Bayangkan sebuah perusahaan tanpa gedung kantor, pabrik, atau gudang di Indonesia. Sebagian besar pegawainya bekerja dari negara lain, dan infrastruktur digitalnya tersebar di berbagai belahan dunia. Namun setiap hari jutaan orang Indonesia memakai layanannya untuk menonton, membeli aplikasi, menyimpan data, atau melihat iklan yang ditawarkan lewat platform tersebut. Dari sanalah perusahaan itu memperoleh penghasilan dari pasar Indonesia. Pertanyaannya, apakah perusahaan semacam ini benar-benar tidak hadir di Indonesia?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah Indonesia memiliki hak untuk memajaki penghasilan perusahaan asing tersebut. Konsep yang biasa dipakai untuk menjawabnya adalah Bentuk Usaha Tetap atau BUT, dan di situlah ekonomi digital mulai menantang definisi lama.
Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak dimaksudkan untuk mewakili pandangan institusi mana pun.
Ketika Kehadiran Fisik Tak Lagi Cukup
Konsep BUT dibangun pada era ketika kegiatan usaha sangat bergantung pada kehadiran fisik. Kantor, pabrik, gudang, atau agen menjadi tanda yang relatif mudah dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu perusahaan menjalankan usahanya di sebuah negara. Ekonomi digital mengubah keadaan itu. Perusahaan kini bisa menjual produk atau memberi layanan ke konsumen Indonesia tanpa membangun kehadiran fisik sama sekali. Persoalannya bukan berarti konsep BUT menjadi tidak berguna, melainkan ukuran kehadiran yang dulu mudah diamati kini tidak selalu menggambarkan besarnya aktivitas ekonomi yang sebenarnya terjadi.
PPN Sudah Jalan, PPh Belum Tentu
Sejauh ini, Indonesia memang sudah menunjukkan bahwa transaksi digital lintas negara bisa dipajaki, meski lewat jalur yang berbeda dari BUT. Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Pajak tertanggal 17 September 2026, hingga 31 Agustus 2026 pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun. Dari jumlah itu, Rp44,05 triliun berasal dari PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE.
Angka itu menunjukkan negara sudah membangun mekanisme nyata untuk memajaki aktivitas ekonomi digital. Tapi penting dipahami bahwa PPN PMSE dan PPh menjawab persoalan yang berbeda. PPN PMSE pada dasarnya adalah pajak atas konsumsi, dipungut ketika konsumen Indonesia memakai barang atau jasa digital dari pelaku usaha yang sudah ditunjuk. PPh berurusan dengan persoalan yang lebih mendasar, yaitu desain hak pemajakan atas laba perusahaan asing itu sendiri. Keberhasilan memungut PPN atas konsumsi digital tidak otomatis menyelesaikan persoalan siapa yang berhak memajaki penghasilan perusahaan digital lintas negara.
Jawaban Indonesia yang Belum Tuntas
Indonesia sebenarnya sudah mencoba menjawab persoalan ini sejak beberapa tahun lalu. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, memperkenalkan gagasan kehadiran ekonomi signifikan atau significant economic presence bagi subjek pajak luar negeri yang melakukan perdagangan lewat sistem elektronik. Indikatornya berkaitan dengan peredaran bruto konsolidasi grup usaha, nilai penjualan di Indonesia, dan jumlah pengguna aktif media digital di Indonesia. Dalam praktiknya, pelaksanaan kebijakan ini, masih menghadapi kendala karena peraturan pelaksana yang menetapkan ambang batas transaksi dan indikator kehadiran ekonomi belum diterbitkan. Ini berbeda jauh dari PPN PMSE yang sudah berjalan efektif sejak 2020.
Persoalan tersebut kemudian berhadapan dengan masalah lain yang lebih mendasar. Dalam transaksi lintas negara, Indonesia tidak hanya tunduk pada hukum pajak sendiri, tetapi juga terikat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B dengan negara mitra, yang menentukan kapan Indonesia sebagai negara sumber berhak memajaki laba perusahaan asing lewat konsep BUT tradisional. Ketika kehadiran ekonomi signifikan terpenuhi tetapi P3B masih mensyaratkan kehadiran fisik untuk mengakui adanya BUT, penerapan konsep baru ini berpotensi menimbulkan persoalan dengan komitmen internasional yang telah disepakati Indonesia. Dalam literatur perpajakan, potensi tersebut kerap dibahas dalam konteks treaty override, yaitu situasi ketika ketentuan domestik diterapkan sedemikian rupa sehingga berpotensi berbenturan dengan kewajiban dalam perjanjian internasional.
Di sinilah Pajak Transaksi Elektronik atau PTE ditempatkan sebagai alternatif. Ketika penetapan BUT tidak dapat dilakukan karena penerapan P3B, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur pengenaan PTE atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui PMSE kepada pembeli atau pengguna di Indonesia. Namun penerapan PTE sendiri masih membutuhkan aturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut aspek teknis pemungutannya.
Jalan Bersama yang Belum Sampai
Di sisi lain, upaya menemukan solusi bersama secara multilateral juga belum tuntas. Lewat kerangka Pilar Satu, OECD dan G20 mengembangkan pendekatan yang disebut Amount A, dirancang untuk mengalokasikan sebagian hak pemajakan atas laba perusahaan multinasional besar kepada negara pasar, yaitu negara tempat pelanggan berada, bahkan ketika perusahaan itu tidak punya kehadiran fisik sama sekali di sana. Namun sampai saat ini, konvensi multilateral untuk Amount A ini masih belum dapat diterapkan, karena belum tercapai konsensus antarnegara anggota.
Selain jalur OECD, terdapat pula proses perundingan di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa yang mencakup pengaturan mengenai jasa lintas negara, termasuk jasa digital otomatis. Hingga 2026, proses tersebut masih berada pada tahap negosiasi dan sejumlah persoalan substantif, termasuk nexus, sumber penghasilan, cakupan jasa digital otomatis, serta hubungan dengan perjanjian pajak yang sudah ada, masih dibahas antarnegara.
Tiga Tantangan yang Menanti
Dari seluruh perkembangan ini, setidaknya ada tiga tantangan yang perlu dijawab sebelum konsep kehadiran ekonomi signifikan benar-benar bisa berjalan efektif di Indonesia. Tantangan pertama bersifat hukum, yaitu bagaimana menyelaraskan SEP domestik dengan kewajiban dalam P3B tanpa menimbulkan sengketa internasional. Tantangan kedua bersifat administratif, yaitu bagaimana otoritas pajak mengidentifikasi wajib pajak luar negeri dan mengalokasikan laba yang tepat untuk dipajaki, sesuatu yang jauh lebih rumit dibanding memungut PPN atas konsumsi. Tantangan ketiga bersifat politik dan hubungan internasional, karena kebijakan pajak digital yang unilateral membawa risiko ketegangan dagang dengan negara mitra. Ketiga tantangan ini saling berkaitan. Menjawabnya satu per satu tanpa mempertimbangkan yang lain berisiko menghasilkan kebijakan yang secara hukum sah tapi sulit dijalankan, atau sebaliknya mudah dijalankan tapi rawan sengketa.
Penutup
Dunia usaha telah berubah, dan sistem perpajakan tidak dapat berhenti pada cara lama untuk mengenali kehadiran sebuah perusahaan. Kantor dan pabrik mungkin masih menjadi penanda penting, tetapi dalam ekonomi digital, pengguna, transaksi, dan pasar juga menjadi bagian dari cerita. Indonesia telah memulai langkah untuk menjawab perubahan tersebut melalui berbagai instrumen, tetapi perjalanan itu masih membutuhkan penyempurnaan. Pada akhirnya, keberhasilan pemajakan ekonomi digital bukan hanya ditentukan oleh seberapa luas negara dapat menjangkau aktivitas usaha, melainkan juga oleh seberapa jelas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan aturan yang digunakan untuk menjangkaunya.