Dalam arsitektur tata kelola pemerintahan modern, koordinasi lintas unit dan instansi sering kali dielu-elukan sebagai kunci utama efisiensi. Namun, dalam praktiknya di tingkat operasional daerah, meruntuhkan batasan birokrasi sektoral—atau yang kerap dikenal sebagai silo mentality—bukanlah perkara mudah. Setiap unit atau instansi vertikal berjalan dengan aturan, sistem, dan kewenangannya masing-masing.
Di satu sisi, sistem pengamanan data dirancang sedemikian rupa dengan regulasi yang sangat ketat. Hak akses dibatasi berdasarkan role, dan setiap rekam jejak aktivitas digital (audit trail) terpantau rapi demi menjaga kerahasiaan informasi negara. Ini adalah standar keamanan yang patut diapresiasi. Kendati demikian, ketika dihadapkan pada kebutuhan mendesak di lapangan, rigiditas birokrasi ini sering kali menciptakan celah hambatan.
Ketika petugas di unit vertikal membutuhkan data spesifik lintas sektoral untuk kepentingan pengawasan atau pelayanan, alur permintaannya kerap harus melewati birokrasi berjenjang hingga ke tingkat pusat. Proses pertukaran data ini memakan waktu yang tidak sebentar. Akibatnya, data yang diajukan hari ini baru tiba beberapa bulan kemudian—sebuah rentang waktu di mana relevansi data tersebut kadung menurun, atau bahkan tidak lagi sesuai dengan dinamika di lapangan.
Menembus Batas Sektoral: Menilai Efektivitas Layanan Satu Pintu
Kementerian Keuangan sebenarnya telah merintis langkah besar dalam integrasi layanan melalui kehadiran Lembaga National Single Window (LNSW). Kehadiran lembaga ini terbukti memangkas banyak proses kepabeanan dan perizinan. Namun, dalam realitas operasional yang lebih luas, satu lembaga atau satu portal tunggal terkadang belum sepenuhnya mampu merangkul keragaman kebutuhan data yang sangat spesifik di setiap lini unit kerja.
Dari sudut pandang masyarakat maupun Wajib Pajak, keragaman dan keterpecahan kanal layanan ini kerap menimbulkan kebingungan. Di satu sisi, warga menuntut kemudahan instan layaknya ekosistem digital komersial. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada instansi-instansi yang masing-masing meminta data serupa secara berulang karena belum sepenuhnya terintegrasi dalam satu ekosistem data yang padu.
Wujud Kolaborasi Ideal: Integrasi Ketat dan Kepastian Hukum
Untuk menjawab tantangan ini, bentuk kolaborasi ideal di masa depan harus bergeser dari sekadar koordinasi administratif manual menuju integrasi data kolaboratif berbasis digital. Integrasi ini harus mencakup pertukaran data perpajakan dan informasi strategis lainnya yang melibatkan instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.
Tentu saja, integrasi data massal tidak boleh mengorbankan aspek keamanan. Tata kelola dan pengawasan akses harus tetap berjalan sangat ketat. Lebih dari itu, kolaborasi digital ini wajib dilandasi oleh kepastian hukum yang jelas—sebuah kesepakatan hitam di atas putih yang menjamin bahwa pemanfaatan data lintas instansi terlindungi secara hukum dan terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ketika data yang dibutuhkan dapat diakses dengan cepat, aman, dan akurat oleh pengguna yang berwenang, instansi di daerah dapat bertransformasi menyediakan pusat informasi dan pelayanan yang benar-benar solutif bagi masyarakat.
Kesimpulan
Meruntuhkan sekat-sekat silo antarunit di daerah bukanlah sekadar angan-angan koordinasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menciptakan birokrasi yang lincah dan responsif. Dengan menyempurnakan integrasi data lintas sektoral yang didukung tata kelola ketat dan payung hukum yang kuat, pelayanan publik satu pintu (single window service) bukan lagi sekadar slogan, melainkan wujud nyata kehadiran negara yang efektif, transparan, dan berpusat pada kepuasan masyarakat.
Referensi:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dunleavy, P., Margetts, H., Bastow, S., & Tinkler, J. (2006). Digital Era Governance: IT Corporations, the State, and e-Government. Oxford University Press.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020–2024 (Revisi). Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Sumber gambar ilustrasi: kate.sade dari unsplash