Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara menyatakan bahwa Pendidikan adalah upaya untuk memajukan pertumbuhan budi pekerti (karakter), pikiran, dan tubuh anak. Ia menekankan pentingnya pendidikan yang berpihak pada murid dan memerdekakan batiniah mereka. Pendidikan bertujuan untuk memerdekakan manusia dari segala aspek kehidupan, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.
Sejalan dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di awal pemerintahan telah menetapkan delapan misi utama atau dikenal dengan Asta Cita, sebagai landasan Negara meraih visi "Bersama Menuju Indonesia Emas 2045". Tak terkecuali termaktub Program Pendidikan dalam delapan misi mulia tersebut. Lewat program anyar pro rakyat yang dirilis Presiden Prabowo yakni Sekolah Rakyat. Program Sekolah Rakyat ini merupakan implementasi dari Asta Cita nomor empat yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang merata dan terjangkau. Program ini bertujuan memberikan pendidikan gratis berkualitas, termasuk akomodasi, makan, pakaian seragam, dan kebutuhan dasar lainnya, yang ditanggung sepenuhnya oleh negara, berfokus pada upaya rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Program Sekolah Rakyat mengedepankan kesetaraan dan tujuan jangka panjang, melahirkan anak-anak cerdas harapan bangsa. Sekolah Rakyat memberikan kesetaraan kesempatan, menurunkan kesenjangan sosial, menumbuhkan solidaritas antar kalangan serta memberikan kesempatan berkompetisi setara. Sekolah Rakyat diharapkan mampu memenuhi mimpi dan harapan kalangan belia kurang mampu yakni mengubah nasib ekonomi keluarga lebih baik dari kondisi saat ini. Sekolah Rakyat menciptakan kesetaraan (equality) bagi anak untuk tumbuh dan cerdas bersama dengan generasi muda lain yang lebih beruntung berada dalam lingkungan keluarga yang mapan. Sekolah Rakyat berorientasi pada pencapaian kecerdasan kolektif.
Sekolah Rakyat terwujud berkat kolaborasi antar elemen yang melibatkan seluruh stakeholder, bergotong royong mewujudkan keberhasilan program bersama ini. Sinergi besar ini didukung penuh Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di mana peran dan tugas dijabarkan ke seluruh pihak secara bersama-sama.
Sasaran utama program Sekolah Rakyat adalah anak-anak yang berasal dari keluarga miskin tergolong dalam desil 1 dan desil 2 pada Data Sosial Ekonomi Nasional yang juga mencakup anak jalanan dan keluarga prasejahtera. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), desil 1 dan 2 ini adalah kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Desil 1 adalah 10% terbawah dari populasi penduduk Indonesia, sementara desil 2 adalah 10% diatasnya, artinya secara keseluruhan desil 1 dan 2 ini mencakup 20% keluarga dengan kesejahteraan terbawah dari populasi. Mereka menjadi target utama program Sekolah Rakyat karena dianggap paling membutuhkan akses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas namun terkendala ekonomi ekstrem. Program ini bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan dan perbaikan kualitas hidup mereka di masa yang akan datang.
Program mulia ini wajib di dukung dan di awasi bersama. Upaya konkret tahap awal dapat dilakukan dengan memberikan kontribusi pemikiran dan advis kepada Pemerintah serta pihak-pihak terkait demi keberlangsungan Program Sekolah Rakyat ini tanpa ada hambatan yang berarti. Berikut disampaikan beberapa hal yang menjadi titik perhatian bersama dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat.
Pertama, Program kerja atas pelaksanaan Sekolah Rakyat agar dibuat terencana dan matang, minimal untuk jangka menengah dengan pelaksanaan evaluasi setiap tahun. Hal ini perlu menjadi fokus perhatian, mengingat Koordinator Sekolah Rakyat berada pada Kementerian Sosial, padahal sistem pendidikan nasional menjadi domain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sebagian kegiatan dari Pemerintah Pusat yang terhambat dalam pelaksanaannya gegara petunjuk teknis (juknis) terlambat diterbitkan. Keterlambatan disebabkan juknis selalu diperbaharui setiap tahun, Contoh, kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2025 baru diterbitkan juknisnya oleh Kementerian terkait menjelang semester dua, sehingga daerah kehilangan waktu hampir satu semester untuk melaksanakan kegiatan, padahal sebenarnya substansi dari juknis tersebut tidak jauh berbeda dengan juknis tahun lalu dan masih relevan dipakai di tahun berikutnya. Oleh karena itu, untuk menghindari “bongkar-pasang” juknis dan pedoman pendidikan yang ada, perlu dipastikan tim perencana kegiatan pendidikan berasal dari berbagai elemen dengan kendali teknis tetap di Kementerian Sosial selaku koordinator Program Sekolah Rakyat.
Kedua, Penetapan calon siswa yang terpilih menjadi siswa Sekolah Rakyat agar dilakukan secara transparan dan dilaksanakan bersama berbagai elemen/pihak. Hal ini bertujuan mencegah kecurangan. Potensi kecurangan berupa nepotisme sangat potensial terjadi jika penetapan calon siswa ditetapkan “satu pintu” oleh Dinas Sosial atau Kepala Daerah pada suatu daerah. Pelaksanaan proses administrasi serta survei lapangan hendaknya dilaksanakan oleh banyak pihak seperti melibatkan Kemensos dan BPS, serta lakukan pencocokan data terhadap data siswa terpilih versi tim lapangan versus lampiran keputusan kepala daerah selaku pihak yang menandatangani usulan nama calon siswa ke Kemensos. Begitu pula dalam tes kesehatan, sebaiknya dilakukan melalui seleksi oleh tim gabungan dari instansi vertikal, tidak sepenuhnya diserahkan kepada dinas kesehatan setempat.
Ketiga, efektifitas pelaksanaan program belajar-mengajar siswa di Sekolah Rakyat. Guru Sekolah Rakyat pada tatanan saat ini terdiri dari guru formal yang mengajar mata pelajaran reguler, kemudian guru pendidikan karakter, serta kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Formasi seperti ini pada tahap awal pelaksanaan Sekolah Rakyat sudah tergolong baik. Agar program belajar siswa lebih berkualitas, ke depannya bisa diselingi dengan mengundang tenaga pengajar praktisi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan disampaikan. Misal, dalam program belajar mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris, tenaga pengajar praktisi bisa melibatkan pegawai dari Kementerian Keuangan yang baru selesai menjalankan tugas belajar di luar negeri. Penugasan praktisi seperti ini disamping untuk memberikan update pengetahuan terbaru, juga untuk memberi motivasi lebih besar lagi kepada siswa, menjadi sumber inspirasi bagi mereka mengikuti jejak keberhasilan tenaga praktisi serta untuk memperkenalkan eksistensi unit kerja tempat tenaga praktisi berasal.
Keempat, Penetapan program Sekolah Rakyat agar dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara maksimal dan dilakukan secara efisien, efektif, transparan. Baik sumber daya manusia, berupa tenaga pendidik maupun aparatur yang terlibat langsung dalam rekrutmen calon siswa dan pendidik maupun kelengkapan sarana prasarana pendidikan. Petunjuk teknis yang disusun bersama Kementerian Teknis dengan kendali berada pada Kementerian Sosial selaku penanggung jawab utama pelaksanaan program Sekolah Rakyat, hendaknya dilaksanakan dengan baik berpegang pada rencana dan regulasi dan dilakukan evaluasi berkala atas kegiatan belajar-mengajar, tenaga pengajar, perkembangan pendidikan siswa serta kenyamanan dalam kehidupan Sekolah Rakyat bagi siswa dan guru.
Kelima, Pengelolaan keuangan mulai dari pengalokasian anggaran, revisi anggaran, pelaksanaan pencairan anggaran serta pelaporan keuangan atas Pengelolaan dana Sekolah Rakyat yang bersumber dari APBN sebaiknya melibatkan unsur dari Kementerian Keuangan, utamanya Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai pihak kompeten. Hal ini sesuai dengan tugas fungsi DJPb saat ini. Tugas Pembinaan keuangan ini menjadi sub tugas Special Mission dari tugas Treasury, Regional Economist dan Financial(TREFA) DJPb. Peran serta DJPb ini tentu sangat berarti mengawal program unggulan Presiden agar lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel dan sebagai wujud sinergi lintas Kementerian. Melalui penugasan ini diharapkan mampu membantu dalam percepatan pencapaian tujuan Program Sekolah Rakyat. Apalagi selama ini DJPb eksis menjalankan tugas Treasury nya, termasuk tugas Spesial mission pada Financial Advisory.
Keenam, Proses pengadaan barang/jasa fasilitas pendidikan dan jasa katering agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Proses pengadaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Unit Layanan Pengadaan maupun kelompok Kerja agar ada check and balance dalam proses pengadaan. Jika PBJ dilakukan melalui e-katalog, pihak aparatur pengawas internal hendaknya memperhatikan segala potensi kecurangan dalam pemilihan pihak vendor yang akan memenangkan proses PBJ. Kecurangan bisa saja terjadi pada penentuan harga melalui tindakan mark up harga, spesifikasi pekerjaan atau barang tidak sesuai/lebih rendah kualitas mutunya dari yang diharapkan. Selain itu, potensi fraud lain adalah adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan pejabat pengadaan atau PPK untuk pengaturan harga lewat komunikasi yang dilakukan pejabat pengadaan atau PPK selaku pihak pembuat paket di dalam sistem katalog elektronik dengan penyedia barang/jasa. Pengaturan harga sudah pasti bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan penyedia barang/jasa.
Ketujuh, Duplikasi anggaran pendidikan. Potensi tumpang tindih anggaran antara Sekolah Rakyat dengan Sekolah Negeri sangat mungkin terjadi. Apalagi tenaga pengajar sebagian besar berasal dari Sekolah Negeri dan menggunakan sarana prasarana pendidikan dari Kementerian lain. Ditambah sumber pendanaan berasal dari berbagai sumber baik dari APBN yang tersebar pada beberapa Kementerian maupun yang bersumber dari APBD. Selain itu, unsur proporsionalitas anggaran antara Sekolah Rakyat dengan sumber dana dari berbagai Kementerian berpotensi memunculkan ketimpangan, kecemburuan dan konflik. Permasalahan pendanaan di bidang pendidikan selalu menjadi isu hangat. Sebuah paradoks, ketika alokasi dana pendidikan yang sangat “gemuk” didukung minimal 20% dalam APBN sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, namun realitanya tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan guru dan pemenuhan fasilitas pendidikan yang sebagian besar masih memprihatinkan. Oleh karena itu, Pemerintah senjatinya melakukan kajian mendalam atas pengalokasian anggaran untuk Program Sekolah Rakyat dan Program Pendidikan lainnya, menuju proporsionalitas ideal dan terhindar dari duplikasi anggaran. Kementerian Keuangan dalam hal ini patut mengambil peran mencegah duplikasi melalui Direktorat Jenderal Anggaran seperti membuat tagging dana pendidikan Sekolah Rakyat dan Non Sekolah Rakyat dalam dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran..
Kedelapan, Pemerintah perlu memperhatikan siswa yang telah terpilih lulus dalam Program Sekolah Rakyat yang sebelumnya menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Termasuk siswa yang lulus dengan status keluarga sebagai anak yatim atau piatu. Hal ini perlu dipikirkan solusi mengatasi problema ekonomi keluarga yang ditinggalkan, misalnya dengan memberikan bantuan sosial atau bisa dengan mencarikan lapangan kerja baru, memberi modal usaha terhadap keluarga yang ditinggalkan. Jika solusi seperti ini tidak dipikirkan sejak awal khawatirnya malah akan memunculkan masalah baru ketika tulang punggung keluarga fokus dan tersita waktunya untuk mengikuti kegiatan belajar penuh dengan konsep boarding school tanpa sempat membantu mencari nafkah untuk keluarga. Hal ini benar-benar terjadi, belum lama ini beberapa siswa Sekolah Rakyat mundur dan balik ke sekolah reguler dengan dalih ingin membantu mencari nafkah keluarga yang tidak bakal bisa mereka lakukan ketika bersekolah di sekolah berasrama seperti di Sekolah Rakyat
Kesembilan, Pemerintah perlu memikirkan peningkatan kesejahteraan guru, penempatan dan fasilitas bagi guru yang terpilih mengajar di Sekolah Rakyat. Tujuannya adalah agar “Pahlawan tanpa tanda jasa” ini bisa total dalam mengeluarkan energi dan pikiran, membentuk pribadi kompetitif siswa kurang mampu, tanpa dipusingkan oleh urusan keterbatasan fasilitas dan penghasilan. Permasalahan anyar seperti ini benar-benar terjadi belum lama ini, dimana ratusan guru Sekolah Rakyat mundur mengajar disebabkan penempatan mereka jauh dari domisili. Sejatinya, hal seperti ini tidak perlu terjadi jika Badan Kepegawaian Negara selaku institusi yang kompeten dalam penempatan guru Sekolah Rakyat terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pengambilan keputusan. Pemerintah Daerah tentu lebih memahami kondisi rill di daerahnya. Selain itu, take home pay guru Sekolah Rakyat ini agar segera dipenuhi haknya sejak mereka mulai mengajar karena salah satu latar belakang mereka ikut seleksi menjadi tenaga pengajar di Sekolah Rakyat adalah peningkatan kesejahteraan materil.
Menyitir kata-kata bijak Industrialis Henry Ford tentang persatuan, "Bersatu adalah awal. Tetap bersama adalah kemajuan. Bekerja bersama adalah kesuksesan." menggambarkan betapa kerjasama antar lini menjadi keniscayaan dalam upaya mencapai tujuan bersama. Begitu pun dalam kehidupan berbangsa. Keberhasilan program Sekolah Rakyat dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat lewat jalur pendidikan tentu akan berjalan mulus jika dilandasi perencanaan yang matang, regulasi yang jelas, aparatur yang jujur dan profesional serta dukungan infrastruktur yang representatif. Namun dibalik itu semua, unsur utama penentu keberhasilan program Sekolah Rakyat adalah sinergi masif antar stakeholder.
Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi
Penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi