Kerja Sama Pusat-Daerah: Optimalkan Data, Local Taxing Power Menguat

Sinergi data pajak pusat dengan data pajak daerah merupakan salah satu upaya penguatan local taxing power yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan.


β€œMaaf, Mas, sudah penuh, jika berkenan silakan ikut antrean,” ucap seorang pelayan suatu rumah makan kepada saya. Padahal, saya tiba tiga puluh menit sebelum azan magrib berkumandang. Tak ingin mengantre, saya pun beranjak ke rumah makan lainnya. Tidak jauh. Saya hanya membutuhkan waktu sepuluh menit berjalan kaki untuk tiba di rumah makan kedua. 

Di rumah makan kedua ini, saya mendapat kondisi yang sama. Penuh. Saya pun menyerah, masuk dalam antrean. Lumayan, β€œinden” di nomor urut tiga. Suasana di dalam rumah makan sangat penuh dengan pengunjung. Terlihat beberapa meja dan kursi β€œdarurat” sudah digunakan hingga ke sudut-sudut ruangan. Pertanda membludaknya pengunjung. 

Saya jadi teringat dengan cerita seorang teman yang berkerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) salah satu pemerintah daerah (pemda). Menurutnya, pada bulan Ramadan biasanya terdapat peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya dari restoran dan hotel. Agar tidak kehilangan potensi pajak daerah pada bulan Ramadan, pengawasan langsung di lapangan dan monitoring data transaksi wajib pajak melalui Tapping Box pun ditingkatkan. 

Pengawasan langsung terhadap wajib pajak di lapangan, pemasangan alat perekam transaksi (Tapping Box), dan pemanfaatan teknologi informasi, merupakan langkah-langkah yang wajib dilakukan pemda dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah. Langkah-langkah ini harus didukung dengan pengelolaan data yang berkualitas, termasuk sinergi data dengan pihak ketiga. Jika tidak, kewenangan untuk memungut dan mengumpulkan pajak atau biasa dikenal dengan istilah local taxing power, menjadi kurang optimal.

***

Penguatan local taxing power  merupakan salah satu dari empat pilar utama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tiga pilar lainnya adalah, ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, peningkatan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. Pilar penguatan local taxing power ini, dilakukan dengan tetap menjaga perekonomian dan kemudahan berusaha di daerah dengan cara menurunkan administration dan compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi dengan peraturan perundangan lain.

Sinergi data pajak pusat dengan data pajak daerah merupakan salah satu upaya penguatan local taxing power yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan. Sinergi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D). Para pihak yang terlibat dalam PKS OP4D adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemda. PKS OP4D ini juga sejalan dengan PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 115  ayat (1), Pasal 116  ayat (1) dan ayat (2). Bahkan, perjanjian kerja sama ini disupervisi oleh Kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK).

Grafik Perkembangan keikutsertaan pemda dalam PKS OP4D setiap tahap

 

PKS OP4D dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama, sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk kegiatan bersama ini, antara lain berupa pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data perpajakan,  pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, bimbingan teknis dan pendampingan, dan upaya pencegahan korupsi. 

Pemda-pemda yang ikut serta dalam dalam PKS OP4D mendapat dua manfaat besar. Pertama, terkait data perpajakan yang dapat digunakan untuk peningkatan potensi dan ekstensifikasi pajak daerah. Data dan/atau informasi pajak pusat yang akan didapat oleh pemda antara lain: data dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan omzet/peredaran usaha atas kegiatan usaha hotel, restoran, hiburan, jasa pengelolaan parkir, penyelenggaraan reklame, dan sarang burung walet, serta pemanfaatan air tanah. 

Sebagai gambaran, salah satu pemerintah kota, mencatatkan potensi penerimaan sebesar Rp6,2 miliar dengan nilai realiasi mencapai Rp3,9 miliar setelah mengikuti PKS OP4D. Kenaikan ini didapat melalui konfirmasi atas selisih omzet pajak pusat dan pajak daerah, serta pemeriksaan pajak terhadap obyek pajak yang datanya telah diberikan kepada pemerintah kota tersebut, atas izin dari Menteri Keuangan RI.

Berdasarkan data DJP, sejak tahun 2019-2023 telah ditetapkan 262 Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) yang menyasar 8.146 Wajib Pajak dan dilakukan analisis dan pengawasan bersama antara DJP dan pemda. Sektor usaha yang paling banyak dilakukan pengawasan bersama oleh DJP dan pemda antara lain penyediaan akomodasi makanan dan minuman (hotel dan restoran), kegiatan jasa lainnya, dan perdagangan. 

Data yang dipertukarkan juga dimanfaatkan dalam kegiatan ekstensifikasi yang menghasilkan capaian penambahan wajib pajak daerah dan analisis penggalian potensi pajak daerah. Hasil analisis atas persandingan data DJP dan pemda menunjukkan terdapat potensi pajak daerah mencapai Rp393,52 miliar untuk kegiatan analisis di tahun 2021-2023. 

Kedua, dari sisi peningkatan kapasitas aparatur pengelola pajak daerah. Pemda memperoleh dukungan peningkatan kapasitas dalam berbagai kegiatan, seperti pembangunan data perpajakan, penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak,  pengawasan atas objek/jenis pajak, sosialisasi perpajakan, dan pemeriksaan, penagihan, penilaian pajak daerah. 

Salah satu contoh kegiatan di atas, yakni berupa pendampingan penilaian individual PBB-P2 bangunan auditorium di salah satu kabupaten peserta PKS OP4D. Pada tahun 2023, dilaporkan bahwa bangunan tersebut memiliki luas bumi 39.572 m2. Setelah dilakukan pendampingan, pada tahun 2024 ditetapkan bahwa luas bumi 50.369 m2 dan luas bangunan 42.236 m2. Pendampingan seperti ini juga merupakan salah satu bentuk penggalian potensi pada PBB P2 bagi pemda.

Selain itu, pemda-pemda yang mengikuti PKS OP4D menjadi prioritas untuk mengikuti kelas-kelas bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh DJPK. Sejak tahun 2019, sebanyak 194 pemda telah mengikuti kelas pemeriksaan pajak daerah, 166 pemda telah mengikuti kelas penagihan pajak daerah, 180 pemda telah mengikuti kelas penggalian potensi PDRD, dan 121 pemda telah mengikuti kelas penilaian PBB-P2. 

***

Capaian pelaksanaan PKS OP4D bukan hanya mengenai semakin banyaknya pemda yang mengikutinya. Namun, perlu dilakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kualitas PKOP4D sehingga turut mendukung upaya penguatan local taxing power. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak yang terlibat. Di antaranya, peningkatan kualitas tata kelola data/pertukaran data yang dilakukan secara digital, standarisasi struktur data yang dipertukarkan, monitoring secara rutin, dan pendampingan secara berkala dari DJP dan DJPK kepada pemda. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah pemenuhan kewajiban yang sudah tertuang dalam naskah perjanjian dari masing-masing pihak.

Sinergi berbagi data antara DJP dan pemda sangat penting dalam membantu pemda mengidentifikasi skema penghindaran pajak, mendeteksi masalah ketidakpatuhan, dan mengimplementasikan tindakan korektif dengan cepat dan tepat. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memaksimalkan pengumpulan pendapatan, dan tata kelola perpajakan yang baik melalui peningkatan kapasitas SDM dan sistem informasi di daerah. Selanjutnya, dapat berkontribusi pada penguatan local taxing power dan pengembangan ekonomi nasional secara keseluruhan serta peningkatan pelayanan publik di daerah.

Senja semakin larut menuju malam. Nama saya akhirnya dipanggil oleh sang pelayan. Kini, giliran saya berbuka dengan yang manis-manis. Semoga masih ada lauk pauk yang tersisa. Semoga juga, rumah makan ini rajin membayar pajak (pusat dan daerah). 

 

*) Artikel ini pernah dimuat di Majalah Defis.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.