Rancang Bangun Kompetensi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan yang dibentuk sejak November 2006 serta mengemban misi pengelolaan kekayaan negara sebagai satu pilar peran strategis Kementerian Keuangan dalam mengelola fiskal.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006 tanggal 8 Juni 2006, pemerintah telah menetapkan Reorganisasi Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan). Berdasarkan aturan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara substansi merupakan penguatan dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) dengan perubahan tugas pokok pengelolaan kekayaan negara secara luas, yang semula menjadi bagian tugas dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB).
Cakupan tugas pengelolaan kekayaan negara sangat luas yang meliputi perumusan serta pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang.
Pengelolaan Kekayaan Negara merupakan salah satu proses bisnis utama (core business) yaitu Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko, bersama-sama dengan bidang Pengelolaan Belanja Negara, Pengelolaan Penerimaan Negara, Kebijakan Fiskal dan Dukungan Manajemen. Proses bisnis tersebut berkontribusi terhadap peran Kementerian Keuangan secara langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan berpengaruh terhadap keberhasilan Kementerian Keuangan dalam mencapai visi, misi, dan strategi organisasi.
Visi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara βMenjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatβ.
Dari visi yang direformulasi tersebut, dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan βPengelola Kekayaan Negaraβ adalah DJKN sebagai lembaga/institusi yang mempunyai tugas untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara dengan karakter yang kontributif, instrumental, otoritatif, serta berkelanjutan dan adaptif.
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional merupakan tulang punggung negara. Dengan demikian, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional tergantung pada kesempurnaan aparatur negara, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Kesempurnaan tersebut bermakna sebuah kompetensi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kompetensi adalah cakap, berwenang, atau mampu dalam menjalankan sesuatu. Secara umum, kompeten merupakan gabungan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang membuat seseorang efektif dalam pekerjaannya. Dan dalam sebuah dunia profesi, kompeten berarti seseorang memiliki standar kemampuan tertentu yang bisa diukur dan diakui sehingga dipercaya untuk melaksanakan tugas sesuai bidangnya.
Dalam situasi nasional sekarang, dimana keran ekonomi dibuat terbuka, transparan dan masif, maka dibutuhkan adanya ASN yang penuh kesediaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, negara, dan pemerintah serta bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam merealisasikan secara regulatif mendukung upaya pemulihan ekonomi secara terbuka dan masif ini.
Tentu saja, Rancang Bangun Kompetensi terutama pembinaan, pembekalan, dan motivasi bagi ASN diperlukan agar sistem kinerja dapat bersifat carry over atau berkeberlanjutan. Rancang Bangun Kompetensi dalam hal pembekalan dan pembinaan merupakan wujud akselerasi peningkatan kinerja sebuah institusi yang dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencapai tujuan organisasi atau institusi itu sendiri.
Rancang Bangun Kompetensi ini dapat memberikan ketajaman peningkatan kinerja pelelang dalam meningkatkan, mengembangkan potensi yang dimiliki. Potensi kerja para Pelelang juga dapat meningkat tajam apabila memperhatikan (caring) hal-hal sebagai berikut.
Pertama, pelatihan teknis tentang regulasi lelang, administrasi, dan teknologi lelang.go.id. Kedua, sertifikasi dan workshop: mendorong pegawai mengikuti sertifikasi profesi terkait lelang. Ketiga, evaluasi kinerja individu: rutin memberikan feedback, coaching, dan mentoring. Keempat, pemanfaatan teknologi: menguasai aplikasi lelang online untuk transparansi dan efisiensi.
Indikator meningkatnya kompetensi tersebut akan terwujud dalam tingginya produktivitas kerja dan kinerja, meningkatnya capaian kerja, besarnya capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), terbukanya ruang komunikasi intensif para pegawai di kantornya masing-masing, dan juga terbentuknya linkage mapping yang tertata dengan baik, ditambah dengan suasana semangat kerja yang tinggi.
Oleh karena itu, Rancang Bangun Kompetensi ini menjadi penting untuk diaplikasikan kepada para pelelang agar ke depan menjadi parameter dalam strategi capaian kinerja lelang yang lebih efektif dan profesional.
Team Work dan Sistem Jaringan Sebagai Strategi Kinerja
Bila dicermati lebih dalam, pelaksanaan tugas pelelang dan juga team work harus mencapai target dan capaian lelang setidaknya teralisasikan sesuai rancangan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Terkait dalam hal ini, Strategi Capaian Kinerja Lelang tersebut sudah penulis konsepkan dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator 2023 sebelumnya, dan langsung diaplikasikan dalam tataran sederhana, yaitu membangun team work yang berujung pada suasana kerja yang kolaboratif dan adaptif.
Dalam Strategi Capaian Kinerja Lelang, penulis melihat adanya persoalan dalam time line setelah mutasi. Para pelelang mengalami stuck informasi terkait ruang lingkup pekerjaan di tempat kerja yang baru. Karena itu, penulis berupaya merancang kompetensi, membentuk jaringan dan bekerja team work dengan memberikan pembekalan dan bimbingan setelah mutasi, agar para pegawai yang dimutasi dapat segera beradaptasi dan berkolaborasi atas perubahan dan melakukan penyesuaian kerja untuk mencapai target kinerja yang ditentukan di kemudian hari, dengan kalimat lain yaitu Penguasaan Wilayah Kerja atau membangun jaringan sebagai potensi lelang.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 terdapat perubahan pola penetapan target lelang nasional, dan pada beberapa Kantor Wilayah yang menyebabkan beberapa unit vertikal mengalami kenaikan target kinerja lelang yang cukup tinggi atau hampir 100% dibanding target tahun 2022.
Target lelang nasional pada tahun 2024 mengalami capaian yang signifikan, capaian kinerja lelang dari tahun 2023 ke tahun 2024 mengalami peningkatan tajam, dari capaian Rp44,34 triliun di tahun 2023, menjadi Rp48,35 triliun di tahun 2024. Bagaimana dengan realisasi lelang tahun 2025?
Realisasi tahun 2025 ini mengalami kondisi yang tidak sesuai harapan. Hal ini disebabkan keadaan ekonomi rentang waktu akhir tahun 2024 hingga Juli terjadi kelesuan ekonomi nasional.
Untuk memecahkan permasalahan ini, memang butuh waktu dan paralel agar dapat sesuai target lelang di akhir tahun 2025 dan tahun 2026. Namun, sesuai tema di atas, membangun kompetensi, team work dan jaringan menjadi strategi khusus ke depan agar para pelelang lebih bersemangat untuk bekerja sesuai target yang ditetapkan.
Mendesain Optimalisasi Capaian Target Lelang
Pada tahun 2023 terdapat perubahan pola penetapan target lelang oleh Kantor Pusat pada beberapa Kantor Wilayah yang menyebabkan beberapa unit vertikal mengalami kenaikan target kinerja lelang yang cukup tinggi atau hampir 100% kenaikan dibanding target tahun 2022.
Berkaitan dengan uraian di atas, sesuai dengan data yang diperoleh dari Direktorat Lelang, penulis merumuskan sebuah masalah terkait IKU Bulan Juli 2025 di tingkat nasional yang tidak optimal. Penulis kemudian membuat suatu rumusan masalah: βApakah terdapat korelasi positif antara kompetensi, membangun jaringan dengan capaian IKU tersebut?β.
Lalu, penulis juga menganalisis, ada hal lain yang diduga menyebabkan kurang optimalnya capaian lelang, yaitu munculnya berbagai permasalahan yang menjadi weaknesses sebagaimana dalam analisis SWOT yang telah penulis susun. Salah satu risiko tinggi yang dihadapi pelelang adalah keberatan, somasi, perlawanan terkait pelaksanaan lelang eksekusi, serta potensi laporan kepada aparat penegak hukum atas pegawai yang terkait dengan pelaksanaan lelang untuk beberapa kasus tertentu. Penulis menilai bahwa pelelang perlu pembekalan dalam pengetahuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Penulis juga memperoleh data dari beberapa kali kegiatan diskusi, bahwa beberapa pelelang di DJKN mengalami kesulitan mencapai nilai assessment yang diharapkan mengacu pada Peraturan Menteri PAN/RB Nomor 38 Tahun 2017. Penulis membatasi pembahasan untuk sisi internal, yaitu tingkat dan bentuk adaptasi SDM yang perlu ditiingkatkan.
Oleh karena itu, penulis merumuskan masalah dan membuat Kerangka Berpikir sebagai sebuah landasan teori terkait Kompetensi, Jaringan dan Team Work untuk kemudian melakukan aksi perubahan dengan judul Peningkatan Kinerja Lelang Melalui Restrukturisasi Sistem Pasca Mutasi dan Adaptasi Pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam rangka memberikan gambaran secara lebih komprehensif terkait aksi perubahan yang akan dilakukan, maka disajikan kerangka berpikir penyusunan Aksi Perubahan sebagaimana gambar berikut.
(perhatikan ilustrasi di bawah ini)
Dari konsep Rancangan Aksi Perubahan inilah, penulis melihat dibutuhkan membangun kompetensi, jaringan dan team work di unit kantor masing-masing agar terjadi perubahan target lelang yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh aplikasi, dari analisis penulis di atas, kemudian direalisasikan dalam Rancangan Aksi Perubahan tersebut, terutama terhadap Capaian Pokok Lelang dan PNBP Lelang, maka terhitung capaian per Desember 2023 tercapai 123,84% dari target tahun 2023 atau terdapat kenaikan sebesar 27% atas capaian tahun 2022, sebagaimana tabel di bawah ini.
Selanjutnya, aksi perubahan di atas dilaksanakan sebagai sebuah Akselerasi Holistik Strategi Capaian Lelang di Kanwil DJKN Kalimantan Barat dengan hasil capaian kinerja selama tahun 2024 meningkat tajam.
Walhasil, penulis juga melihat bahwa semua capaian ini merupakan rancang bangun kompetensi, kinerja team work , dan upaya membangun lebih luas jaringan sebagai potensi lelang. Terlebih stimulus ekonomi di mana kebijakan moneter dan fiskal sekarang lebih mensemarakkan nilai ekonomi agar tumbuh cepat. Logika linearnya, seharusnya saat terjadi stimulus yang cepat dan besar. Konsekuensinya, sektor lelang akan mendapatkan potensi yang besar dan banyak.
Hal ini menjadi manfaat besar, karena lelang menjadi satu-satunya institusi ekonomi yang menerapkan βzero wasteβ di mana ada added value dan carry over manfaat ekonomi untuk dapat disirkulasikan menjadi lebih diaspora.
Penulis: Rusmawati Damarsari, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Barat