Kesempatan Memperbaiki Diri

PMK 71 Tahun 2026 mempermudah wajib pajak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, termasuk denda PBB, dengan syarat pokok pajak sudah dilunasi.


Dalam kehidupan sehari-hari, kita terbiasa dengan gagasan bahwa kesalahan boleh terjadi, asalkan ada itikad untuk memperbaikinya. Gagasan serupa juga hidup dalam sistem perpajakan kita. Wajib pajak bisa saja terlambat membayar, keliru menghitung, atau terkendala keadaan tertentu sehingga menerima surat ketetapan atau surat tagihan yang memuat sanksi administratif. Untuk situasi semacam itu, aturan perpajakan menyediakan jalur pengurangan atau penghapusan sanksi, dan jalur ini kini semakin terang dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Pertimbangan penerbitan aturan ini disampaikan dengan lugas pada bagian awalnya. Perubahan dilakukan untuk mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Artinya, PMK 71 Tahun 2026 bukan aturan yang berdiri sendiri, melainkan penyempurnaan dari kerangka yang sudah ada, dengan beberapa ketentuan penting yang diperjelas atau ditambahkan.

Salah satu hal yang patut dicermati adalah penegasan mengenai sanksi apa saja yang dapat dikurangkan atau dihapuskan. Pasal 21A yang baru disisipkan memerinci bahwa sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dimohonkan pengurangan atau penghapusan. Hal yang sama berlaku untuk sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak, baik yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun yang tidak. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ruang yang tersedia berupa pengurangan denda administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB. Rumusan yang lebih terperinci ini membantu wajib pajak mengenali apakah sanksi yang mereka terima termasuk yang dapat diajukan permohonannya. Pasal tersebut juga mengecualikan jenis Surat Tagihan Pajak tertentu, yaitu yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam kategori yang terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Karena itu, membaca rincian pasalnya dengan saksama tetap merupakan langkah yang bijak.

Bagian yang barangkali paling menarik perhatian publik adalah Pasal 27A. Pasal ini menyatakan bahwa dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, atau mengurangkan denda administratif PBB, atas permohonan yang memenuhi persyaratan Pasal 23 dan diajukan paling lama dua tahun sejak peraturan ini berlaku. Ada dua pesan yang dapat dibaca dari sini. Pertama, pemerintah memandang penyelesaian kewajiban pajak yang tertunda sebagai bagian dari upaya menjaga denyut ekonomi, karena wajib pajak yang beban sanksinya lebih ringan akan lebih leluasa melanjutkan usahanya. Kedua, jendela waktu dua tahun memberi kesempatan yang jelas dan terukur, sehingga wajib pajak dapat menyusun rencananya dengan tenang. Meski demikian, kata kuncinya tetap pada persyaratan. Kemudahan ini tidak berjalan otomatis, melainkan bergantung pada terpenuhinya ketentuan yang berlaku.

Lalu, apa persyaratannya? Pasal 23 mengatur bahwa permohonan hanya dapat diajukan apabila surat ketetapan atau surat tagihan terkait berada pada kondisi tertentu. Misalnya, atas Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan, atau keberatan telah dicabut dengan persetujuan, atau keberatan diajukan tetapi tidak dipertimbangkan. Selain itu, ada persyaratan yang berlaku umum. Pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan sanksi, harus sudah dilunasi. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi menurut wajib pajak beserta alasannya. Satu permohonan hanya untuk satu surat ketetapan atau surat tagihan. Permohonan disampaikan sebelum diajukannya permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan atas tindakan penagihan terkait. Terakhir, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya.

Syarat pelunasan pokok pajak ini mungkin terdengar teknis, tetapi lampiran peraturan memberikan contoh yang sangat membantu. Bayangkan Tuan A menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp140.000.000,00, terdiri dari pokok pajak Rp100.000.000,00 dan sanksi administratif Rp40.000.000,00. Pada contoh pertama, Tuan A membayar Rp100.000.000,00, lalu mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Pembayaran itu diperhitungkan sebagai pelunasan pokok pajak, sehingga seluruh sanksi sebesar Rp40.000.000,00 dapat dikurangkan atau dimohonkan penghapusannya. Pada contoh kedua, Tuan A membayar dua kali, yaitu Rp50.000.000,00 lalu Rp70.000.000,00. Pembayaran kedua dipecah dalam perhitungan: Rp50.000.000,00 untuk melunasi pokok pajak dan Rp20.000.000,00 diperhitungkan sebagai pembayaran sanksi. Dengan begitu, sanksi yang dapat dikurangkan tinggal Rp20.000.000,00. Sementara itu, pada contoh ketiga, Tuan A hanya membayar Rp80.000.000,00 sehingga pokok pajak belum lunas. Permohonannya belum memenuhi persyaratan, dan kepadanya diterbitkan surat pengembalian. Ketiga contoh ini menunjukkan prinsip yang sederhana: pembayaran lebih dahulu diperhitungkan untuk pokok pajak, dan sisanya baru diperhitungkan untuk sanksi. Ketentuan bahwa kelebihan pembayaran diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda administratif PBB juga memberi kepastian bahwa setiap rupiah yang dibayarkan dicatat dengan tertib.

Bagi pemilik objek PBB, ada ketentuan yang mencerminkan kepedulian terhadap keadaan di luar kendali. Pasal 23 ayat (4) menyebutkan bahwa persyaratan tertentu dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk permohonan pengurangan denda administratif PBB dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan mampu bersikap proporsional terhadap wajib pajak yang sedang menghadapi musibah.

Perubahan dalam PMK 71 Tahun 2026 tidak berhenti pada pengurangan sanksi. Proses keberatan pun disempurnakan. Dalam tahap penelitian keberatan, wajib pajak diminta memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data, atau informasi serta permintaan keterangan paling lama 15 hari kerja sejak surat permintaan dikirim. Bila belum terpenuhi, wajib pajak mendapat kesempatan melalui permintaan kedua dengan jangka waktu 10 hari kerja. Jika masih diperlukan, tersedia pula permintaan tambahan. Wajib pajak yang memang tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen yang diminta cukup menyatakannya dalam surat pernyataan, sehingga tidak ada kewajiban mengada-adakan dokumen yang tidak ada. Wajib pajak juga dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi surat keberatannya sebelum Surat Pemberitahuan Untuk Hadir disampaikan.

Pada tahap berikutnya, sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan, wajib pajak diundang hadir untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri daftar hasil penelitian keberatan dan formulir surat tanggapan. Daftar tersebut ditegaskan tidak bersifat final dan bukan keputusan atas keberatan, sehingga wajib pajak masih memiliki ruang untuk menanggapi. Bila tidak dapat hadir, wajib pajak dapat menyampaikan surat tanggapan paling lama 10 hari kerja setelah surat pemberitahuan dikirim. Pasal 16 juga memberi kejelasan bagi wajib pajak yang menggunakan kuasa: hak dan kewajiban yang dilaksanakan bersama oleh kuasa dan wajib pajak diakui sebagai pelaksanaan oleh wajib pajak itu sendiri. Rangkaian ketentuan ini memperlihatkan bahwa proses keberatan dirancang sebagai ruang dialog yang terstruktur, dengan tenggat yang jelas bagi semua pihak.

Hal serupa tampak pada permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Pasal 32 menegaskan bahwa permohonan semacam itu dapat diajukan paling banyak dua kali. Permohonan kedua diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan pertama dikirim, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa tenggat itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. Pengecualian tersebut menunjukkan adanya pertimbangan keadilan dalam aturan yang sifatnya prosedural.

Untuk menjaga kesinambungan, Pasal II memuat ketentuan peralihan. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diterima sebelum peraturan ini berlaku dan belum diterbitkan keputusannya, diselesaikan berdasarkan PMK Nomor 118 Tahun 2024. Dengan demikian, wajib pajak yang telanjur mengajukan permohonan tidak perlu cemas prosesnya berubah di tengah jalan.

Dari sisi praktis, lampiran peraturan menyediakan contoh format surat permohonan beserta petunjuk pengisiannya. Format ini memuat identitas pemohon, informasi surat ketetapan atau surat tagihan yang dimohonkan, alasan permohonan, jumlah yang dimohonkan menurut wajib pajak, serta daftar dokumen pelengkap. Bila surat ditandatangani oleh kuasa, harus dilampiri surat kuasa khusus. Tersedia pula contoh surat pengembalian yang memuat penjelasan ketentuan yang belum terpenuhi serta keterangan mengenai apakah wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan kembali. Keberadaan format baku semacam ini mempermudah wajib pajak menyiapkan permohonan dengan benar sejak awal.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang sehat tumbuh dari dua sisi: wajib pajak yang beritikad baik memenuhi kewajibannya, dan sistem yang memberi jalan untuk memperbaiki diri secara adil dan terukur. PMK 71 Tahun 2026 menunjukkan upaya untuk menghadirkan keduanya. Bagi wajib pajak yang saat ini memiliki surat ketetapan atau surat tagihan bersanksi, ada beberapa langkah sederhana yang dapat ditempuh. Periksa jenis surat dan sanksi yang tercantum, pastikan pokok pajak telah dilunasi, siapkan permohonan tertulis dengan alasan yang jelas dan satu permohonan untuk satu surat, dan ajukan sebelum ada permohonan lelang barang sitaan. Perhatikan pula jendela waktu dua tahun yang diberikan Pasal 27A. Bila masih ragu, wajib pajak dapat berkonsultasi melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti Kring Pajak 1500200.

Referensi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan, beserta Lampiran.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.