Semenjak diterbitkannya KMK No. 131/KMK.01/UP.11/2021 tanggal 1 April 2021, maka jabatan Fungsional Penyuluh secara resmi berkiprah di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam perjalanannya, Fungsional Penyuluh, bukan hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang Penyuluhan, namun juga mengerjakan tugas administrasi menyelesaikan permohonan-permohonan Wajib Pajak dan konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam wacana sebelumnya, akan dihidupkan Account Representative Pelayanan, sebagai kelanjutan dari Account Representative Pengawasan dan Konsultasi 1, namun sampai dengan sekarang wacana tersebut belum terwujud, sehingga Fungsional Penyuluh selain tugas utama di bidang Penyuluhan, juga mengerjakan tugas-tugas administrasi permohonan-permohonan dan konsultasi Wajib Pajak.
Sebagai gambaran, kondisi di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam adalah sebagai berikut:
Untuk data per 07 Juli 2022, permohonan non Pemindahbukuan, terdapat 939 permohonan yang harus diselesaikan. Untuk rata-rata jumlah konsultasi per hari 15-20 Wajib Pajak via WhattsApp yang perlu direspon. Dengan melihat kondisi tersebut diatas, untuk mencapai Kinerja Penyuluhan yang optimal, upaya-upaya apakah yang perlu dilaksanakan.
Untuk menjawab dan memberikan solusi atas situasi dan kondisi diatas setidaknya ada beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan:
Pertama
Menghidupkan kembali wacana Account Representative Pelayanan. Selanjutnya kita sebut AR Pelayanan, mempunyai tugas pokok dan fungsi memproses permohonan-permohonan Wajib Pajak, dan melayani konsultasi dengan Wajib Pajak baik luring maupun daring. Fungsinya kurang lebih seperti Account Representative Pengawasan dan Konsultasi 1 sebelumnya, secara teknis bisa bergabung di Seksi Pelayanan.
Kedua
Membuat penugasan pegawai-pegawai di Seksi Pelayanan untuk membantu tugas-tugas Fungsional Penyuluh. Tentunya perlu diatur agar tugas pokok dan fungsi Fungsional Penyuluh dan Pelayanan tetap berjalan dengan baik.
Ketiga
Penambahan Sumber Daya Manusia, namun hal ini dalam prakteknya sulit dilaksanakan, sebagai contoh, untuk Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, tidak mendapatkan tambahan tenaga Asisten Fungsional Penyuluh.
Keempat
Perbaikan kualitas Pemeriksaan, sehingga meminimalisir kasus-kasus Putusan Banding yang harus ditindaklanjuti sampai dengan proses imbalan bunga.
Kelima
Sosialisasi, konsultasi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak, khususnya Pemindahbukuan, mengurangi kesalahan-kesalahan Wajib Pajak yang harus dipindahbukukan.
Keenam
Pemberdayaan fungsi Koordinator Penyuluh, selama ini karena bukan merupakan atasan langsung dari para penyuluh dan hanya bersifat koordinatif menyebabkan kurang optimalnya kinerja Penyuluhan. Hal ini perlu untuk sungguh-sungguh kita pikirkan karena ada kondisi-kondisi yang sedang berlanjut dan akan terus berlangsung, apabila kita tidak memperbaikinya:
- Pekerjaan administrasi yang terus menumpuk, dan terus berdatangan, sehingga memerlukan banyak energi dan waktu dari para Fungsional Penyuluh, karena pekerjaan-pekerjaan administrasi tersebut mengandung konsekuensi-konsekuensi apabila keliru secara material ataupun terlambat dalam penyelesaiannya, sehingga para Fungsional Penyuluh harus menyelesaikan.
- Pekerjaan Konsultasi, juga menyita waktu dari para Penyuluh Pajak, karena terkadang satu Wajib Pajak bisa menanyakan berbagai hal, dan membutuhkan waktu lama untuk menjawabnya.
- Fungsi Penyuluhan menjadi kurang optimal, karena energi dan waktu para Fungsional Penyuluh tersita.
Kemungkinan terbesar hanya untuk memenuhi Hasil Kerja Minimal per periode waktu. Tentunya hal-hal diatas dapat menyebabkan tugas pokok dan fungsi Penyuluh menjadi kurang optimal, yang mempengaruhi kualitas dan kuantitas pelayanan edukasi terhadap Wajib Pajak.
Secara singkat penulis berusaha menggambarkan apabila solusi-solusi yang telah dikemukakan diatas bisa terwujud.
- Apabila Account Representative Pelayanan benar-benar dihidupkan kembali maka permohonan-permohonan Wajib Pajak akan ditindaklanjuti dan teradministrasi dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik material maupun formal. Konsultasi juga demikian, pertanyaan-pertanyaan Wajib Pajak akan lebih cepat terjawab dengan kualitas terjaga, sehingga tingkat kepuasan Wajib Pajak meningkat.
- Tenaga bantuan atau penugasan pegawai dari Seksi Pelayanan. Meskipun tidak dipermanenkan, minimal dengan Nota Dinas Kepala Kantor sudah cukup menjadi landasan pegawai tersebut untuk membantu fungsi-fungsi Penyuluhan, dan sudah akan sangat membantu.
- Penambahan Sumber Daya Manusia. Meskipun sudah menjadi keputusan Pimpinan bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus tidak mendapatkan tambahan Asisten Fungsional Penyuluh dengan argumentasi masih banyak unit-unit yang membutuhkan, namun kiranya volume pekerjaan administrasi di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dapat dijadikan pertimbangan.
- Perbaikan kualitas Pemeriksaan. Dengan adanya perbaikan kualitas hasil Pemeriksaan tentunya mengurangi putusan kalah dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berpotensi pemberian imbalan bunga, dengan asistensi dari Kantor Wilayah dan Kantor Pusat.
- Dengan intensifnya sosialisasi maupun konsultasi mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak khususnya Pemindahbukuan maka kesalahan-kesalahan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan terkurangi, sekaligus mengurangi jumlah permohonan Pemindahbukuan, sambil menunggu aplikasi e Pemindahbukuan yang telah diwacanakan Kantor Pusat benar-benar terwujud.
- Dengan wewenang yang lebih kuat dan jelas, maka fungsi Koordinator Penyuluh akan lebih efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi koordinatifnya.
Sebagai Kesimpulan dari paparan tersebut diatas, Fungsional Penyuluh Pajak, seyogyanya kembali ke marwahnya dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Penyuluhan, semakin maximal dan optimal, pada akhirnya edukasi perpajakan kepada para Wajib Pajak semakin efektif dan efisien, masyarakat semakin tercerahkan dengan berbagai pengetahuan perpajakan terkini, mendapatkan solusi-solusi dari permasalahan perpajakan yang dihadapi, sehingga semakin nyata kontribusinya kepada bangsa dan negara untuk keberlanjutan pembangunan bangsa dan negara menuju masyarakat adil dan makmur serta sejahtera merata ke setiap warga negara.
Sebagai Usulan atas situasi dan kondisi tersebut diatas, para Fungsional Penyuluh yang ada sekarang diberikan pilihan atau opsi, apakah memilih menuju ke arah menjadi Account Representative Pelayanan, atau memilih tetap di jalur Penyuluh Pajak.