Membedah Fenomena Dana Mengendap di Kas Daerah

Menteri Keuangan mencatat, berdasarkan data Bank Indonesia, dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025. Sebuah ironi fiskal yang menampar logika publik.


Gelombang kritik terhadap besarnya dana idle (dana mengendap) pemerintah daerah di perbankan kembali menguat. Menteri Keuangan mencatat, berdasarkan data Bank Indonesia, dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp234 triliun hingga akhir September 2025; sebuah ironi fiskal yang menampar logika publik. Di tengah kebutuhan pembangunan yang mendesak, uang rakyat justru tertidur pulas di rekening pemerintahannya sendiri.

Permasalahan dana idle bukanlah sekadar isu teknis penyerapan anggaran tahunan. Lebih dalam, hal ini mencerminkan lemahnya disiplin fiskal dan belum optimalnya manajemen kas daerah. Dana yang semestinya mengalir menjadi belanja publik malah terparkir sebagai simpanan yang minim nilai tambah, hanya berputar dalam sistem perbankan tanpa memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Kondisi semacam ini menuntut respons serius, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Definisi Kritis: Menentukan Batas Wajar

Penting untuk membedakan antara simpanan wajar dan dana idle di lingkup pemda. Setiap pemda wajib memiliki Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai sarana transaksi keuangan rutin, seperti pembayaran gaji pegawai atau pengadaan barang/jasa. Simpanan ini, yang umumnya berbentuk giro, tabungan, atau deposito, adalah hal yang normal dan diperlukan untuk operasional harian.   

Namun, simpanan kas tersebut akan dikategorikan sebagai idle apabila jumlahnya mencapai level yang tidak wajar. Kementerian Keuangan umumnya mendefinisikan dana sebagai idle jika menganggur melebihi batas kebutuhan operasional daerah selama tiga bulan.  Kegagalan membelanjakan dana melewati batas tersebut secara efektif berarti dana yang seharusnya beredar menjadi stimulus ekonomi kini hanya sebagai dana pasif yang mengendap tanpa manfaat nyata dan menghambat perputaran ekonomi daerah. 

 

Kapasitas Fiskal vs Dana Idle

NoPemerintah DaerahKategori KFD* (PMK 127/2024)Dana Mengendap (Per Sept 2025, Triliun)
1Provinsi DKI JakartaTinggiRp14.68
2Provinsi Jawa TimurSedangRp6.84
3Kota Banjarbaru (Kalsel)Sangat TinggiRp5.17
4Provinsi Kalimantan UtaraTinggiRp4.70
5Provinsi Jawa BaratSedangRp4.17
6Kabupaten Bojonegoro (Jatim)Sangat TinggiRp3.60
7Kabupaten Kutai Barat (Kaltim)TinggiRp3.20
8Provinsi Sumatera UtaraTinggiRp3.10
9Kabupaten Kepulauan Talaud (Sulut)Sangat RendahRp2.62
10Kabupaten Mimika (Papua Tengah)Sangat TinggiRp2.49
11Kabupaten Badung (Bali)Sangat TinggiRp2.27
12Kabupaten Tanah Bumbu (Kalsel)Sangat TinggiRp2.11
13Provinsi Bangka BelitungRendahRp2.10
14Provinsi Jawa TengahSedangRp1.99
15Kabupaten Balangan (Kalsel)Sangat TinggiRp1.86

*Kapasitas Fiskal Daerah

Data klasifikasi 15 pemda dengan dana mengendap terbesar menunjukkan pola menarik. Berdasarkan PMK 127/2024, sebagian besar berada pada kategori kapasitas fiskal tinggi hingga sangat tinggi, seperti DKI Jakarta, Mimika, dan Tanah Bumbu, namun terdapat pula daerah dengan kapasitas fiskal rendah seperti Bangka Belitung dan Kab. Kepulauan Talaud. Fakta ini menunjukkan bahwa akar persoalan terletak bukan pada tinggi-rendahnya kemampuan finansial daerah, melainkan soal bagaimana uang itu dikelola.

Mengurai Akar Masalah: Mengapa Dana Mengendap

Untuk memperoleh pemahaman mengenai fenomena dana idle di daerah, perlu ditelusuri berbagai faktor yang membentuk pola belanja pemda—mulai dari kendala teknis hingga terkait budaya birokrasi. Berikut diantaranya.

  1. Keterlambatan proses pengadaan dan penetapan APBD kerap menjadi pemicu terganggunya siklus pelaksanaan anggaran. Ketika proses ini molor, seluruh tahapan kegiatan ikut tertunda. Hasilnya, belanja menumpuk di akhir tahun dan menurunkan efisiensi pelaksanaan program.
  2. Penahanan anggaran juga menjadi pola umum dalam merespons ketidakpastian ‘kiriman’ dari pusat. Anggaran sering kali ditahan oleh pemda sebagai “bantalan keamanan” demi menjaga kestabilan kas daerah.
  3. Ketakutan terhadap pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) turut membentuk budaya birokrasi yang sangat hati-hati dan cenderung lamban. Banyak daerah lebih memilih menyimpan uangnya dan menunda realisasi demi menghindari potensi temuan atau persoalan hukum.
  4. Ketergantungan BPD pada RKUD sebagai sumber dana murah menjadikan dana idle pemda sebagai penopang likuiditas perbankan daerah. Kondisi ini tentunya menciptakan disinsentif bagi pemda untuk mengoptimalkan anggarannya.
  5. Potensi moral hazard pun menjadi faktor yang mendorong pemerintah daerah menahan belanja karena adanya insentif fiskal yang keliru. Dalam situasi ini, pemda lebih memilih memarkir dana di deposito perbankan untuk mengejar bunga sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dibanding menggunakannya untuk kepentingan publik. Meskipun secara fiskal tampak menguntungkan, praktik ini menyimpang dari tujuan utama APBD sebagai instrumen pelayanan publik.

Rekomendasi: Menggerakkan Uang, Menghidupkan Harapan

Melihat beragam faktor yang menyebabkan mengendapnya dana di kas daerah, terlihat bahwa permasalahan ini perlu diatasi dengan strategi yang komprehensif dan adaptif. Berikut adalah sejumlah rekomendasi kebijakan yang dirancang untuk mendorong pemanfaatan anggaran secara lebih efektif dan memperkuat disiplin fiskal daerah secara berkelanjutan.

  1. Sosialisasi PBJ yang berkelanjutan oleh KPK dan LKPP perlu diperkuat guna meningkatkan kapabilitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memahami substansi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peningkatan pemahaman ini diharapkan mampu mengurangi ketakutan terhadap pemeriksaan, sekaligus mendorong efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pelayanan publik.
  2. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara rutin, baik triwulanan maupun semesteran, dapat menjadi alat efektif bagi pemerintah pusat untuk menekan dana idle di daerah. Dengan frekuensi laporan yang lebih rutin, kemenkeu dapat mengidentifikasi lebih dini daerah yang memiliki simpanan kas besar namun serapan belanja rendah, sehingga kebijakan korektif dan sanksi fiskal dapat diterapkan secara lebih tepat sasaran.
  3. Digitalisasi juga menjadi hal krusial. Implementasi platform digital dalam proses penatausahaan keuangan daerah diharapkan mampu mempercepat pengajuan dokumen dan meningkatkan efisiensi administrasi. Dengan adanya validasi data otomatis, potensi kesalahan manusia (human error) dapat ditekan, sekaligus memastikan akurasi dan konsistensi data pada setiap tahapan pengelolaan anggaran.
  4. Treasury Deposit Facility (TDF) dapat menjadi salah satu upaya menekan dana idle didaerah yang memungkinkan dana transfer ke daerah ditempatkan sementara di Bank Indonesia, terutama bagi daerah yang memiliki kas berlebih. Skema TDF diatur dalam PMK Nomor 19 Tahun 2023 dan diperbarui melalui PMK Nomor 16 Tahun 2024. Dana umumnya ditempatkan selama tiga bulan (holding period), namun dapat ditarik lebih awal apabila saldo kas turun di bawah 20 persen dari kebutuhan belanja bulanan. Dengan pendekatan ini, optimalisasi kas daerah tetap tercapai tanpa mengganggu pelaksanaan program prioritas.
  5. Dana Abadi Daerah (DAD) sebagai bagian dari terobosan UU HKPD menawarkan mekanisme jangka panjang bagi pemda untuk mengelola dana idle secara produktif. Instrumen ini memfasilitasi pemda dalam menyisihkan sebagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) untuk diinvestasikan sebagai dana abadi, yang hasilnya digunakan untuk kepentingan publik lintas generasi—seperti pendidikan, kesehatan, atau pelestarian lingkungan. Langkah ini sekaligus mendorong kemandirian fiskal yang berkelanjutan, tanpa ketergantungan penuh pada transfer pusat.

Penutup

Fenomena dana yang mengendap di kas daerah mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan fiskal dan tata kelola anggaran publik. Di tengah dorongan percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi, setiap dana yang tidak segera dibelanjakan berarti menunda manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat. 

Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif dalam mengelola keuangan secara cerdas dan bertanggung jawab dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia, meningkatkan transparansi melalui sistem pelaporan yang andal, serta memanfaatkan instrumen seperti Treasury Deposit Facility (TDF) dan Dana Abadi Daerah (DAD). Setiap rupiah yang direncanakan dan direalisasikan dengan tepat adalah peluang untuk membangkitkan ekonomi lokal, menumbuhkan dampak yang nyata, dan menjadikan APBD sebagai sarana pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

Referensi

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2024 tentang Kinerja dan Faktual Dana Transfer ke Daerah. Jakarta: Kementerian Keuangan RI. 

Tempo.co. Daftar 15 Pemda dengan dana mengendap di bank tertinggi menurut Purbaya. https://www.tempo.co/politik/daftar-15-pemda-dengan-dana-mengendap-di-bank-tertinggi-menurut-purbaya-2082007 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Optimalisasi Pengelolaan Kas Daerah Melalui Treasury Deposit Facility. https://www.djppr.kemenkeu.go.id/optimalisasipengelolaankasdaerahmelaluitreasurydepositfacility   

Kontan. Pengelolaan keuangan daerah bantu likuiditas BPD lebih memadai. https://keuangan.kontan.co.id/news/pengelolaan-keuangan-daerah-bantu-likuiditas-bpd-lebih-memadai 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.