Risiko Pajak Daerah Jawa Timur di Luar Titik Api

Walaupun tidak terdampak langsung asap kebakaran hutan dan lahan, Provinsi Jawa Timur tetap mendapat dampak ekonomi atas kegiatan tersebut. Sebesar Rp93,8 miliar potensi penerimaan pajak daerah hilang tahun ini.


Pemerintah pusat pada 15 September 2026 menyetujui tambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dana itu disalurkan ke tujuh provinsi yang terdampak langsung: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Jawa Timur tidak masuk daftar itu, dan itu wajar karena provinsi ini memang tidak sedang terbakar. Tapi justru di situlah letak persoalannya: laporan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan Jawa Timur menjadi provinsi dengan potensi kehilangan pajak daerah terbesar akibat karhutla tahun ini, mencapai Rp93,8 miliar, tanpa satu titik api pun di wilayahnya.

Kuncinya bukan di mana api berada, melainkan ke mana dampaknya merambat. Jawa Timur memiliki banyak industri pengolahan, termasuk industri berbasis kayu dan furnitur, yang bergantung pada pasokan bahan baku dari daerah lain, sebagian besar dari Kalimantan. Ketika kebakaran mengganggu produksi, distribusi, atau pengiriman dari sana, industri di Jawa Timur ikut terkena getahnya: bahan baku datang terlambat, jumlahnya berkurang, biaya naik, dan produksi tertahan. Produksi yang turun melemahkan aktivitas usaha, dan aktivitas usaha yang melemah pada akhirnya menekan penerimaan daerah.

Persoalannya, cara kita selama ini melihat penerimaan daerah cenderung terlalu berfokus ke dalam wilayah sendiri. Ketika membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, pembicaraannya hampir selalu berputar pada hal yang sama: mencari objek pajak baru, meningkatkan kepatuhan, mengejar tunggakan, memperbaiki basis data, atau mendigitalisasi pemungutan. Semua itu penting, tetapi kasus Jawa Timur memperlihatkan bahwa penerimaan daerah bisa turun bukan karena pemerintah daerah gagal memungut pajak, melainkan karena kegiatan ekonomi di wilayahnya terganggu oleh sesuatu yang terjadi ratusan, bahkan ribuan kilometer dari sana.

Selama ini target PAD sering disusun seolah kondisi di luar daerah akan selalu normal. Misalnya selama ekonomi lokal tumbuh, wajib pajak patuh, dan sistem pemungutan berjalan baik, penerimaan dianggap aman. Kenyataannya tidak selalu demikian. Perusahaan di satu provinsi tidak beroperasi sendirian; ada bahan baku dari daerah lain, distribusi antarwilayah, pemasok, pelabuhan, jalan, dan jaringan produksi yang saling terhubung. Satu gangguan di hulu bisa menjalar ke daerah lain tanpa harus membawa asap atau api sama sekali.

Karhutla hanyalah satu contoh, dan gejalanya semakin sering muncul. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat kejadian karhutla sepanjang Januari–Juni 2026 meningkat 366 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika tren ini terus berulang, risikonya bukan lagi milik provinsi yang hutannya terbakar saja, melainkan juga daerah lain yang ekonominya bergantung pada bahan baku dari wilayah rawan karhutla.

Sayangnya risiko semacam ini belum banyak masuk ke dalam pembicaraan soal perencanaan penerimaan daerah. Pemerintah daerah lebih sering melihat realisasi tahun sebelumnya, lalu menambahkan asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi, perluasan basis pajak, atau target penagihan. Pendekatan itu tidak salah, hanya saja belum lengkap β€” ada satu bagian yang selama ini luput dari perhitungan, yaitu ketergantungan ekonomi antardaerah.

Sebenarnya Indonesia memiliki data yang bisa dipakai untuk mulai membaca risiko ini. BPS memiliki Tabel Input-Output Antar Daerah yang menggambarkan hubungan ekonomi antarwilayah, termasuk sektor apa di satu provinsi yang bergantung pada pasokan dari provinsi lain. Bila dipadukan dengan data risiko bencana dari KLHK atau BNPB, pemerintah sebenarnya bisa mulai memetakan risiko yang selama ini luput β€” misalnya, sektor mana di Jawa Timur yang paling bergantung pada Kalimantan, berapa besar kontribusinya terhadap ekonomi daerah, dan apa yang terjadi jika pasokan dari wilayah tersebut terganggu selama satu, dua, atau tiga bulan.

Ini bukan soal menebak kapan kebakaran berikutnya akan terjadi. Yang dibutuhkan lebih sederhana: mengetahui seberapa rentan penerimaan daerah terhadap gangguan yang berasal dari luar wilayahnya. Dengan begitu, target PAD tidak lagi disusun hanya berdasarkan asumsi bahwa kondisi ekonomi akan berjalan normal sepanjang tahun, tetapi juga mempertimbangkan skenario ketika distribusi terganggu atau aktivitas produksi turun cukup tajam.

Cara berpikir seperti ini sebenarnya sudah lebih dulu dipakai di sektor lain. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, misalnya, mulai memasukkan risiko iklim ke dalam analisis ketahanan sektor keuangan. Logika yang sama semestinya bisa mulai diterapkan dalam perencanaan penerimaan daerah.

Tentu tidak semua pemerintah daerah punya sumber daya manusia, data, dan kapasitas analisis untuk membangun kajian seperti ini sendiri. Di sinilah peran pemerintah pusat menjadi penting. Kementerian Keuangan atau Kementerian Dalam Negeri bisa menyediakan kerangka analisis sederhana yang dapat digunakan bersama oleh pemerintah daerah. Cukup dimulai dari mengetahui sektor utama penopang ekonomi daerah, dari mana bahan bakunya berasal, wilayah mana yang paling krusial dalam rantai pasoknya, dan risiko apa yang paling mungkin mengganggu kegiatan tersebut.

Informasi semacam ini semestinya ikut dipertimbangkan ketika target penerimaan daerah disusun. Sebab target penerimaan bukan hanya soal seberapa besar angka yang ingin dicapai, melainkan seberapa realistis angka itu ketika risiko ekonominya benar-benar diperhitungkan.

Kasus Jawa Timur memperlihatkan satu hal yang selama ini mudah terlewat: daerah tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Ekonomi Jawa Timur bisa bergantung pada Kalimantan, industri di Jawa bisa bergantung pada bahan baku dari Sumatera, dan begitu pula sebaliknya. Karena itu, risiko fiskal pun tidak berhenti di batas provinsi.

Api memang tidak menyala di Jawa Timur. Tetapi ketika rantai pasok terganggu, Jawa Timur tetap ikut membayar.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.