Ekonomi Berdikari dari Desa Sendiri

Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya adalah upaya revitalisasi koperasi desa dengan memadukan nilai-nilai asli koperasi dengan mekanisme tata kelola modern dan dukungan teknologi keuangan.


Ada satu contoh sederhana yang sering kita temui pada tiap desa di seluruh Indonesia yaitu saat masa panen tiba, para petani membawa hasil bumi ke pasar, akan tetapi harga jatuh karena para tengkulak membeli secara bersamaan. Pada saat yang sama, biaya pupuk, benih, dan kebutuhan rumah tangga cenderung naik. Ironisnya, justru pada momen ketika produksi meningkat, kesejahteraan tidak ikut naik. Situasi ini sudah berlangsung puluhan tahun, dan masyarakat di desa telah terbiasa hidup dalam pola ekonomi yang tidak pernah benar-benar memberi mereka ruang untuk tumbuh. Padahal, persoalannya bukan pada kemampuan masyarakat desa, melainkan pada ketiadaan alat ekonomi yang membuat mereka dapat berdiri tegak secara mandiri. Di sinilah gagasan koperasi menemukan relevansinya kembali.

 

Makna Koperasi

Secara konseptual, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dibangun oleh dan untuk anggotanya, berasaskan kekeluargaan, keadilan, dan demokrasi ekonomi. Tujuan utamanya bukan sekadar mencari laba, melainkan meningkatkan kesejahteraan bersama. Prinsip satu anggota satu suara menjadikan koperasi berbeda dengan perusahaan berbasis modal. Koperasi menempatkan manusia sebagai pusat kegiatan ekonomi, bukan semata-mata keuntungan belaka.

Gagasan koperasi telah tumbuh di Indonesia sejak masa pergerakan nasional. Bung Hatta memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, alat perjuangan rakyat untuk keluar dari ketimpangan struktural akibat kolonialisme dan kapitalisme. Pada era Orde Lama, koperasi bahkan dijadikan instrumen kebijakan negara untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, koperasi kerap terbentur pada birokratisasi, intervensi politik, dan lemahnya profesionalitas pengelola. Banyak koperasi berdiri secara administratif, tetapi tidak tumbuh secara ekonomi. Kondisi ini meninggalkan pelajaran penting bahwa koperasi harus dijalankan secara mandiri, transparan, dan profesional agar benar-benar menjadi alat kemandirian rakyat.

Dalam konteks keuangan, koperasi sebenarnya menawarkan model yang inklusif. Tidak seperti lembaga keuangan formal yang mensyaratkan agunan atau dokumen rumit, koperasi beroperasi berdasarkan asas kepercayaan antaranggota. Ketika mekanisme ini berjalan sehat, koperasi dapat menjadi sumber pembiayaan murah yang langsung menyasar kebutuhan produktif masyarakat. Sayangnya, sejarah perjalanan koperasi Indonesia tidak selalu mulus. Banyak koperasi tumbang karena lemahnya tata kelola, literasi keuangan yang minim, serta ketergantungan pada bantuan pemerintah yang membuat koperasi tidak tumbuh menjadi institusi yang profesional.

Namun demikian, kegagalan sebagian koperasi tidak menghilangkan relevansi ide dasarnya. Justru, dari berbagai kelemahan itulah lahir gagasan baru tentang bagaimana koperasi bisa dibangun ulang dengan pendekatan lebih modern, transparan, dan terukur. Dari sini konsep Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendapatkan momentumnya.

 

KDMP Sebagai Koperasi Modern

KDMP pada dasarnya adalah upaya revitalisasi koperasi desa dengan memadukan nilai-nilai asli koperasi dengan mekanisme tata kelola modern dan dukungan teknologi keuangan. Ide awalnya sederhana yaitu dengan tujuan membangun wadah ekonomi rakyat yang benar-benar bekerja untuk warga desa, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. KDMP ingin membangkitkan kembali semangat kemandirian desa seperti yang dulu pernah dicita-citakan pada masa Orde Lama, tetapi kali ini dengan pendekatan yang lebih matang, lebih profesional, dan lebih mampu bertahan dalam tantangan era digital.

Perbedaannya dengan koperasi konvensional terlihat jelas. KDMP tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai pusat pengelolaan rantai pasok desa, institusi keuangan mikro, dan hub ekonomi desa yang dapat menghubungkan petani, UMKM, pekerja informal, dan komunitas desa dalam satu ekosistem. Dengan dukungan digitalisasi, KDMP dapat menerapkan pencatatan transaksi yang akurat, audit yang tertelusuri, hingga pemetaan risk scoring sederhana untuk memastikan bahwa arus keuangan tetap sehat. KDMP bukan hanya koperasi sosial tetapi  mesin ekonomi desa yang dirancang agar mandiri, transparan, dan mampu menopang pembangunan lokal.

Dalam konteks kebijakan publik, pendirian KDMP memiliki landasan hukum yang cukup kuat. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang secara khusus mengamanatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendorong pembentukan KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat dari desa. Inpres ini menegaskan bahwa KDMP bukan sekadar inisiatif sektoral, melainkan bagian dari agenda nasional pemberdayaan ekonomi berbasis kerakyatan.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah juga memperkuatnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dan pembiayaan bagi Koperasi Desa Merah Putih. Regulasi ini memberikan kepastian skema pendanaan, mekanisme penyaluran, serta prinsip kehati-hatian agar pengelolaan keuangan KDMP tetap akuntabel dan berkelanjutan. Kombinasi antara Inpres dan PMK tersebut memperlihatkan bahwa KDMP tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki pijakan fiskal yang jelas dalam sistem keuangan negara.

Meski demikian, peran pemerintah semestinya dibatasi sebagai fasilitator, bukan operator. Pemerintah bertugas menyiapkan regulasi, infrastruktur digital, pendampingan manajerial, serta skema penjaminan risiko yang diperlukan. Operasional koperasi harus tetap berada di tangan masyarakat desa agar KDMP benar-benar menjadi milik rakyat, bukan alat birokrasi ataupun kepentingan politik jangka pendek. Kemandirian inilah yang akan menentukan keberlangsungan KDMP dalam jangka panjang.

 

Wadah Perubahan

Dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, KDMP membawa peluang besar. Melalui penguatan ekosistem finansial di desa, akses modal ultra-mikro dapat dipercepat, biaya transaksi dapat ditekan, dan perputaran uang dapat terkonsentrasi kembali di lokal. UMKM bisa tumbuh lebih cepat karena tidak perlu lagi bergantung pada bunga tinggi dari lembaga informal. Petani dapat memperoleh pembiayaan lebih murah sebelum musim tanam. Pedagang kecil dapat memperoleh fasilitas pembelian barang modal melalui skema yang lebih rasional. Semua ini menciptakan multiplier effect yang signifikan bagi ekonomi desa.

Walaupun begitu, risiko tetap harus diperhitungkan. Ada risiko kredit macet jika tata kelola lemah. Ada potensi moral hazard jika pengurus tidak diawasi. Ada risiko politisasi jika KDMP menjadi alat kepentingan tertentu. Ada pula risiko teknologi yang perlu mitigasi melalui keamanan data dan literasi digital. Namun setiap risiko dapat dikelola melalui mekanisme governance yang kuat, transparansi laporan, audit berkala, sistem digital yang mudah dipantau, serta pembagian peran yang jelas antara pengurus, pengawas, dan anggota.

Jika semua ini dapat diterapkan, KDMP bukan hanya akan menjadi koperasi yang berjalan, tetapi juga institusi ekonomi rakyat yang mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sesuatu yang selama bertahun-tahun sempat hilang. Bahkan, jika ditata dengan benar, KDMP dapat menyamai atau bahkan melampaui model koperasi modern di luar negeri yang berhasil, seperti koperasi pertanian di Belanda, koperasi kredit di Jepang, atau koperasi retail di Korea Selatan.

Pada akhirnya, KDMP bukan hanya sebagai gagasan kelembagaan, namun menjadi bentuk perlawanan terhadap ketimpangan yang selama ini terjadi di desa-desa. KDMP ibaratnya sebuah wadah perubahan bagi ekonomi Indonesia untuk tumbuh dari pinggiran, bukan hanya dari pusat. Ekonomi yang kuat harus dimulai dari rumah, dari masyarakat, dari desa-desa yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan, tenaga kerja, dan budaya bangsa.

Harapan terbesar dari KDMP adalah lahirnya kembali kedaulatan ekonomi rakyat. Kita ingin melihat desa-desa menjadi pusat pertumbuhan, bukan hanya objek pembangunan. Kita ingin melihat masyarakat memegang kendali penuh atas sumber daya dan rezeki mereka sendiri. Kita ingin melihat koperasi bukan sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai gerakan ekonomi yang hidup, relevan, dan mengakar di tengah masyarakat.

Jika KDMP dapat diwujudkan dengan tata kelola yang kokoh, dukungan teknologi yang memadai, dan kepercayaan masyarakat yang kuat, maka Indonesia sedang memulai sesuatu yang jauh lebih besar daripada sekadar koperasi desa. Kita sedang membangun pondasi kedaulatan ekonomi bangsa dimulai dari akar rumput, dari tangan rakyat, dari desa-desa Merah Putih.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.