Zona Integritas Bukan Soal Predikat Semata


Istilah Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)  sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat. Sudah banyak kita lihat baik dalam bentuk spanduk maupun baliho yang bertuliskan ZI WBK dan WBBM. Namun apa sih makna sebenarnya ZI WBK WBBM ini?, mengapa hal ini perlu diterapkan di berbagai kantor khususnya kantor pemerintah?

Dilansir dari laman https://djpb.kemenkeu.go.id, Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

ZI WBK/WBBM adalah kegiatan yang dibuat oleh Kementerian PAN-RB untuk mengukur sejauh mana kemampuan unit pemerintahan dalam menegakkan integritas dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. 

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ialah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. 

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ialah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi aspek manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Predikat ZI-WBK/WBBM ini hanya diberikan kepada instansi pemerintah yang mampu membangun unit kerja sebagai kantor percontohan yang berintegritas dan melayani dengan sebaik mungkin. 

ZI WBK WBBM kementerian keuangan bermula dari reformasi yang dimulai pada tahun 2002. Saat itu, Kementerian Keuangan mulai melakukan reformasi modernisasi administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan negara. Mulai tahun 2007 Reformasi Birokrasi gencar dilakukan Kementerian Keuangan dengan bersandar pada tiga pilar, yakni penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan manajemen SDM.

Tahun 2020, Kementerian Keuangan mendapat 62 unit predikat WBK di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen); 1 unit predikat WBK di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA); 64 unit predikat WBK dan 6 unit predikat WBBM di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP); 36 unit predikat WBK dan 5 unit predikat WBBM di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); 57 unit predikat WBK dan 9 unit predikat WBBM di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb); 23 unit predikat WBK dan 5 unit predikat WBBM di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN); 1 unit predikat WBK di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK); 2 unit predikat WBK di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR); dan 3 unit predikat WBK di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

Salah satu kunci keberhasilan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan Zona Integritas itu adalah β€˜knowing your employee’ atau mengenal pegawai. Knowing your employee adalah  bagian dari pengawasan dan pengendalian internal Kementerian keuangan yang mendorong atasan langsung untuk mengetahui kondisi dari anggota timnya. Integritas harus dievaluasi oleh pimpinan di Kemenkeu. Knowing your employee,  dilakukan dengan sangat ketat sehingga pimpinan benar-benar memahami bawahannya.

Menurut penulis, beberapa bentuk aplikasi Zona Integritas di wilayah Kementrian Keuangan dalam hal ini pada Direktorat Jenderal Pajak adalah

1. Pelayanan tidak dipungut biaya apapun

bagi wajib yang membutuhkan layanan perpajakan, sudah sejak lama, hingga sekarang  layanan DJP baik yang tersedia baik luring maupun daring bebas biaya apapun. Wajib Pajak dipersilakan memanfaatkan layanan perpajakan seperti konsultasi perpajakan secara gratis. 

2. Layanan pengaduan Direktorat Jenderal Pajak

jika wajib pajak menemui kendala atau ada yang tidak berkenan atas pelayanan yang diberikan Kementerian Keuangan khususnya DJP, silakan wajib pajak dapat melaporkan hal tersebut melalui layanan pengaduan DJP di laman pengaduan.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, email pengaduan@pajak.go.id,  hotline 150020. Setiap keluhan maupun pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak akan ditindak lanjuti oleh petugas pajak.

3. Standarisasi pelayanan di setiap kantor pajak

DJP menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2017 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak. Salah satu manfaat yang dapat dirasakan wajib pajak dari pelayanan tempat pelayanan terpadu di setiap KPP maupun KP2KP adalah pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat.

Mengapa Zona Integritas perlu diterapkan khususnya di kantor pemerintahan? Sebab, menurut penulis, bila sebuah kantor sudah menerapkan hal ini, maka kepercayaan publik terhadap suatu kantor tersebut akan meningkat.

Jadi selayaknya Zona Integritas bukan hanya sebagai predikat bagi suatu kantor saja, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada pengguna jasa. Sebab bila suatu kantor memperoleh predikat tersebut, namun di suatu hari pengguna jasa merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh kantor tersebut, hal ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat akan menurun.

Perlu diperhatikan juga bahwa zona Integritas ini pun tidak dapat dibangun oleh segelintir orang melainkan setiap individu baik pegawai maupun masyarakat yang menjadi pengguna jasa memiliki dan memegang teguh integritas.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.