Duo Permohonan Penegasan, melalui Aplikasi Coretax atau Manual

Duo Permohonan Penegasan, melalui Aplikasi Coretax atau Manual


Seperti yang sudah kita ketahui, Aplikasi Coretax telah diberlakukan semenjak tanggal 1 Januari 2025, dengan tujuan mempermudah dan memperlancar tugas dan fungsi para petugas pajak dan utamanya para Wajib Pajak. Sebagai aplikasi baru tentunya Aplikasi Coretax akan terus diperbaiki dan disempurnakan dari waktu ke waktu, sesuai masukan, saran dan kritik membangun dari para Wajib Pajak dan Petugas Pajak.

Salah satu proses bisnis yang dijalankan dari Aplikasi Coretax adalah penanganan Surat Permohonan Penegasan dari para Wajib Pajak sebagai salah satu bentuk Pelayanan kepada para Wajib Pajak. Selanjutnya, akan disampaikan proses penanganan permohonan Penegasan dari Wajib Pajak, terbagi dalam dua Fase :

Fase Awal (Legacy)

  • Wajib Pajak memasukkan surat permohonan penegasan langsung melalui KPP, atau Pos
  • Surat Permohonan Penegasan Wajib Pajak diproses oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu, dan Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat
  • Kepala Kantpr, kemudian Kepala Seksi Pelayanan mendisposisi Surat Permohonan Penegasan Wajib Pajak ke Fungsional Penyuluh
  • Fungsional Penyuluh memproses dan menindaklanjuti permohonan Penegasan Wajib Pajak tersebut
  • Atau mengeskalasi Surat Permohonan Penegasan tersebut ke Kanwil atau Kantor Pusat
  • Seluruh proses administrasi penanganan permohonan penegasan dilakukan di Aplikasi Nadine

Fase Aplikasi Coretax

  • Wajib Pajak memasukkan surat permohonan penegasan langsung melalui KPP, atau Pos
  • Surat Permohonan Penegasan Wajib Pajak diproses oleh petugas Tempat Pelayanan Terpadu, dan Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat
  • Kepala Kantpr, kemudian Kepala Seksi Pelayanan mendisposisi Surat Permohonan Penegasan Wajib Pajak ke Fungsional Penyuluh
  • Fungsional Penyuluh memproses dan menindaklanjuti permohonan Penegasan Wajib Pajak tersebut
  • Atau mengeskalasi Surat Permohonan Penegasan tersebut ke Kanwil atau Kantor Pusat
  • Seluruh proses administrasi penanganan permohonan penegasan dilakukan di Aplikasi Coretax

Lebih lanjut akan disampaikan bagaimana proses bisnis penanganan Permohonan Penegasan Wajib Pajak tersebut berjalan di Aplikasi Coretax.

  • Log in Aplikasi Coretax
  • Masuk ke menu ^Layanan Perpajakan^
  • Lanjut ke ^Layanan Permintaan Informasi Perpajakan^
  • Kemudian ^Buat Permintaan Informasi Perpajakan^
  • Mengisi secara lengkap ^Formulir Permohonan Permintaan Informasi Perpajakan^
  • Koordinasi dengan Kepala Seksi Pelayanan, untuk membangkitkan kasus (case management)
  • Akun Kepala Seksi Pelayanan - akses menu Manajemen Kasus - Pemrosesan Permohonan - Input Nomor Register GI pada kolom "Sumber Permintaan" - kemudian pilih Create Case
  • Membuka Beranda atau menu ^Manajemen Kasus^, kemudian ^Daftar Kasus^
  • Melanjutkan Case Management mulai dari Alur Kasus, sampai dengan Edit Draft Surat Penegasan
  • Memilih menu diselesaikan KPP, Kantor Wilayah atau Kantor Pusat

Apabila diselesaikan di KPP, kasus diteruskan ke Kasi Pelayanan dan Kepala Kantor untuk mendapat persetujuan.

  • Apabila kasus dilanjutkan ke Kantor Pusat, Menu eskalasi pada sub case, memilih apakah akan diteruskan ke Kantor Pusat, pilih ^ya^

Untuk pemrosesan penegasan bersifat operasional, KPP dapat melakukan eskalasi ke Kanwil, melalui Nota Dinas pada Aplikasi Nadine. Setelah mendapatkan jawaban dari Kantor Wilayah, KPP melanjutkan manajemen kasus di Aplikasi Coretax sampai dengan selesai.

Untuk pemrosesan penegasan bersifat kebijakan perpajakan, penafsiran peraturan perpajakan, atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas dapat dimintakan penegasannya ke Kantor Pusat dengan tahapan sebagai berikut:

  • KPP tetap melanjutkan manajemen kasus di Aplikasi Coretax
  • KPP melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait di luar Coretax dan dituangkan dalam Notula Hasil Pembahasan
Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.