Menjangkau yang Terluar agar MBG tidak Memperlebar Jurang Ketimpangan antar Wilayah

Mendedikasikan MBG untuk daerah 3T bukan sekadar program bagi-bagi makanan, melainkan menggerakkan ekonomi lokal dan menegakkan keadilan sosial dari garis depan Indonesia.


Ambisi Mulia dan Risiko Ketimpangan Regional

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang sebagai intervensi strategis nasional untuk meningkatkan status gizi anak, menekan prevalensi stunting, dan membangun sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045. Secara nasional, program ini telah memberikan dampak positif awal terhadap peningkatan kehadiran dan konsentrasi belajar siswa di sekolah (Sangaji et al., 2026; Suprapto et al., 2025). Namun, di balik keberhasilan awal tersebut, terdapat risiko krusial terkait ketimpangan implementasi antarwilayah.

Saat ini, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terfokus di daerah padat penduduk seperti Pulau Jawa, sementara wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) mengalami stagnasi dan keterlambatan operasional yang signifikan. Melansir data MBG Watch tanggal 7 Juni 2026, belum ada 1 SPPG pun yang dibangun di Provinsi Papua, kontras dengan SPPG di Provinsi Jawa Barat yang sudah memiliki 6.769 SPPG. Kondisi ini menciptakan paradoks ketimpangan yang tajam: ketika orang tua siswa di Pulau Jawa diresahkan oleh pemberitaan kasus keracunan makanan akibat lemahnya pengawasan katering massal, anak-anak di daerah 3T justru sangat membutuhkan MBG karena tingginya angka kemiskinan, prevalensi stunting yang masih di atas 30%, serta kebiasaan pergi ke sekolah tanpa sarapan (Makambombu, 2026). Jika perluasan MBG terus mengekor kepadatan penduduk dan profitabilitas komersial, program ini berisiko memperlebar jurang ketimpangan antarwilayah di Indonesia.

Logika Tata Kelola dan Kegagalan Pasar

Untuk memahami mengapa ketimpangan ini terjadi, kita perlu meninjau tiga logika tata kelola (governing logics) dalam ilmu administrasi publik (Hood, 1991; Osborne, 2006; Rhodes, 1996), yaitu:

  • Logika Hierarki: Pengaturan berbasis komando top-down, aturan formal, dan standar prosedur birokrasi.
  • Logika Pasar: Pengaturan berbasis efisiensi, mekanisme kontrak, kompetisi, dan insentif finansial swasta.
  • Logika Jaringan (Network/Co-Governance): Pengaturan berbasis hubungan horizontal, partisipasi, kemitraan, dan kepercayaan antar-aktor.

Pendirian SPPG reguler saat ini sangat kental mengadopsi logika pasar. Pemerintah menyerahkan skema pembangunan dapur dan penyediaan makanan kepada investor swasta atau mitra katering melalui kontrak berbasis kinerja. Dalam logika pasar, swasta hanya akan berinvestasi di wilayah yang menjanjikan keuntungan finansial (profitability) dengan risiko operasional yang terukur.

Logika pasar ini terbukti mengalami kegagalan fungsi (market failure) ketika diterapkan di daerah 3T. Wilayah 3T memiliki tingkat kepadatan penduduk yang rendah serta hambatan geografis yang ekstrem, sehingga syarat batas 2.500 porsi per hari mustahil terpenuhi. Selain itu, biaya logistik yang tinggi untuk mengangkut bahan baku menjadikan investasi SPPG di daerah 3T berisiko tinggi dan minim keuntungan bagi penyedia swasta. Untuk menekan biaya operasional, SPPG tersebut kemungkinan besar akan membeli bahan baku dari distributor besar di kota, sehingga meminggirkan petani dan UMKM lokal. Akibatnya, dampak ganda (multiplier effect) untuk meningkatkan perekonomian daerah gagal terwujud.

Langkah Pemerintah Saat Ini: Terbitnya Juknis BGN No. 58.1 Tahun 2025

Pemerintah sebenarnya telah menunjukkan iktikad regulatif untuk merespons dinamika khusus daerah 3T melalui penerbitan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah 3T.

Melalui petunjuk teknis (Juknis) ini, pemerintah telah melakukan beberapa terobosan penting:

  • Pengenalan Skema SPPG Mikro/3T: Pemerintah mengizinkan fleksibilitas kapasitas layanan di bawah 1.000 porsi per hari (bahkan 100–500 porsi untuk wilayah terpencil) yang memanfaatkan fasilitas lokal seperti dapur sekolah, BUMDes, atau aset pemerintah desa.
  • Penyesuaian Anggaran Berbasis Indeks Kemahalan Wilayah (IKW): Anggaran bahan baku dan operasional tidak lagi disamaratakan secara nasional, melainkan dikalikan dengan faktor koreksi IKW daerah 3T serta dilengkapi Fixed Management Fee sebesar Rp18.000.000,- per bulan untuk menjamin keberlanjutan operasional dapur mikro.
  • Differensiasi Tipologi Wilayah: Juknis memetakan tiga strategi distribusi khusus berdasarkan karakteristik geografis 3T, yaitu Tipologi Pegunungan/Pedalaman, Tipologi Pesisir/Kepulauan, dan Tipologi Akses Darat Terbatas.

Evaluasi Juknis: Apa yang Terlewatkan?

Meskipun Juknis 58.1/2025 membawa kemajuan konseptual, realisasi pendirian SPPG Mikro di daerah 3T masih sangat lambat walaupun sudah lebih dari satu tahun sejak regulasi ini diterbitkan. Beberapa hambatan mendasar dalam Juknis tersebut:

  • Masih Menggunakan Logika Pasar: Alur penetapan SPPG Mikro dalam Juknis masih mewajibkan adanya "Mitra Yayasan/Investor" yang bersedia membangun infrastruktur awal untuk kemudian disewa/diberi insentif oleh BGN. Di daerah 3T yang sangat terpencil, investor swasta hampir tidak ada, sehingga skema ini menjadi bottleneck utama yang membuat ribuan dapur SPPG 3T mangkrak.
  • Standar Fisik Bangunan yang Terlalu Kaku: Juknis mematok syarat kaku bahwa SPPG 3T harus memiliki luas minimal 150 mΒ² dengan 6 sekat ruangan terpisah (gudang, pemorsian, pencucian, dll.). Syarat fisik ini sangat sulit dipenuhi oleh sekolah terpencil di pedalaman Papua yang hanya memiliki murid 50–150 orang.
  • Ketiadaan Target Kuantitatif Integrasi Pangan Lokal: Juknis baru mencantumkan imbauan kualitatif mengenai penggunaan pangan lokal. Tanpa adanya target persentase minimal yang terikat hukum, pengelola dapur tetap cenderung mendatangkan beras dan telur dari distributor kota, yang mengeliminasi komoditas nutrisi lokal seperti sagu, umbi-umbian, ternak, dan ikan lokal.
  • Minimnya SOP Koordinasi Stakholder: Juknis berfokus pada pelaporan vertikal (upward accountability) ke BGN Pusat, namun tidak menyediakan SOP forum koordinasi lintas sektor di tingkat kecamatan/distrik yang melibatkan Camat, Puskesmas, Kepala Sekolah, dan perwakilan orang tua murid.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk mengurai kemacetan implementasi dan menjadikan MBG sebagai penggerak ekonomi daerah 3T, pemerintah perlu mentransformasi Juknis 58.1/2025 melalui empat rekomendasi kebijakan baru:

  • Penyediaan Hibah Modal Afirmasi APBN/APBD Langsung: Pemerintah harus mengubah skema investasi dari ketergantungan mitra swasta menjadi penyaluran dana hibah afirmasi APBN/APBD langsung kepada Komite Sekolah, BUMDes, atau Koperasi Desa untuk revitalisasi dapur warga/sekolah tanpa perantara investor.
  • Penerapan Standar "Dapur Mikro Afirmasi" yang Fleksibel: Daripada menentukan luasan dapur yang kaku (minimal 150 mΒ²), BGN perlu merilis adendum Juknis yang mengizinkan modul dapur fleksibel dengan kapasitas yang menyesuaikan dengan kebutuhan untuk sekolah terpencil, dengan fokus utama pada standar higienitas esensial dan ketersediaan air bersih daripada sekat fisik ruangan.
  • Mandat Integrasi Pangan Lokal Bertahap: Bahan pangan lokal pasti lebih sesuai dengan selera para penerima manfaat karena merupakan makanan mereka sehari-hari sehingga dapat mengurangi food waste. Akan tetapi, Juknis harus menetapkan kewajiban porsi pangan lokal yang terukur secara bertahap, misalnya minimal 30% pada Tahun I dan naik menjadi 50% pada Tahun II, agar produsen dan petani lokal memiliki waktu untuk menyesuaikan pasokan (supply) tanpa memicu kejutan inflasi akibat peningkatan permintaan (demand) dari MBG.
  • Pembentukan SOP Forum Co-Governance MBG Tingkat Distrik: Menghadirkan SOP pembentukan wadah koordinasi kecamatan yang melibatkan komunitas lokal, pengurus sekolah, Puskesmas, dan orang tua murid (mengadopsi dimensi Co-Governance dari Fung's Democracy Cube). Pelibatan aktif masyarakat dari perencanaan hingga pengawasan menu tidak hanya meningkatkan penerimaan program, tetapi juga mempermudah penyelesaian masalah secara musyawarah jika terjadi kendala operasional.

Terbitnya Juknis BGN No. 58.1 Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemerintah telah menyadari perlunya pendekatan khusus untuk daerah 3T. Namun, keberhasilan MBG di wilayah seperti Papua tidak akan tercapai jika pemerintah masih mempertahankan sisa-sisa logika pasar dan standardisasi fisik yang kaku. Dengan memberanikan diri beralih ke skema co-governance berbasis pendanaan afirmasi APBN/APBD, fleksibilitas dapur mikro, dan integrasi pangan lokal terukur, MBG tidak hanya akan menyelamatkan anak-anak 3T dari malnutrisi dan stunting, tetapi juga menjadi pilar pemerataan keadilan sosial dan kemandirian ekonomi daerah di seluruh pelosok Nusantara.

Daftar Pustaka

  • Fung, A. (2006). Varieties of participation in complex governance. Public Administration Review, 66(s1), 66–75. https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2006.00667.x 
  • Hood, C. (1991). A public management for all seasons? Public Administration, 69(1), 3–19. https://doi.org/10.1111/j.1467-9299.1991.tb00779.x 
  • Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T). (2025). Jakarta: Badan Gizi Nasional.
  • Makambombu, S. (2026). Local food, centralized governance, and the limits of policy localization in Indonesia’s Free Nutritious School Meal Program: Evidence from Sumba. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 7(1), 70–84. https://doi.org/10.46456/jisdep.v7i1.946 
  • Osborne, S. P. (2006). The New Public Governance? Public Management Review, 8(3), 377–387. https://doi.org/10.1080/14719030600853022 
  • MBG Watch. (2026, 7 Juni). Sebaran SPPG per Provinsi. https://mbgwatch.org/sppg (diakses tanggal 26 September 2026).
  • Rhodes, R. A. W. (1996). The new governance: Governing without government. Political Studies, 44(4), 652–667. https://doi.org/10.1111/j.1467-9248.1996.tb01747.x 
  • Sangaji, A. C., Megafajari, D., & Madhakomala, R. (2026). Collaborative management model in the implementation of Indonesian’s Makan Bergizi Gratis (MBG) program in schools. Jurnal Pembelajaran, Bimbingan, dan Pengelolaan Pendidikan, 6(11), 1–15. https://doi.org/10.17977/um065.v6.i11.2026.12 
  • Suprapto, F. A., Praditya, E., Dewi, R. M., & Adiyoso, W. (2025). A policy implementation review of the Free Nutritious Meal (MBG) program. The Journal of Indonesia Sustainable Development Planning, 6(2), 297–312. https://doi.org/10.46456/jisdep.v6i2.798
Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.