Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya ekspektasi publik terhadap keterbukaan, komunikasi pemerintah memegang peranan sentral dalam membangun kepercayaan dan legitimasi kebijakan. Namun, di balik gemerlap tayangan konferensi pers, unggahan media sosial penuh infografis, dan produksi video berkualitas tinggi, muncul pertanyaan kritis: apakah komunikasi pemerintah hari ini benar-benar transparan, atau sekadar publisitas untuk membentuk citra?
Pertanyaan ini bukan sekadar retorika. Ia menyentuh inti dari bagaimana pemerintah memperlakukan publik: sebagai warga negara yang berhak tahu, atau sekadar audiens pasif yang perlu diyakinkan. Di sinilah letak pentingnya menimbang kembali akuntabilitas komunikasi pemerintah—tidak hanya dalam hal teknis penyampaian pesan, tapi dalam kerangka good governance dan hak publik atas informasi.
Dalam sistem demokrasi modern, informasi bukan sekadar kebutuhan, tapi hak. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara eksplisit menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengakses informasi yang dikuasai oleh badan publik. Prinsip ini sejalan dengan pilar good governance, yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi jurang antara retorika keterbukaan dan realitas lapangan. Banyak sekali komunikasi publik yang tampak seperti bentuk transparansi, namun sejatinya hanyalah kemasan. Pemerintah menyampaikan data, tetapi tidak menyertakan konteks yang memadai. Menjawab pertanyaan, tetapi tidak membuka ruang tanya. Merilis informasi, tetapi hanya yang menguntungkan citra. Maka muncul istilah yang menggelitik: informasi kosmetik.
Teori komunikasi klasik dari Harold Lasswell menyatakan bahwa komunikasi mencakup lima elemen: siapa mengatakan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan dampak apa. Dalam konteks komunikasi pemerintah, kelima aspek ini harus dijalankan secara utuh dan jujur. Namun, ketika komunikasi pemerintah didominasi oleh narasi keberhasilan tanpa ruang untuk mengakui kekurangan atau kegagalan, maka yang terjadi bukan komunikasi publik yang sehat, melainkan publisitas yang dibalut formalitas. Ini menjauh dari fungsi utama humas pemerintah sebagai penghubung antara negara dan warga, dan mendekat ke fungsi propaganda modern.
Kondisi ini diperparah oleh kecenderungan birokrasi untuk "bermain aman", menghindari kontroversi, dan menghindari kritik. Maka, komunikasi pemerintah pun dikurasi sedemikian rupa agar terlihat positif dan bersih dari polemik. Padahal, komunikasi yang baik justru adalah yang mampu mengelola kritik, bukan menutupi kelemahan.
Misalnya, dalam konteks penanganan bencana atau krisis kesehatan, pemerintah kerap menyampaikan update harian secara konsisten. Namun, transparansi informasi ini seringkali bersifat parsial. Angka-angka disampaikan tanpa analisis mendalam, atau data hanya ditampilkan dalam bentuk tabel dan grafik tanpa narasi yang menjelaskan dampaknya terhadap kebijakan.
Contoh lainnya adalah dalam isu pembangunan infrastruktur. Rilis pers pemerintah sering menekankan jumlah proyek yang selesai atau nilai investasi yang masuk, namun jarang menginformasikan detail pembiayaan, proses lelang, atau dampak sosial terhadap masyarakat terdampak.
Media sosial pemerintah juga kerap berisi konten visual yang indah, slogan yang menarik, dan potret keberhasilan pejabat, namun minim pelibatan publik. Ruang komentar ditutup, atau tidak ditanggapi. Di titik ini, komunikasi publik kehilangan ruhnya sebagai forum dialog.
Grunig dan Hunt dalam Four Models of Public Relations mengembangkan konsep komunikasi dua arah simetris sebagai bentuk ideal hubungan antara organisasi dan publik. Dalam model ini, organisasi mendengarkan publik, mengakomodasi kepentingan mereka, dan membangun hubungan yang saling menguntungkan. Sayangnya, model ini masih sulit diterapkan secara konsisten oleh banyak institusi pemerintah. Alih-alih membangun ruang partisipasi, banyak komunikasi pemerintah masih berorientasi pada satu arah. Informasi disampaikan sebagai keputusan final, bukan hasil dialog. Bahkan, dalam era digital sekalipun, kanal daring pemerintah lebih sering berperan sebagai etalase daripada ruang deliberatif.
Kecenderungan menjadikan komunikasi sebagai alat pencitraan memiliki risiko jangka panjang. Publik yang merasa tidak mendapatkan informasi utuh akan mencari sumber lain, yang belum tentu kredibel. Ketika informasi resmi tidak dipercaya, disinformasi dan spekulasi pun mudah menyebar. Dalam jangka panjang, ini dapat merusak legitimasi pemerintah. Kepercayaan publik bukan dibangun oleh narasi keberhasilan, melainkan oleh konsistensi dalam menyampaikan kebenaran—meski pahit. Pemerintah yang berani mengakui kekurangan dan membuka ruang kritik justru akan mendapatkan kepercayaan yang lebih kokoh.
Untuk memperkuat akuntabilitas komunikasi publik, setidaknya ada beberapa langkah yang perlu diperkuat:
- Pemisahan Fungsi Informasi dan Promosi
Komunikasi publik harus dipisahkan dari fungsi kehumasan yang berorientasi promosi pribadi pejabat. Informasi publik harus objektif dan faktual. - Audit Komunikasi Publik Secara Berkala
Pemerintah sebaiknya mengadopsi mekanisme audit komunikasi—menilai apakah informasi yang disampaikan sudah menjawab kebutuhan publik. - Penguatan Peran Komisi Informasi dan Lembaga Pengawas
Komisi Informasi dan Ombudsman harus diperkuat untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon. - Pelibatan Publik Sejak Awal
Komunikasi bukan hanya pada tahap akhir (publikasi kebijakan), tapi sejak tahap perumusan. Ini bisa dilakukan melalui forum konsultasi publik, polling daring, hingga diskusi terbuka. - Penggunaan Teknologi untuk Transparansi Proaktif
Pemanfaatan dashboard digital berbasis data terbuka (open data) harus dioptimalkan agar publik bisa mengakses dan menilai sendiri informasi yang mereka butuhkan.
Komunikasi pemerintah bukan sekadar soal “apa yang disampaikan”, tetapi juga tentang “mengapa dan bagaimana disampaikan”. Dalam demokrasi, komunikasi yang baik bukanlah yang membuat pemerintah terlihat sempurna, tapi yang memungkinkan rakyat memahami realitas, ikut serta dalam diskusi, dan merasa dihargai sebagai mitra dalam pembangunan.
Transparansi bukan soal teknis, tetapi komitmen moral. Ketika komunikasi publik hanya menjadi ajang pencitraan, maka ia mengkhianati esensi pelayanan publik. Namun, ketika komunikasi dibangun atas dasar kejujuran, partisipasi, dan dialog terbuka, maka ia menjadi fondasi dari pemerintahan yang dipercaya dan bertanggung jawab.