Kenali Lebih Dekat Ketentuan Terbaru Tentang Kuasa Pajak

Telah diundangkan ketentuan terbaru mengenai kuasa pajak yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026. Terdapat pengaturan yang berbeda untuk menjadi seorang kuasa Wajib Pajak.


Setelah menjadi Wajib Pajak, seseorang akan memiliki hak dan kewajiban perpajakan, seperti menghitung dan membayar pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), maupun menerima pengembalian apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri, sedangkan bagi Wajib Pajak badan, pelaksanaannya diwakili oleh pengurus.

Menurut ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pengurus juga mencakup orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang untuk ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. Misalnya, orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya, meskipun namanya tidak tercantum dalam susunan pengurus pada akta pendirian maupun akta perubahan. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.

Masih dalam Pasal yang sama, disebutkan bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Pengaturan tersebut memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya. Untuk dan atas nama Wajib Pajak, kuasa dapat membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, baik yang bersifat formal maupun material, serta membantu pemenuhan hak Wajib Pajak sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, seorang kuasa harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Kompetensi ini dapat berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat berasal dari Konsultan Pajak atau Pihak Lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Siapa yang Dapat Menjadi Kuasa?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut bahwa pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa terdiri atas Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 32 UU KUP, terdapat pengaturan lebih rinci mengenai persyaratan Konsultan Pajak atau Pihak Lain untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa. Konsultan Pajak atau Pihak Lain harus memiliki kompetensi berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak bagi Konsultan Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain.

Selanjutnya, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur lebih detail mengenai Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, termasuk tata cara memperoleh Izin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Kompetensi, dan Surat Keterangan Terdaftar. Peraturan ini diterbitkan antara lain untuk memperkuat tata kelola jasa perpajakan, meningkatkan kualitas dan integritas penyedia jasa, memberikan kepastian bagi para pihak yang menjalankan profesi atau memberikan layanan, serta memperkuat perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Pengaturan baru tersebut menunjukkan bahwa peran kuasa Wajib Pajak tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif. Kompetensi, profesionalisme, dan integritas menjadi bagian penting karena seorang kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama Wajib Pajak.

 

Persyaratan Memperoleh Izin Konsultan Pajak

Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
  3. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
  4. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
  5. memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang dan Konsultan Pajak sebagai penyelia;
  6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
  8. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  9. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
  10. tidak berada di bawah pengampuan;
  11. menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
  12. telah melewati jangka waktu lima tahun terhitung sejak:
    a. tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan;
    b. tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan;
    c. tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Keuangan; atau
    d. tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Keuangan;
  13. selama mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian akibat pelanggaran terhadap kewajiban atau larangan tertentu, antara lain terkait penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, pungutan di luar ketentuan, serta penerimaan hadiah atau permintaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
  14. selama bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, atau dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana dengan Pihak Lain?

Selain Konsultan Pajak, Pihak Lain yang memenuhi ketentuan juga dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak. Kompetensi Pihak Lain dibuktikan dengan Surat Keterangan Terdaftar.

Untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi, seseorang harus mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan. Sebelum mengikuti uji kompetensi, calon peserta melakukan pendaftaran secara elektronik kepada Unit Pengelola dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia; dan
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.

Pendaftaran dilakukan kepada Unit Pengelola, yaitu unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara serta manajemen pengetahuan.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi, diterbitkan Surat Keterangan Kompetensi. Sementara itu, Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 55 Tahun 2026. Surat Keterangan Kompetensi dan Surat Keterangan Terdaftar berlaku selama tiga tahun. Surat Keterangan Kompetensi dapat diperpanjang melalui mekanisme ujian penyegaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ada Masa Transisi

Lalu, bagaimana dengan seseorang yang selama ini memiliki sertifikat brevet atau latar belakang pendidikan formal di bidang perpajakan?

PMK Nomor 44 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan. Seseorang selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026.

Ketentuan peralihan tersebut memberikan waktu bagi pihak yang selama ini dapat bertindak sebagai kuasa untuk menyesuaikan diri dengan pengaturan baru. Ke depan, kompetensi menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan kuasa Wajib Pajak dapat menjalankan perannya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Informasi mengenai penyelenggaraan dan pendaftaran uji kompetensi selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.