Transformasi Desentralisasi Fiskal untuk Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan


Desentralisasi fiskal di Indonesia telah berjalan lebih dari dua dekade sejak dimulainya penerapan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam upaya mendukung desentralisasi ini, pemerintah pusat mengalokasikan sumber-sumber pendanaan bagi daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk transfer ke daerah. Seiring berjalannya waktu, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan implementasi desentralisasi fiskal. Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjadi tonggak penting dalam reformasi desentralisasi fiskal di Indonesia.

UU HKPD tidak hanya bagian dari reformasi fiskal, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan daerah, mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah. Hingga saat ini, masih terdapat berbagai tantangan dan perbaikan dalam pengelolaan hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Namun, masalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi tantangan utama. Desentralisasi fiskal menghadapi berbagai kendala seperti pemanfaatan transfer ke daerah yang belum optimal, struktur belanja daerah yang kurang memadai, rasio pajak daerah yang rendah, keterbatasan pembiayaan, serta sinergi fiskal yang belum maksimal. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, UU HKPD dirancang dengan empat pilar utama: mengurangi ketimpangan vertikal dan horizontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, memperkuat kapasitas perpajakan daerah, dan mengharmonisasikan belanja pusat dan daerah.

Salah satu kendala terbesar dalam desentralisasi fiskal adalah keterbatasan pembiayaan. UU HKPD mendorong daerah untuk memanfaatkan berbagai instrumen pembiayaan, termasuk pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur. Kebijakan pembiayaan kreatif diharapkan dapat menciptakan APBN yang sehat dan kredibel. Daerah didorong untuk menggunakan skema pembiayaan utang dan kerja sama yang prudent dan sustainable, terutama untuk percepatan pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.

Pemerintah juga memperkenalkan berbagai terobosan kebijakan pembiayaan daerah, seperti perluasan instrumen pembiayaan skema syariah, simplifikasi dan integrasi persetujuan DPRD, serta mekanisme pembiayaan utang yang melebihi sisa masa jabatan kepala daerah. Sinergi pendanaan sebagai instrumen fiskal baru juga diterapkan, yang melibatkan kolaborasi pendanaan dari APBD dan sumber non-APBD untuk mendorong pembiayaan kreatif daerah.

Pembiayaan kreatif sangat penting dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan tujuan jangka panjang Indonesia Emas 2045, yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara maju, berdaulat, dan berkelanjutan. Beberapa daerah telah berhasil menerapkan pembiayaan kreatif ini dan melihat hasil nyata. Contohnya adalah pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah di Nusa Tenggara Barat, Pasar Jelojok di Lombok Tengah, dan Jakarta International Stadium di DKI Jakarta. Proyek-proyek ini menunjukkan bahwa pembiayaan kreatif dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah.

Selain itu, proyek-proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) di daerah juga telah menunjukkan hasil yang signifikan. Misalnya, proyek alat penerangan jalan di Kabupaten Madiun, tempat pengolahan sampah di Legok Nangka Jawa Barat, dan sistem penyediaan air minum Umbulan di Jawa Timur. Semua proyek ini membuktikan bahwa desentralisasi fiskal dapat mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik dan didukung oleh kebijakan yang tepat.

Desentralisasi fiskal di Indonesia memang masih menghadapi berbagai tantangan, namun upaya reformasi yang terus dilakukan menunjukkan hasil yang positif. Pemerintah pusat dan daerah harus terus bekerja sama untuk mengoptimalkan potensi desentralisasi fiskal ini demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.