Tax Holiday: Mempercantik Iklim Investasi, Memperkuat Industri

Tax holiday telah terbukti memberikan manfaat yang signifikan baik bagi masyarakat maupun dunia usaha dan industri. Tax holiday meringankan beban perusahaan dalam membuka investasi baru atau memperluas skala usaha.


Tax Holiday: Mempercantik Iklim Investasi, Memperkuat Industri

Tax holiday merupakan insentif fiskal berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor-sektor prioritas. Kebijakan ini bertujuan mendorong investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi, terutama dalam menghadapi ketatnya persaingan dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Dalam konteks global, banyak negara berlomba-lomba menarik investasi dengan memberikan insentif pajak. Dengan kebijakan ini diharapkan Indonesia bisa memperbaiki posisi dalam indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) dan mempercepat industrialisasi.

Di Indonesia, kebijakan tax holiday diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebutkan bahwa pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir. Adapun industri pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Dengan industri pionir sebagai fokus kebijakan, tax holiday dapat dilihat sebagai langkah strategis pemerintah untuk mencapai tujuan nasional, antara lain:

  1. Mendorong investasi kepada sektor prioritas seperti sektor-sektor manufaktur, energi, dan teknologi digital merupakan fokus utama kebijakan ini. Pemerintah berharap insentif ini akan menarik investor ke industri pionir yang dapat memperkuat basis ekonomi nasional.
  2. Meningkatkan daya saing indonesia dengan negara tetangga maupun global. Di Kawasan Indonesia bersaing dengan negara-negara ASEAN dalam menawarkan ragam insentif fiskal. Tax holiday diharapkan menjadikan indonesia sebagai prioritas destinasi investasi bagi para investor.
  3. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Tax holiday menjadi bagian dari strategi pemulihan pasca pandemi, dengan mendorong pertumbuhan sektor riil dan menurunkan tingkat pengangguran yang meningkat selama pandemi.
  4. Mengakselerasi program hilirisasi dan transformasi ekonomi. Kebijakan ini juga selaras dengan program hilirisasi industri yang diwacanakan oleh Pemerintah, yakni memperkuat produksi dalam negeri dengan mengurangi ketergantungan pada impor. Selain itu juga untuk menaikan level industri dalam negeri dengan meminimalisir ekspor barang mentah.

Pada dasarnya, tax holiday yang dicanangkan Pemerintah pada tahun 2020 tidak dapat dipisahkan situasi dan kondisi pada saat itu yang mana terjadi pandemi Covid-19. Pandemi memberikan dampak sangat besar pada perekonomian, baik nasional maupun global. Banyak sektor terhenti, tingkat pengangguran melonjak, dan investasi asing menurun tajam. Pemerintah mengerahkan segala upaya untuk menyelamatkan dan memulihkan ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satunya melalui tax holiday yang dicanangkan sebagai alat untuk menarik investasi dengan memberikan keringan beban pada industri sehingga menjadi katalis untuk ekonomi tetap tumbuh.

Kebijakan tax holiday memainkan peran strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi. Dengan memberikan keringanan pajak hingga 100% untuk periode 5 hingga 20 tahun, perusahaan dapat lebih fokus pada ekspansi dan pemulihan operasional tanpa terbebani oleh kewajiban pajak yang berat. Langkah ini terbukti mampu membantu menumbuhkan iklim Investasi di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri periode 2021 sampai 2023 selalu mengalami tren yang positif. Berdasarkan data Kementerian Investasi (BKPM), realisasi Investasi triwulan III Tahun 2024 mencapai 431,48 triliun tumbuh 15,24% Yoy. Sedangkan untuk capaian Realisasi Investasi Januari-September Mencapai Rp1.261,43 Triliun atau tumbuh 19,78% (YoY).

Selain itu, tax holiday telah terbukti memberikan manfaat yang signifikan baik bagi masyarakat maupun dunia usaha dan industri. Kebijakan ini meringankan beban perusahaan dalam membuka investasi baru atau memperluas usaha, yang secara langsung berdampak pada terciptanya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat yang terdampak PHK akibat pandemi memiliki kesempatan kerja yang lebih besar. Selain itu, peningkatan minat investor untuk menanamkan modal di Indonesia turut membuka peluang usaha baru. Investasi baru ini tidak hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi juga memperluas sektor-sektor terkait dalam rantai pasok industri.

Tax holiday juga mendorong peningkatan ekspor dan memperkuat rantai pasok nasional. Dengan insentif ini, perusahaan lebih terdorong untuk menghasilkan produk bernilai tambah dan meningkatkan daya saing ekspor. Dampaknya, kinerja perdagangan dan devisa negara juga turut mengalami peningkatan. Dan yang tak kalah penting, tax holiday yang pasti akan mengurangi beban fiskal bagi perusahaan. Dengan benefit tersebut, memungkinkan perusahaan akan lebih fokus pada pengembangan bisnis dan investasi jangka Panjang. Dampaknya sektor-sektor yang belum tergarap berpotensi terus berkembang yang pada akhirnya akan mengerek industri tanah air ke level yang lebih tinggi.

Tax Holiday Akan Diperpanjang?

Tax holiday yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/2020 berakhir pada Oktober 2024. Menurut kabar berita yang beredar, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif pengurangan pajak ini. Langkah ini dipandang sebagai langkah yang logis dan konkret apabila melihat ekonomi terkini yang bisa dikatakan tidak baik-baik saja. Kondisi ekonomi global masih penuh ketidakpastian akibat situasi geopolitik yang terus memanas serta perang dagang yang belum terlihat ujungnya. Padahal kepastian dan stabilitas merupakan kebutuhan bagi Investor dalam kondisi saat ini. Untuk itu, kepastian regulasi sangat dibutuhkan oleh investor. Perpanjangan tax holiday akan memberikan kepastian bagi perusahaan dalam merencanakan investasi dengan lebih matang dan percaya diri.

Di sisi lain, meskipun ekonomi dalam negeri sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan, dorongan investasi tambahan masih diperlukan untuk mencapai tingkat pertumbuhan yang lebih stabil. Ditambah isu mengenai penurunan daya beli masyarakat, deflasi dalam empat bulan terakhir, PMI Manufaktur yang mengalami kontraksi, makin mengindikasikan bahwa industri dalam negeri masih membutuhkan daya dongkrak agar dapat mengakselerasi kinerjanya. Dalam situasi ini, peran pemerintah dan kebijakan fiskal menjadi krusial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkembangnya sektor industri. Insentif pajak, penyederhanaan regulasi, serta peningkatan infrastruktur dapat menjadi katalis dalam menarik investor, baik domestik maupun asing.

Namun demikian, pemerintah perlu memperhatikan risiko dan tantangan terkait perpanjangan tax holiday. Dalam jangka pendek, kebijakan ini tentu akan mengurangi penerimaan negara dari perpajakan. Di tengah kebutuhan pembiayaan yang besar apalagi dalam dalam membiayai program-program pemerintahan baru, pemerintah harus berhati-hati agar insentif ini tidak mengganggu stabilitas fiskal dan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui Pemerintahan Prabowo Gibran memiliki program-program yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sebagai contoh program makan bergizi gratis yang telah dialokasikan sebesar 71 triliun dalam APBN tahun 2025. Belum lagi soal penambahan jumlah kabinet, yang menurut para pengamat akan menambah beban APBN untuk memenuhi program-program dari setiap Kementerian Lembaga.

Risiko ketergantungan pada insentif juga menjadi isu yang sering mengemuka. Terdapat risiko bahwa beberapa perusahaan hanya mengejar insentif jangka pendek tanpa niatan komitmen untuk tetap beroperasi di Indonesia dalam jangka panjang. Untuk itu, implementasi dan pengawasan menjadi kunci. Kebijakan ini akan efektif bergantung pada pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pelaksanaannya. Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan penerima manfaat benar-benar memberikan dampak positif bagi ekonomi dalam negeri.

Pada akhirnya, kebijakan tax holiday merupakan salah satu kebijakan strategis sebagai upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi, mendorong investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Perpanjangan masa berlaku tax holiday menjadi bukti bahwa Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga iklim investasi serta mendorong ekosistem pertumbuhan industri. Insentif yang diberikan tidak hanya menarik investasi jangka pendek, tetapi juga mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan transformasi ekonomi.

Artikel adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.