Tragedi longsornya gunungan sampah di TPST Bantargebang yang menelan korban jiwa pada Maret 2026 bukan sekadar kecelakaan lingkungan. Peristiwa tersebut menjadi alarm bahwa paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) telah mencapai batasnya. Kementerian Lingkungan Hidup memproyeksikan sebagian TPA besar di Indonesia akan mengalami kelebihan kapasitas pada tahun 2028.
Semakin besar timbulan sampah, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung pemerintah. Berdasarkan Data Informasi Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup, Indonesia menghasilkan lebih dari 66 juta ton sampah setiap tahun. Sepanjang 2025, sampah yang berhasil dikelola baru sekitar 25 persen. Pengelolaan sampah telah menjadi persoalan kronis di berbagai daerah. Sebagian besar daerah masih mengandalkan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Akibatnya, pemerintah tidak hanya menanggung biaya pengangkutan dan operasional TPA, tetapi juga biaya perluasan lahan, pengendalian pencemaran, hingga meningkatnya pengeluaran sektor kesehatan akibat dampak buruk sampah terhadap kualitas udara, air, dan kesehatan masyarakat. Setiap ton sampah yang gagal dikelola secara produktif akan memperbesar tekanan terhadap APBD maupun APBN.
Beban fiskal tersebut tercermin pada anggaran Pemerintah Daerah. Provinsi DKI Jakarta, misalnya, mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sebesar Rp1,38 triliun pada 2026, tertinggi secara nasional. Namun besarnya anggaran belum tentu mencerminkan efektivitas kebijakan apabila sebagian besar belanja masih terserap untuk aktivitas operasional. Persoalannya bukan hanya besaran anggaran, melainkan bagaimana belanja tersebut diarahkan menjadi investasi produktif yang mampu mengurangi timbulan sampah sekaligus menghasilkan nilai ekonomi.
Paradigma pengelolaan sampah perlu bergeser menuju circular economy. Dalam konsep ini, sampah dapat dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi. Nilai material dipertahankan selama mungkin melalui pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang, hingga pemanfaatan residu menjadi energi.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pemerintah telah menetapkan target nasional untuk mengurangi sampah sebesar 30 persen di hulu dan menangani 70 persen di hilir. Pengurangan di hulu dilakukan melalui bank sampah, komposting, dan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), sedangkan penanganan di hilir dilakukan melalui RDF (Refuse Derived-Fuel), PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), maupun peningkatan kualitas TPA menjadi sanitary landfill. Berbagai teknologi tersebut telah tersedia namun perkembangan di Indonesia masih berjalan lambat. Persoalannya bukan terletak pada aspek teknis, melainkan pada kelayakan ekonomi proyek. PSEL misalnya, menghadapi biaya investasi dan operasional yang tinggi sementara proyek RDF bergantung pada kepastian pasar bagi produk dan terkendala biaya investasi awal yang tinggi. Tanpa dukungan kebijakan fiskal yang memadai, proyek-proyek tersebut masih dipandang sebagai investasi berisiko tinggi sehingga minat sektor swasta belum berkembang secara optimal. Oleh karena itu, reformasi kebijakan fiskal diperlukan untuk menurunkan risiko investasi dan menciptakan kepastian usaha bagi pemerintah daerah maupun sektor swasta.
Beberapa pemerintah daerah telah mulai menunjukkan kemajuan. Kabupaten Bekasi, misalnya, mengembangkan fasilitas RDF dan landfill mining di TPA Burangkeng dengan skema blended finance. Di tingkat nasional, dukungan pembiayaan juga mulai menguat. BPI Danantara telah menandatangani nota kesepahaman percepatan pembangunan PSEL di enam wilayah, sementara PT SMI mulai memperluas pembiayaan sektor persampahan, termasuk proyek waste to fuel di TPA Benowo, Surabaya. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa komitmen investasi mulai terbentuk dan pengelolaan sampah tidak lagi semata-mata bergantung pada APBD.
Namun, tantangan Indonesia belum selesai. Kapasitas berbagai proyek tersebut masih jauh dibandingkan laju timbulan sampah nasional yang mencapai puluhan juta ton per tahun. Berdasarkan Data Informasi Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup, secara nasional, dihasilkan lebih dari 150 ribu ton sampah per hari sedangkan satu fasilitas PSEL atau RDF umumnya hanya mampu mengolah sekitar 1000-2000 ton per hari. Dengan demikian, tantangan Indonesia bukan lagi sekadar membangun proyek namun mempercepat investasi agar kapasitas pengolahan mampu mengejar pertumbuhan timbulan sampah.
Pemerintah daerah perlu mengubah orientasi belanja pengelolaan sampah dari belanja operasional menjadi belanja investasi serta mendorong kemitraan dengan sektor swasta melalui skema KPBU dan blended finance. Di sisi lain, pemerintah pusat perlu mengirimkan sinyal fiskal yang lebih kuat agar investasi pengelolaan sampah semakin layak secara ekonomi. Reformasi kebijakan tipping fee, kepastian harga jual listrik hasil PSEL, penyederhanaan regulasi lintas kementerian, insentif perpajakan bagi investasi hijau, pemanfaatan green bond dan pembiayaan karbon, hingga penugasan kepada PT SMI dan BPI Danantara untuk menyediakan pembiayaan jangka panjang diperlukan agar skala proyek pengolahan sampah semakin besar.
Pada akhirnya, tantangan Indonesia bukan terletak pada ketersediaan teknologi, melainkan pada keberanian merancang kebijakan fiskal yang mampu mengubah paradigma pengelolaan sampah. Selama sampah hanya dipandang sebagai biaya, anggaran publik akan terus terbebani belanja operasional yang tidak menyentuh akar persoalan. Sebaliknya, ketika kebijakan fiskal diarahkan untuk membangun circular economy, setiap rupiah belanja publik tidak lagi sekadar mengurangi timbunan sampah, tetapi juga menghasilkan energi dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.