pekerjaan bebas. PTKP tidak diberikan jika istri memperoleh penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final atau tidak berpenghasilan.
Contoh:
Pak Ardi merupakan pengusaha UMKM yang menjual kacamata dan aksesori. Omzet Pak Ardi sekitar Rp650.000.000,00 setahun, sedangkan istrinya merupakan dokter gigi dengan penghasilan bruto sebesar Rp125.000.000,00 setahun. Mereka telah dikaruniai empat anak.
Ketika hendak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan status NPWP gabungan, PTKP yang benar adalah TK/0 sebesar Rp54.000.000,00. Hal ini terjadi karena penghasilan Pak Ardi telah dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Poin-poin di atas sejalan dengan penjelasan Pasal 8 UU PPh yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal tersebut berarti bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu, pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan secara terpisah.