Sesuap Nasi untuk Abang Ojol, Di Balik Era Digital

Fungsi pajak adalah mendistribusikan pendapatan ke berbagai hal yang bermanfaat, seperti kepada para abang ojol, dan rakyat kecil pada umumnya.


Pada suatu sore hari, gerimis mengiringi, waktunya pulang kantor. Tidak dinyana setelah sampai di tempat parkir sepeda motor, karena hujan gerimis, rencana mengambil jas hujan di jok motor, disinilah kejadiannya, lupa kunci motor ditaruh di jok, dan β€œbrak” jok motor tertutup. Kunci motor tidak bisa diambil

Sore hari itu, di kantor, saya musti menunggu, mencari solusi. Akhirnya menghubungi keluarga untuk diantarkan kunci cadangan, Istri segera meluncur mengantar kunci cadangan. Namun, ada kejadian lagi. Kunci cadangannya keliru, tetapi istri sudah pulang duluan.

Kembali saya harus memutar otak mencari solusi. Tiba akhirnya saya membuka gawai, dan membuka aplikasi pemesanan mobil atau motor online. Setelah beberapa waktu menunggu, abang ojol pun datang, meskipun sempat kebingungan mencari posisi saya.

Di jalan, abang ojol saya ceritakan kejadian yang saya alami. Dia berkomentar, β€œSudah rezeki saya melalui Bapak." 

Katanya, dari pagi sampai malam mencari penumpang. Sebenarnya kita sama Pak, kata saya dalam hati. Kita sama-sama berjuang untuk mencari nafkah yang halal dan berkontribusi untuk komunitas kita.

Demikianlah seharusnya, fungsi pajak adalah mendistribusikan pendapatan ke berbagai hal yang bermanfaat. Salah satunya, kepada para abang ojol, dan rakyat kecil pada umumnya.

Sesuai amanat sila ke-5 dasar negara kita Pancasila β€œKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan salah satu tujuan pembentukan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum.

Kemerdekaan bangsa yang kita cintai, yang ke-80, berarti juga adalah kemerdekaan dari kemiskinan dan ketidakadilan. Kemerdekaan berarti juga kebebasan dari tekanan ekonomi yang masih menjadi pekerjaan rumah bangsa kita.

Di zaman digital ini, Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Aplikasi Coretax, yang telah secara resmi dipergunakan semenjak tanggal 1 Januari 2025. Tujuan semula dari Aplikasi Coretax ini adalah memberikan kemudahan bagi kawan pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, bisa dilaksanakan di mana saja dan kapan saja. Dengan demikian, semestinya dapat menciptakan kepatuhan sukarela kawan pajak semua, dan pada akhirnya adalah kontribusi optimal untuk penerimaan negara.

Pelaksanaannya tidak terlepas dari berbagai kendala teknis di lapangan. Untuk mengatasinya, Direktorat Jenderal Pajak khususnya direktorat terkait sudah memfasilitasi dengan aplikasi Melati, khusus untuk permasalahan-permasalahan teknis di lapangan.

Selain itu, sebagai ajang untuk berdiskusi antarpegawai di seluruh Indonesia, tersedia DJP Forum, dari pegawai untuk pegawai sebagai sarana pemecahan masalah dan mencari solusi. Berlangsung juga diskusi internal di institusi untuk mencari solusi dari semua permasalahan, dan bila perlu dieskalasi ke institusi di atasnya.

Ke depan, diharapkan Aplikasi Coretax sudah melingkupi semua proses bisnis yang berjalan di Unit Kerja. Setelah awal penerapan Aplikasi Coretax dengan dinamikanya, tibalah kita pada fase kedua, yaitu penerapan SPT melalui Coretax. Bagi kawan pajak yang berbeda tahun buku, misalnya Agustus-Juli, maka kini sudah dapat memasukkan SPT nya melalui Coretax, paling lambat akhir Oktober.

Tentunya Direktorat Jenderal Pajak sudah mengantisipasi hal ini dengan mengadakan pelatihan internal selama bulan Agustus. Lalu, disusul dengan pelatihan kepada kawan pajak semua mulai bulan September sampai dengan November. Diharapkan pelatihan ini sudah menjangkau semua kawan pajak yang wajib SPT.

Dalam penerapannya mungkin akan didapati berbagai kendala teknis, tetapi tentunya hal ini sudah dimitigasi, dan terus dicarikan solusinya. Sebagai kesimpulan, dalam memasuki era digital seperti sekarang ini ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan. 

Pertama adalah manfaat yang sebanyak-banyaknya, bisa menjangkau kawan pajak dari segala pelosok negeri. Kedua, kesiapan mencarikan solusi dari berbagai kendala teknis dan penafsiran regulasi melalui berbagai kanal yang tersedia. Ketiga, kemudahan dan kesederhanaan bagi kawan pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dan yang terakhir adalah keberlangsungan, proses yang berkesinambungan untuk memperbaiki dan melengkapi semua aspek yang masih terdapat kelemahan dan kekurangan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.