Menakar Keadilan dalam Ambang Batas Pajak Deposito

Artikel ini mengajak pembaca berpikir kritis terkait ambang batas PPh Final deposito Rp7,5 juta yang tergerus inflasi. Penulis mengusulkan skema tarif bertingkat demi memproteksi penabung kecil dan mewujudkan keadilan fiskal.


Dalam ranah kebijakan fiskal Indonesia, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) telah lama menjadi pilar efisiensi pemungutan pajak. Berdasarkan regulasi yang berlaku, imbal hasil simpanan dipotong pajak secara otomatis sebesar 20% (withholding tax) apabila total saldo simpanan nasabah melebihi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp7.500.000. Sebaliknya, saldo di bawah angka tersebut dikecualikan dari pemotongan.

Secara teknis administratif, mekanisme pemotongan ini memang terbukti sangat efisien. Namun, dari kacamata kebijakan perpajakan dan ekonomi publik, mempertahankan nominal Rp7,5 juta sebagai ambang batas (threshold) yang statis sejak berlakunya PP No. 131/2000 pada tahun 2001 atau lebih dari dua dekade lalu merupakan sebuah anomali. Angka Rp7,5 juta yang dahulunya mencerminkan akumulasi modal kelas menengah ke atas kini telah tergerus oleh perjalanan waktu. Sudah saatnya pemerintah mereset formulasi ini demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan relevan.

Realitas Bracket Creep dan Erosi Inflasi

Pertanyaan muncul, apakah saldo Rp7,5 juta hari ini masih merepresentasikan kapasitas ekonomi yang layak dipajaki secara proporsional? Jawabannya jelas tidak. Dalam literatur ekonomi publik, fenomena ini dikenal sebagai bracket creep atau fiscal drag, yaitu kondisi ketika inflasi mengikis nilai riil pendapatan atau aset masyarakat, namun batasan pajak nominal tidak disesuaikan. Akibatnya, masyarakat berpendapatan rendah dan menengah secara bertahap terseret ke dalam jaring pemajakan yang sebenarnya dirancang untuk kelompok berkuasa finansial.

Data inflasi Indonesia dalam lima tahun terakhir secara eksplisit mengonfirmasi pergerakan kenaikan harga yang terus-menerus memangkas daya beli riil masyarakat. Setelah mencatatkan inflasi sebesar 1,87% pada 2021, Indonesia mengalami lonjakan inflasi hingga 5,51% pada 2022 akibat gejolak harga energi global dan penyesuaian harga BBM domestik. Dinamika ini berlanjut dengan inflasi yang melandai ke tingkat 2,61% pada 2023, terjaga di angka 1,57% pada 2024, dan berada pada kisaran stabil 2,15% pada 2025.

Secara akumulatif, indeks harga konsumen terus meningkat secara substansial. Saldo simpanan sebesar Rp7,5 juta pada hari ini tidak lagi mencerminkan kepemilikan modal surplus, melainkan sekadar dana darurat atau modal kerja harian penabung ritel dan pelaku usaha mikro. Memajaki imbal hasil simpanan pada tingkat saldo sekecil ini sama saja dengan memajaki daya tahan finansial dasar masyarakat.

Mengkaji Keadilan Vertikal dan Optimal Taxation

Penerapan tarif tunggal 20% atas simpanan di atas Rp7,5 juta secara inheren menciptakan ketidakadilan yang bersifat regresif. Dalam konsep keadilan perpajakan yang digagas oleh Richard Musgrave, prinsip keadilan vertikal (vertical equity) menegaskan bahwa individu dengan kapasitas ekonomi (ability to pay) yang lebih tinggi wajib menanggung beban pajak yang secara proporsional lebih besar.

Lebih jauh lagi, teori perpajakan atas modal (Optimal Capital Taxation) yang dikembangkan oleh peraih Nobel Ekonomi James Mirrlees serta ekonom Emmanuel Saez menekankan pentingnya mempertimbangkan utilitas marjinal (marginal utility of income). Bagi penabung kecil, imbal hasil dari simpanan Rp10 juta memiliki utilitas marjinal yang sangat tinggi untuk menjaga konsumsi dasar dari ancaman inflasi. Sebaliknya, bagi pemegang modal besar atau High Net Worth Individuals (HNWI), imbal hasil deposito bernilai miliaran rupiah merupakan akumulasi kekayaan pasif.

Ketika pemerintah memukul rata tarif 20% pada saldo simpanan yang sangat rendah, beban pajak terasa sangat mengimpit bagi penabung ritel, sementara bagi HNWI tarif tersebut relatif terlalu longgar.

Memprakarsai Redesain Pajak Deposito 

Untuk membenahi ketimpangan ini, kebijakan pajak deposito perlu ditransformasi dari skema flat rate dengan DPP rendah menjadi skema bertingkat. Langkah awal yang krusial adalah mengoreksi DPP bebas pajak dari Rp7,5 juta naik secara signifikan menjadi Rp50 juta atau Rp100 juta. Kebijakan ini akan memberikan ruang bernapas bagi penabung ritel, menjaga disposable income, serta mendorong akumulasi tabungan nasional dan pendalaman sektor keuangan.

Selanjutnya, guna meminimalisasi potensi penurunan penerimaan negara dalam skema revenue-neutral design, pemerintah dapat menerapkan pemajakan berlapis berdasarkan akumulasi nilai simpanan. Sebagai ilustrasi, saldo simpanan sampai dengan Rp100 juta dibebaskan dari pemotongan pajak (0%) demi mendorong inklusi keuangan dan melindungi penabung kecil. Sementara itu, saldo di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar dikenakan tarif moderat sebesar 10%, dan saldo Rp1 miliar hingga Rp5 miliar tetap mempertahankan tarif netral sebesar 20%. Adapun saldo akumulatif jumbo di atas Rp5 miliar milik kelompok HNWI dikenakan tarif yang lebih berkeadilan, yaitu pada kisaran 22,5% hingga 25%. Melalui reposisi ini, penerimaan negara yang tergerus akibat pembebasan pajak penabung kecil akan terompensasi oleh kontribusi yang lebih besar dari simpanan kelompok atas.

Mengantisipasi Perilaku Bunching dan Mitigasi Teknis

Tentu saja, implikasi dari penerapan struktur tarif bertingkat tidak lepas dari potensi respons perilaku Wajib Pajak, khususnya fenomena bunching effect. Dalam studi perpajakan empiris, bunching menggambarkan kecenderungan deposan untuk menahan atau merekayasa nilai simpanan tepat di bawah ambang batas tarif yang lebih tinggi guna menghindari pemotongan pajak ekstra. Tanpa antisipasi teknis, pemegang modal besar berpotensi memecah dana (account splitting) ke berbagai rekening atau lembaga perbankan yang berbeda demi bertahan di tier tarif terendah.

Untuk memitigasi risiko ini, desain kebijakan harus bertumpu pada penerapan skema tarif marjinal (marginal tax rate), dan bukan skema pemotongan secara serentak atas total nilai (notch effect). Dalam sistem marjinal, tarif yang lebih tinggi hanya dikenakan atas porsi nilai imbal hasil yang melebihi ambang batas tertentu, sehingga tidak ada lonjakan beban pajak secara drastis yang menciptakan disinsentif ekstrem. Selain itu, celah pemecahan rekening dapat ditutup secara presisi melalui integrasi data perpajakan berbasis NIK dan NPWP yang terkelola secara terintegrasi dalam Coretax, sehingga akumulasi simpanan dihitung berdasarkan identitas konsolidasi tunggal subjek pajak di seluruh perbankan nasional.

Bahkan, jikapun terjadi pergeseran perilaku di mana pemegang modal memilih mengalihkan dananya keluar dari produk deposito perbankan, kondisi ini justru dapat dikonversi menjadi peluang fiskal positif. Pemerintah dapat mengarahkan likuiditas tersebut ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) atau Sukuk Ritel dengan memberikan insentif tarif PPh Final yang kompetitif. Dengan demikian, respons bunching tidak menguapkan potensi penerimaan, melainkan merealokasikan modal masyarakat secara langsung untuk membiayai proyek-proyek strategis pembangunan nasional.

Mitigasi Risiko Capital Flight dan Best Practices

Satu-satunya kekhawatiran klasik dalam menaikkan tarif pajak imbal hasil modal bagi kelompok kaya adalah risiko pelarian modal ke luar negeri (capital flight). Namun, dalam era arsitektur keuangan global saat ini, argumen tersebut tidak lagi sepenuhnya relevan. Secara teoritis, pemindahan modal internasional dipengaruhi oleh elastisitas tarif pajak (tax elasticity of capital). Modal tidak akan serta-merta kabur hanya karena kenaikan tarif yang moderat, selama selisih tarif tersebut masih lebih rendah daripada biaya transaksi dan risiko pemindahan dana. Selain itu, integrasi Indonesia dalam konsensus global melalui Automatic Exchange of Information (AEOI) dan standar transparansi sistem perpajakan internasional telah mempersempit celah bagi HNWI untuk menyembunyikan dana di yurisdiksi berpajak rendah (tax havens).

Guna memitigasi pergeseran modal ke luar negeri, pemerintah juga dapat menerapkan strategi capital relocationdi dalam negeri. Jika tarif deposito bank untuk HNWI dinaikkan, pemerintah dapat secara bersamaan menyediakan instrumen investasi alternatif yang diprioritaskan, seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen pasar modal domestik dengan tarif pajak yang tetap kompetitif. Dengan demikian, likuiditas HNWI tidak akan lari ke luar negeri, melainkan bergeser untuk mendanai proyek-proyek strategis pembangunan nasional.

Mewujudkan Amanat Sila ke-5 Pancasila 

Sistem perpajakan pada hakikatnya bukan sekadar mesin pengumpul pendapatan negara, melainkan instrumen redistribusi ekonomi yang mencerminkan falsafah bangsa. Mempertahankan ambang batas pajak deposito sebesar Rp7,5 juta selama bertahun-tahun di tengah gempuran inflasi adalah bentuk pengabaian terhadap realitas daya beli masyarakat kelas menengah-bawah. Mengingat Sila ke-5 Pancasila bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, kita patut merenungkan kembali, benarkah keadilan fiskal itu sudah benar-benar nyata dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat? Sudah saatnya kebijakan fiskal kita berani memihak pada keadilan yang nyata, bukan sekadar mengejar efisiensi administrasi yang semu.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.