Peran Strategis Kementerian Keuangan dalam Mendukung Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu tantangan lingkungan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati, karhutla juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, menghambat aktivitas ekonomi, serta meningkatkan kebutuhan anggaran pemerintah untuk penanggulangan dan pemulihan lingkungan.
Besarnya dampak ekonomi karhutla tergambar dari kajian Bank Dunia yang memperkirakan kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun 2015 mencapai sekitar Rp221 triliun atau setara US$16,1 miliar. Kerugian tersebut mencakup berbagai sektor, antara lain pertanian, kehutanan, transportasi, kesehatan, dan perdagangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menjadi tantangan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan fiskal negara. Dalam upaya penanganannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran strategis melalui kebijakan fiskal, pengalokasian anggaran, transfer ke daerah, serta pengembangan instrumen pembiayaan berkelanjutan. Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan teknis pemadaman kebakaran, Kemenkeu berperan memastikan tersedianya dukungan pendanaan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pencegahan, pengendalian, serta pemulihan dampak karhutla.
APBN sebagai Instrumen Dukungan Penanganan Karhutla
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung penanganan karhutla. Melalui APBN, pemerintah menyediakan pendanaan bagi kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemantauan wilayah rawan kebakaran, peningkatan kesiapsiagaan, pemadaman, hingga rehabilitasi lingkungan.
Dalam kondisi darurat bencana, pemerintah juga memiliki mekanisme pendanaan melalui Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai ketentuan. Dukungan tersebut memungkinkan penanganan bencana dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi. Kebijakan penganggaran ini mencerminkan pentingnya peran fiskal dalam mendukung penanganan karhutla secara menyeluruh, tidak hanya ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar.
Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi untuk Pengendalian Karhutla di Daerah
Salah satu bentuk dukungan konkret Kemenkeu adalah melalui kebijakan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR), yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, pemerintah mengatur pemanfaatan DBH DR untuk berbagai kegiatan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, termasuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Pengaturan tersebut memberikan landasan bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH DR dan sisa DBH DR sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku, antara lain untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penanganan pascakebakaran. Selain mengatur penggunaan dana, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga berperan dalam pemantauan dan evaluasi pemanfaatan DBH DR. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan laporan realisasi penggunaan dana guna memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat kapasitas daerah dalam mengendalikan karhutla sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan keuangan negara untuk perlindungan lingkungan.
Penguatan Pembiayaan Risiko Bencana dan Lingkungan
Selain melalui APBN dan transfer ke daerah, Kemenkeu turut mengembangkan strategi pembiayaan risiko bencana untuk memperkuat ketahanan fiskal dalam menghadapi berbagai ancaman bencana, termasuk karhutla. Salah satu instrumennya adalah Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021. Instrumen ini bertujuan memperkuat ketersediaan dan keberlanjutan pendanaan penanggulangan bencana melalui mekanisme pengelolaan dana yang lebih terencana.
Pemanfaatan PFB untuk penanganan karhutla dapat dilakukan sepanjang memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan pembiayaan akibat risiko bencana. Di sisi lain, Kemenkeu juga mengembangkan pembiayaan hijau melalui penerbitan green sukuk untuk mendukung proyek-proyek yang memenuhi kriteria keberlanjutan lingkungan. Meskipun tidak secara khusus ditujukan untuk pemadaman karhutla, instrumen ini berkontribusi terhadap pembiayaan kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yang memiliki keterkaitan dengan upaya perlindungan ekosistem dan pengurangan risiko kerusakan lingkungan.
Memperkuat Pencegahan dan Ketahanan Fiskal
Penanganan karhutla yang efektif membutuhkan sinergi antara kebijakan fiskal dan pelaksanaan teknis di lapangan. Kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, BNPB, serta pemerintah daerah memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing, sementara Kemenkeu mendukung melalui pengelolaan anggaran dan instrumen pembiayaan negara.
Dari perspektif fiskal, pencegahan karhutla menjadi langkah penting karena berpotensi mengurangi kerugian ekonomi dan kebutuhan belanja pemerintah untuk penanganan darurat serta pemulihan. Oleh karena itu, kebijakan pendanaan perlu diarahkan tidak hanya untuk merespons kebakaran, tetapi juga untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mengurangi risiko sejak dini. Melalui dukungan APBN, pengaturan DBH DR, pengembangan pembiayaan risiko bencana, serta instrumen pembiayaan hijau, Kemenkeu turut berkontribusi dalam membangun sistem penanganan karhutla yang lebih terencana dan berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan dukungan fiskal tidak semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari efektivitas penggunaannya dalam mengurangi risiko kebakaran, melindungi lingkungan, dan menjaga kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan keuangan negara yang efektif, transparan, dan akuntabel, Kemenkeu turut mendukung terwujudnya ketahanan lingkungan sekaligus keberlanjutan pembangunan nasional.
Referensi
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Kementerian Keuangan. Pooling Fund Bencana: Inovasi Strategis dalam Pembiayaan Risiko Bencana di Indonesia.
Kementerian Keuangan. Materi Green Sukuk ST015.
World Bank. The Cost of Fire: An Economic Analysis of Indonesia's 2015 Fire Crisis.