Tak Lagi Menggunakan Djponline, Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Kini Menggunakan Coretax

Sejak tanggal 1 Januari 2025, DJP mulai menggunakan Coretax sebagai aplikasi perpajakan. Seluruh aktifitas perpajakan harus menggunakan Coretax kecuali yang terkait dengan masa pajak Desember 2024 dan sebelumnya masih menggunakan djponline.


Sejak tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggunakan Coretax sebagai aplikasi utama untuk seluruh aktivitas perpajakan. Semua kegiatan perpajakan kini wajib menggunakan Coretax kecuali untuk masa pajak Desember 2024 dan sebelumnya yang masih menggunakan djponline. 
Hal yang sama berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan yang dilakukan paling lambat akhir Maret 2025 masih menggunakan djponline. Sedangkan tahun pajak  2025, yang dilaporkan paling lambat akhir Maret 2026, sudah harus dilakukan melalui Coretax.

Lupa Kata Sandi

Karena pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi hanya dilakukan setahun sekali, banyak Wajib Pajak yang lupa kata sandi akunnya. Pada sistem djponline, reset kata sandi membutuhkan EFIN. Apabila EFIN hilang atau terlupa, Wajib Pajak harus menghubungi kantor pajak baik secara daring maupun datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan kembali EFIN tersebut. 
Di Coretax, prosesnya jauh lebih mudah. Wajib Pajak cukup klik menu lupa kata sandi di halaman depan Coretax, isi data yang diminta, lalu sistem akan mengirimkan tautan reset password ke email Wajib Pajak yang terdaftar.

Persiapan Sebelum Lapor

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak harus mengaktifkan akun coretax terlebih dahulu.

Untuk Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki akun di djponline, langkah pertama adalah masuk ke menu Lupa Kata Sandi saat pertama kali login di Coretax
Untuk Wajib Pajak yang belum pernah memiliki akun djponline, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Setelah akun Coretax aktif, langkah selanjutnya adalah membuat Kode Otorisasi yang berfungsi sebagai sebagai tanda tangan elektronik saat melaporkan SPT Tahunan. 
Wajib pajak melakukan pendaftaran Kode Otorisasi melalui menu Portal Saya >> Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik kemudian ikuti langkah-langkahnya. 
Isi kolom Jenis Sertifikat Digital dengan memilih Kode Otorisasi DJP, lalu buat Passphrase. Setelah berhasil disimpan, masuk ke menu Portal Saya >> Profil Saya >> Nomor Identifikasi Eksternal. Kemudian pilih tab Digital Certificate, gulir ke kanan kemudian klik tombol Periksa Status. Jika status berubah menjadi Valid, klik tombol Menghasilkan. Sertifikat elektronik kini sudah siap digunakan.

Pengisian SPT

Setelah akun dan sertifikat aktif, Wajib Pajak bisa memulai proses pelaporan SPT Tahunan. Setelah login ke Coretax, buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian klik Buat Konsep SPT. Pilih PPh Orang Pribadi , klik Lanjut, kemudian di bagian Jenis Periode SPT pilih SPT Tahunan. 
Pada kolom Periode dan Tahun Pajak pilih Januari 2025–Desember 2025 (opsi ini tersedia mulai 1 Januari 2026). Klik Lanjut, pilih Model SPT: normal, lalu klik Buat Konsep SPT.

Setelah konsep SPT Tahunan muncul di daftar, klik ikon pensil untuk mulai melakukan pengisian SPT. Secara default akan tampil dua tab, yaitu Induk dan Lampiran 1. 
Di bagian Induk, Wajib Pajak akan menjawab serangkaian pertanyaan dalam bentuk ya atau tidak. Jawaban dari pertanyaan tersebut akan menentukan lampiran yang akan muncul. 

Jika di pertanyaan nomor 1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?  dijawab ya, maka akan muncul keterangan untuk mengisi Lampiran I Bagian D.
Jika di pertanyaan nomor 1.c Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri? dijawab ya, maka akan muncul keterangan untuk mengisi lampiran 3A-4 Bagian B. 
Setelah seluruh pertanyaan dijawab, Wajib Pajak dapat mulai mengisi lampiran–lampiran yang muncul. Nilai-nilai yang diinput di lampiran akan otomatis muncul di bagian Induk.

Jika data di bagian Induk sudah benar, Wajib Pajak mencentang bagian pernyataan kebenaran data, lalu klik tombol Bayar dan Lapor. Sistem akan meminta Wajib Pajak memasukan Passphrase sebagai tanda tangan digitalJika status SPT Nihil/Lebih bayar, maka SPT langsung terlapor setelah Passphrase dimasukkan. 
Namun jika status SPT Kurang Bayar, sistem akan menampilkan kode billing. SPT akan otomatis terlapor setelah pembayaran dilakukan.

Sebagai sistem baru, wajar jika pada awalnya Wajib Pajak merasa kesulitan beradaptasi saat melakukan pelaporan melalui Coretax. Namun setelah terbiasa, pelaporan melalui Coretax akan terasa lebih mudah. 
Coretax telah menyediakan fitur prepopulated data yang terkait dengan SPT, misalnya bukti potong pajak dan data lainnya yang sudah otomatis terisi, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam melakukan pengisian SPT Tahunan. Proses pelaporan SPT menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.