Pendahuluan
PMK Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66) mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Di dalamnya, PMK 66 juga mengatur pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Untuk memperoleh perlakuan tersebut, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan penetapan bahwa lokasi usahanya berada di daerah tertentu.
Penetapan ini tidak cukup hanya didasarkan pada alamat atau dokumen administratif. Pasal 9 PMK 66 menetapkan bahwa daerah tertentu merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan, tetapi prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau transportasi umum. Secara lebih terukur, paling sedikit enam dari sebelas jenis prasarana harus tidak tersedia atau tidak layak, dan sekurang-kurangnya satu di antaranya merupakan prasarana transportasi umum.
Karena penetapan tersebut berpengaruh pada perlakuan Pajak Penghasilan, kondisi lokasi usaha perlu diuji secara objektif. Pemeriksaan langsung dapat memberi gambaran mengenai keadaan sebenarnya. Namun, ketika permohonan datang dari berbagai wilayah sementara anggaran perjalanan dinas terbatas, perlu dipertanyakan apakah setiap permohonan harus selalu diuji dengan mendatangi lokasi usaha.
Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mengurangi kehati-hatian dalam pemberian fasilitas. Persoalannya adalah bagaimana pengujian tetap berjalan dalam batas waktu yang ditentukan, sementara anggaran digunakan secara proporsional dan hasil pemeriksaan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Kunjungan Lapangan Terbentur Anggaran
Pasal 16 ayat (1) PMK 66 mengatur bahwa setelah permohonan dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian, Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Jika lokasi usaha berada di luar wilayah kerjanya, Kepala Kantor Wilayah tersebut dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Lokasi. Dengan rumusan ini, kunjungan ke lokasi menjadi metode pemeriksaan yang secara eksplisit disebut dalam proses penetapan.
Ketentuan pemeriksaan juga berlaku dalam proses perpanjangan. Bagi pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu, Pasal 18 ayat (1) mengatur permohonan perpanjangan, sedangkan Pasal 19 memberlakukan ketentuan penetapan, termasuk Pasal 16, secara mutatis mutandis. Adapun perpanjangan bertahap bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu diatur tersendiri dalam Pasal 20. Dalam proses tersebut, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan lokasi usaha masih memenuhi kriteria daerah tertentu.
Lokasi usaha dengan karakteristik daerah tertentu dapat dijumpai di wilayah terpencil, perbatasan, maupun pulau-pulau terluar. Sebagian di antaranya berada di wilayah yang memiliki karakteristik 3T. Menjangkau lokasi seperti ini sering membutuhkan perjalanan panjang, bahkan lintas pulau, sehingga waktu dan biaya pemeriksaan tidak sedikit. Pada saat yang sama, jumlah dan sebaran permohonan Wajib Pajak sulit dipastikan sejak awal, sedangkan anggaran perjalanan dinas terbatas dan harus dibagi dengan kebutuhan pelaksanaan tugas lainnya.
Petugas berada pada posisi yang tidak mudah. Mereka harus memastikan kondisi lokasi usaha, tetapi anggaran yang tersedia belum tentu cukup untuk mendatangi seluruh lokasi yang perlu diperiksa. Jika kunjungan tertunda, proses pemeriksaan juga dapat tertunda meskipun permohonan telah dinyatakan lengkap.
Persoalan ini semakin penting karena Pasal 16 ayat (4) PMK 66 menetapkan bahwa keputusan harus diterbitkan paling lama empat bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pasal 17 mengatur bahwa apabila jangka waktu tersebut terlampaui tanpa keputusan, permohonan dianggap disetujui dan keputusan persetujuan harus diterbitkan paling lama lima hari kerja setelahnya. Dengan demikian, keterlambatan pemeriksaan bukan hanya persoalan jadwal perjalanan dinas. Ada konsekuensi hukum yang harus diperhitungkan.
PMK 15 Tahun 2025 Memberi Kerangka, tetapi Metode Pemeriksaan Lokasi Perlu Diperjelas
PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15) menempatkan penetapan Wajib Pajak pemberi kerja yang berlokasi usaha di daerah tertentu sebagai salah satu kriteria pemeriksaan untuk tujuan lain. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k. Adapun Pasal 3 ayat (3) menjelaskan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
PMK 15 juga memberikan beberapa pilihan tempat pemeriksaan. Pasal 5 ayat (4) huruf d menyebut bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, lokasi objek Pajak Bumi dan Bangunan, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Ketentuan ini memberi ruang bagi penentuan tempat pemeriksaan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pengujian.
Penggunaan data elektronik juga telah diatur. Pasal 7 ayat (4) huruf b memberikan kewenangan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik. Sejalan dengan itu, Pasal 8 ayat (4) huruf b mewajibkan Wajib Pajak memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan akses tersebut. Khusus untuk pemeriksaan tujuan lain, Pasal 12 ayat (1) huruf b memungkinkan Pemeriksa Pajak meminta buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Elektronik, yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Meski demikian, ketentuan yang ada perlu dibaca sesuai konteksnya. Pasal 11 PMK 15 mengatur pertemuan secara daring melalui video conference, tetapi pengaturannya berada dalam bagian pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Karena itu, Pasal 11 tidak dapat langsung dijadikan dasar bahwa video conference telah diatur sebagai metode pemeriksaan untuk tujuan lain. Pasal 27 pada dasarnya mengatur tata cara penyampaian dokumen terkait pemeriksaan. Namun, ayat (4) mengantisipasi pemeriksaan yang dilakukan secara daring dan mengatur penandatanganan dokumen pemeriksaan secara elektronik. Artinya, pemeriksaan daring telah dikenal dalam PMK 15, tetapi penggunaan teknologi untuk menguji kondisi lokasi usaha masih perlu diatur lebih jelas.
PMK 15 menyediakan kerangka bagi pemeriksaan untuk tujuan lain, termasuk akses terhadap Data Elektronik dan pilihan tempat pemeriksaan. Namun, ketentuan tersebut belum secara khusus menjelaskan bagaimana teknologi informasi digunakan untuk menguji kondisi lokasi usaha dalam proses penetapan berdasarkan PMK 66. Pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar petugas memiliki dasar yang pasti dan pelaksanaannya tidak bergantung pada penafsiran atas ketentuan umum.
Perbedaan tenggat waktu juga perlu diperhatikan. Pasal 6 ayat (8) PMK 15 membatasi pemeriksaan untuk tujuan lain paling lama empat bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sementara itu, Pasal 16 ayat (4) PMK 66 memberi waktu paling lama empat bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap untuk menerbitkan keputusan. Titik awal penghitungan kedua tenggat tersebut berbeda. Pasal 6 ayat (9) juga menyebut bahwa penyelesaian pemeriksaan perlu memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan dalam ketentuan lain. Namun, karena ayat tersebut merujuk pada jangka waktu dalam ayat (1), yang mengatur pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, cakupannya terhadap pemeriksaan untuk tujuan lain masih perlu ditegaskan. Terlepas dari hal itu, tenggat dalam PMK 66 perlu diperhatikan sejak awal agar hasil pemeriksaan tersedia sebelum batas waktu penerbitan keputusan berakhir.
Teknologi Dapat Membantu, tetapi Bukti Tetap Harus Diuji
Citra satelit, foto dan video berbasis koordinat geografis, peta digital, dokumen pendukung, serta komunikasi melalui sarana elektronik dapat membantu petugas memperoleh gambaran awal mengenai kondisi lokasi usaha. Informasi tersebut dapat digunakan untuk memeriksa letak lokasi, akses jalan, keberadaan prasarana, dan keterangan yang disampaikan Wajib Pajak. Jika beberapa sumber informasi saling menguatkan, petugas dapat memperoleh gambaran yang cukup tanpa harus langsung melakukan perjalanan ke lokasi.
Meski demikian, setiap sumber informasi memiliki keterbatasan. Citra satelit mungkin tidak menunjukkan keadaan terkini. Foto berkoordinat dapat menunjukkan lokasi pengambilan gambar, tetapi belum tentu menggambarkan seluruh area usaha. Keterangan dalam pertemuan daring juga perlu dicocokkan dengan dokumen atau sumber informasi lain. Karena itu, hasil pengujian sebaiknya bertumpu pada beberapa sumber yang saling menguatkan, dengan memperhatikan waktu, lokasi, dan asal informasinya.
Pemeriksaan berbantuan teknologi bukan pengganti otomatis bagi kunjungan lapangan. Ketika anggaran terbatas, pemeriksaan ini dapat dimulai lebih dahulu agar proses pengujian tidak terhenti sambil menunggu perjalanan dinas. Jika data digital sudah memadai dan saling menguatkan, hasilnya dapat menjadi dasar keputusan tanpa harus selalu diikuti kunjungan lapangan, yang tetap dapat dilakukan kemudian berdasarkan risiko atau kebutuhan pengawasan. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, risiko yang tinggi, atau kondisi fisik yang belum dapat dipastikan, pemeriksaan langsung perlu diprioritaskan sebelum keputusan diterbitkan.
Kunjungan langsung juga dapat dilakukan setelah penetapan apabila muncul indikasi bahwa kondisi lokasi usaha telah berubah. Dalam keadaan demikian, evaluasi perlu didasarkan pada alasan yang jelas dan tetap memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan.
Karena Pasal 17 PMK 66 mengatur bahwa permohonan dianggap disetujui apabila tenggat empat bulan terlampaui tanpa keputusan, pemeriksaan berbantuan teknologi perlu dimulai sejak permohonan dinyatakan lengkap. Pengujian awal memberi waktu bagi petugas untuk menilai apakah bukti yang tersedia sudah cukup atau masih memerlukan kunjungan. Jika kunjungan diperlukan, pelaksanaannya perlu diprioritaskan sebelum tenggat berakhir. Dengan begitu, ketersediaan anggaran menjadi pertimbangan dalam menentukan waktu dan prioritas kunjungan, bukan alasan untuk menurunkan standar pembuktian.
Arah Penyempurnaan PMK 66
Pertama, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) perlu diselaraskan dengan kerangka pemeriksaan untuk tujuan lain dalam PMK 15. Rumusan baru perlu memberi pilihan yang jelas antara pemeriksaan langsung ke lokasi usaha dan pemeriksaan berbantuan teknologi informasi serta Data Elektronik. Pemilihan metode dapat mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi geografis, kecukupan dan keandalan bukti, serta ketersediaan anggaran. Kunjungan langsung tetap dapat dilakukan apabila hasil pengujian digital belum memberikan keyakinan yang cukup.
Sebagai bahan awal pembahasan, rumusan tersebut dapat disusun sebagai berikut. βPemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka penetapan atau perpanjangan penetapan lokasi usaha pemberi kerja di daerah tertentu dapat dilakukan secara langsung ke lokasi usaha dan/atau dengan memanfaatkan teknologi informasi serta Data Elektronik. Pemilihan metode pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko, kondisi geografis, kecukupan dan keandalan bukti, serta ketersediaan anggaran, tanpa mengurangi standar pembuktian. Apabila hasil pemeriksaan berbantuan teknologi informasi belum memberikan keyakinan yang memadai, pemeriksaan lanjutan perlu dilakukan sebelum keputusan diterbitkan, termasuk melalui kunjungan langsung apabila diperlukan.β Rumusan ini masih perlu diselaraskan dengan struktur PMK 66 dan ketentuan pelaksanaan pemeriksaan dalam PMK 15.
Kedua, mekanisme evaluasi kembali atas penetapan yang telah diberikan perlu diperjelas. Pasal 10 ayat (1) huruf b menetapkan masa berlaku lima tahun bagi pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu. Pasal 10 ayat (4) mengatur perpanjangan apabila lokasi usaha masih memenuhi kriteria pada saat masa penetapan berakhir. Namun, PMK 66 belum menguraikan secara rinci mekanisme verifikasi di tengah masa berlaku apabila kemudian ditemukan indikasi bahwa lokasi usaha tidak lagi memenuhi kriteria.
Kebutuhan ini semakin penting apabila pemeriksaan berbantuan teknologi digunakan sebagai pengujian awal dan kunjungan fisik dilakukan kemudian. PMK perlu memperjelas dasar evaluasi, tata cara meminta penjelasan dari Wajib Pajak, bentuk keputusan yang dapat diterbitkan, serta akibat hukum apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa kriteria tidak lagi terpenuhi. Kejelasan tersebut akan memberi pegangan bagi petugas sekaligus menjaga kepastian hukum dan hak Wajib Pajak.
Ketiga, cara mengukur kondisi lokasi usaha perlu diperjelas. PMK 66 telah mewajibkan Wajib Pajak mencantumkan titik koordinat lokasi usaha dalam dokumen permohonan dan mencantumkannya kembali dalam keputusan persetujuan. Namun, untuk lokasi usaha yang areanya luas, satu titik koordinat belum tentu mewakili bagian utama kegiatan usaha. Karena itu, perlu ditetapkan kriteria untuk menentukan koordinat acuan yang digunakan dalam pengujian.
Lampiran PMK 66 menggunakan ukuran radius, antara lain lima kilometer untuk sejumlah prasarana ekonomi dan jalan atau jembatan, serta lima puluh kilometer untuk pelabuhan atau dermaga dan pelabuhan udara. Di beberapa lokasi, bentang alam atau hambatan geografis membuat jarak radius tidak menggambarkan kemudahan akses yang sebenarnya. Jarak melalui jalan dapat dipertimbangkan sebagai alternatif dalam kondisi tertentu. Kriteria dan cara pengukurannya perlu dirumuskan dengan jelas agar alternatif tersebut tidak mengubah substansi persyaratan daerah tertentu.
Keempat, dukungan sistem juga perlu disiapkan. Di samping peta lokasi dan pernyataan keadaan prasarana yang sudah diwajibkan dalam Pasal 12 ayat (5), Wajib Pajak perlu diwajibkan menyampaikan foto atau berkas PDF yang menunjukkan kondisi lokasi usaha pada permohonan di Coretax sebagai persyaratan tambahan, sehingga pengujian tidak dimulai dari data yang kosong. Coretax juga dapat dikembangkan untuk menerima peta, foto, dan video berkoordinat, menyimpan hasil pemeriksaan digital, serta menyediakan fitur pengukuran jarak berdasarkan koordinat acuan. Selain itu, perlu tersedia fitur bagi pegawai DJP, terutama yang berada di sekitar lokasi usaha, untuk menyampaikan informasi awal tentang kondisi lokasi tersebut. Informasi itu perlu disertai sumber, waktu, dan dokumentasi pendukung, serta tetap diverifikasi sebelum dipakai sebagai dasar keputusan. Data yang terkumpul dapat dimanfaatkan kembali pada pengujian berikutnya, termasuk saat perpanjangan penetapan. Dengan begitu, Coretax tidak hanya mempermudah penyampaian dokumen, tetapi juga membantu membangun basis data lokasi usaha yang lebih lengkap dan mutakhir.
Penyesuaian sistem tentu membutuhkan waktu. Selama itu berlangsung, perlu ada pedoman atau penegasan sementara yang menjadi dasar bagi Kantor Wilayah DJP untuk melaksanakan pemeriksaan berbantuan teknologi informasi dengan sarana dan prasarana yang sudah tersedia. Dengan begitu, permohonan yang masuk tidak harus menunggu pengembangan fitur Coretax selesai.
Menjaga Mutu Pengujian dan Kepastian Hukum
Kunjungan lapangan tetap diperlukan ketika informasi digital belum cukup menggambarkan kondisi lokasi usaha. Namun, memastikan bahwa lokasi memenuhi kriteria tidak selalu berarti petugas harus hadir secara fisik untuk setiap permohonan. Yang perlu dipastikan adalah bahwa bukti yang digunakan cukup andal untuk mendukung keputusan.
Pasal 5 PMK 15 mensyaratkan agar temuan pemeriksaan didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan, serta pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam kertas kerja. Standar ini tetap berlaku ketika pengujian menggunakan teknologi. Bukti digital perlu memiliki sumber dan waktu yang jelas, dapat dihubungkan dengan lokasi yang diperiksa, serta disimpan agar proses dan kesimpulan pemeriksaan dapat ditelusuri kembali.
Fleksibilitas metode juga tidak boleh mengubah kriteria daerah tertentu dalam Pasal 9 PMK 66 atau menambah persyaratan substantif bagi Wajib Pajak. Yang berubah adalah cara petugas memperoleh dan menguji bukti, bukan kriteria yang harus dipenuhi. Dengan batas tersebut, metode pemeriksaan yang lebih fleksibel dapat membantu DJP menggunakan anggaran secara lebih tepat tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Penutup
PMK 66 mengatur pemeriksaan ke lokasi usaha sebagai bagian dari proses penetapan pemberi kerja yang berlokasi usaha di daerah tertentu dan perpanjangannya. Pengaturan ini dapat dipahami karena penetapan membawa konsekuensi perpajakan dan harus mencerminkan kondisi lokasi usaha yang sebenarnya. Namun, jumlah dan sebaran permohonan tidak selalu sejalan dengan ketersediaan anggaran perjalanan dinas. Kondisi ini menunjukkan perlunya metode pemeriksaan yang lebih fleksibel.
Pemeriksaan berbantuan teknologi dapat menjadi alternatif ketika kunjungan fisik belum dapat dilaksanakan, sepanjang bukti yang diperoleh cukup, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kunjungan langsung tetap diperlukan apabila hasil pengujian digital belum memadai atau terdapat risiko yang membutuhkan verifikasi fisik. Agar pendekatan ini dapat diterapkan secara konsisten, PMK 66 perlu memperjelas metode pemeriksaan, evaluasi kembali atas penetapan, pengukuran lokasi, dan dukungan sistem digital.
Pada akhirnya, tujuan pemeriksaan bukanlah memastikan petugas selalu hadir di lokasi usaha, melainkan memastikan bahwa lokasi usaha benar-benar memenuhi kriteria daerah tertentu. Dengan mengutamakan keandalan bukti dan menggunakan kunjungan lapangan secara lebih terarah, DJP dapat menjaga kualitas pengujian sekaligus menggunakan anggaran secara lebih efisien