Ada satu pemandangan yang tidak pernah hilang dari ingatan saya. Dari udara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tampak seperti mozaik yang dijahit tergesa-gesa. Hijau tua hutan alam berbatasan langsung dengan deret sawit yang tertata rapi seperti kertas bergaris. Di antaranya ada kolam-kolam sisa galian yang airnya biru kehijauan, jalan hauling yang berdebu, dan di kejauhan pesisir, nyala kilang yang tidak pernah padam. Setiap bidang dalam mozaik itu punya pemegang izin, punya nilai, dan punya kewajiban.
Angkanya tidak main-main. Sepanjang 2024, Kalimantan menyumbang 82 persen produksi batu bara nasional, yaitu 687 juta ton dari total produksi 836,1 juta ton. Kalimantan Timur sendiri menghasilkan 368 juta ton, sekitar 44 persen produksi nasional, sementara Kalimantan Utara 28 juta ton. Di Kalimantan Timur, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 38,38 persen Produk Domestik Regional Bruto tahun 2024, senilai Rp329,4 triliun dari total PDRB Rp858,4 triliun. Belum terhitung sawit, hutan tanaman industri, dan blok migas yang bekerja diam-diam di lepas pantai.
Bandingkan dengan sisi penerimaan. Dalam APBN 2025, pos PBB dan pajak lainnya hanya berbobot sekitar 1,6 persen dari target penerimaan pajak, yaitu kisaran Rp35 triliun dari Rp2.189,3 triliun. Angka itu tidak salah secara struktural. PBB memang bukan pajak atas laba, karena laba sudah dijangkau Pajak Penghasilan dan pengambilan sumber daya sudah dijangkau royalti dalam kerangka PNBP. Namun perbandingan tadi memaksa satu pertanyaan yang jarang diajukan: apakah beban yang ditanggung sudah sebanding dengan manfaat yang dinikmati?
Keadilan yang Berbentuk Perbandingan
Aristoteles dalam Etika Nikomakea Buku V membedakan dua wajah keadilan. Keadilan korektif bekerja memulihkan keadaan ketika ada yang dirugikan, dan ia mengenal kesetaraan aritmetis, satu berbanding satu. Keadilan distributif bekerja lain. Ia membagi sesuatu yang menjadi milik bersama, dan ukurannya bukan sama rata melainkan sebanding. Aristoteles menyebutnya kesetaraan geometris: bagian yang diterima seseorang harus proporsional dengan kedudukannya dalam kebersamaan itu.
Balikkan logikanya dan kita sampai pada dasar filosofis PBB sektor ini. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketika negara memberi izin kepada satu badan usaha untuk mengambil manfaat dari milik bersama itu, yang diberikan bukan sekadar lahan, melainkan hak istimewa. Jika manfaat dibagi menurut perbandingan, beban pun harus dibagi menurut perbandingan yang sama. Siapa yang mengambil paling banyak dari warisan bersama, dialah yang paling besar wajib membayar kompensasi kepada yang lain. Ini bukan hukuman atas kegiatan usaha. Ini harga dari keistimewaan.
PBB P5L, Instrumen yang Paling Jujur
Di antara semua jenis pajak, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya adalah yang paling dekat dengan logika tersebut. Ia tidak menunggu ada laba. Objeknya adalah bumi itu sendiri beserta bangunan di atasnya: areal produktif dan belum produktif di perkebunan dan perhutanan, areal cadangan produksi dan emplasemen di pertambangan, permukaan bumi di darat maupun lepas pantai, sampai tubuh bumi pada tahap eksplorasi dan operasi produksi.
Yang menarik adalah cara menilainya. Untuk tubuh bumi pada tahap operasi produksi, Nilai Jual Objek Pajak dihitung dari hasil produksi dikalikan angka kapitalisasi. Artinya, semakin besar yang diangkat dari perut bumi, semakin besar nilai yang diakui negara atas objek itu. Tarifnya 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak, dan untuk sektor pertambangan Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan 40 persen dari NJOP. Beban efektifnya 0,2 persen dari nilai objek. Kecil dalam persentase, tetapi bekerja di atas basis yang sangat luas dan, yang lebih penting, mengikat sejak izin dipegang, bukan sejak produksi dimulai.
Titik Lemahnya Ada pada Ukuran
Keadilan proporsional hanya bisa ditegakkan kalau ukurannya benar. Di sinilah persoalan lapangan mengambil alih perdebatan filosofis. Klasifikasi areal sangat menentukan nilai, dan garis antara areal produktif, tidak produktif, dan areal pengaman tidak selalu tegas di lapangan. Sebagian pemegang izin masih memahami kewajiban PBB baru muncul setelah tambang berproduksi. Data spasial yang menjadi kunci justru tersebar di banyak pintu: izin usaha pertambangan di Kementerian ESDM, pelepasan kawasan hutan di kementerian yang mengurus kehutanan, hak guna usaha di kementerian agraria, dan data perkebunan di kementerian pertanian. Verifikasi lapangan mahal, sementara luas objeknya bisa puluhan ribu hektare dan letaknya jauh dari kantor pajak terdekat.
Ketika ukuran menjadi kabur, yang dirugikan bukan hanya kas negara. Wajib pajak yang melaporkan luas dan klasifikasi arealnya apa adanya justru menanggung beban lebih berat dibanding yang melaporkan seadanya. Ini bentuk ketidakadilan horizontal yang jarang terlihat dari Jakarta, tetapi sangat terasa oleh petugas yang berhadapan langsung dengan dua wajib pajak bertetangga dengan perlakuan yang berbeda.
Kompensasi Harus Pulang
Keadilan distributif bekerja dua arah. Arah pertama adalah pemungutan yang sebanding dengan manfaat. Arah kedua, yang sering luput, adalah pengembalian yang sebanding dengan beban. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menempatkan seluruh penerimaan PBB sebagai dana bagi hasil untuk daerah. Secara desain, uangnya pulang.
Pertanyaan lanjutannya bukan lagi soal persentase, melainkan soal ke mana uang itu benar-benar mendarat. Beban dari eksploitasi tidak ditanggung oleh angka statistik, melainkan oleh ruang hidup: lubang bekas galian yang tidak direklamasi, sungai yang berubah warna setelah hujan deras, jalan kampung yang retak dilewati truk pengangkut, dan permukiman yang ditinggalkan begitu izin berakhir. Keadilan distributif menuntut agar kompensasi yang ditarik dari mereka yang menikmati manfaat terbesar mengalir kembali ke ruang hidup yang menanggung akibat terbesar.
Yang Bisa Dikerjakan
Pertama, satukan data spasial lintas kementerian menjadi satu peta objek pajak. Setiap izin usaha semestinya otomatis berpasangan dengan nomor objek pajak sejak hari izin diterbitkan, bukan setelah petugas menemukannya di lapangan.
Kedua, manfaatkan citra satelit untuk verifikasi klasifikasi areal secara berkala. Biayanya jauh lebih murah daripada pemeriksaan lapangan dan bisa diulang setiap tahun untuk melihat perubahan tutupan lahan.
Ketiga, tinjau angka kapitalisasi dan ketentuan Nilai Jual Kena Pajak secara periodik agar beban efektif tetap mengikuti nilai rente sumber daya, bukan tertinggal jauh di belakang pergerakan harga komoditas.
Keempat, perkuat edukasi kepada pemegang izin bahwa kewajiban PBB lahir dari penguasaan atas bumi, bukan dari dimulainya produksi.
Kelima, buka informasi pemanfaatan dana bagi hasil kepada publik daerah penghasil, sehingga masyarakat yang menanggung eksternalitas dapat menilai sendiri apakah kompensasi itu benar-benar kembali.
Penutup
Saya pernah berdiri di tepi bekas galian yang kini menjadi kolam luas, dengan air yang terlalu tenang untuk sesuatu yang dulunya adalah bukit. Di titik seperti itu, perdebatan tentang tarif dan angka kapitalisasi terasa sangat konkret. Pajak atas bumi bukan denda atas kegiatan mengambil, sebab mengambil sumber daya adalah kegiatan yang sah dan dibutuhkan negara ini. Ia adalah harga dari warisan bersama yang tidak bisa diperbarui.
Aristoteles menyebut keadilan sebagai soal perbandingan. Di Kalimantan, perbandingan itu hadir dalam bentuk yang bisa dihitung siapa saja: berapa juta ton yang keluar dari tanah, dan berapa yang kembali untuk mereka yang tinggal di atasnya. Tugas kita, di kantor pajak maupun di meja perumus kebijakan, adalah memastikan kedua angka itu benar-benar sebanding.