Tak Ada Pajak Emas Ganda, Bullion Bank Menyala

Terbitnya PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025 menjadi salah satu langkah strategis yang mendukung pengembangan ekosistem bullion bank di Indonesia.


β€œGold is Money. Everything Else is Credit”

Ungkapan dari bankir Amerika Serikat, J.P. Morgan, pada abad lalu masih relevan hingga saat ini. Dalam pandangan Morgan, emas merupakan uang murni, tak lekang oleh waktu dan dapat diterima secara universal. Berbeda dengan uang kertas atau bentuk lain yang nilainya bergantung pada berbagai kondisi.

Pernyataan Morgan semakin terbukti, di tengah perekonomian yang tak menentu, emas masih menjadi aset safe haven karena nilainya yang terus melejit. Dalam satu dekade terakhir, harga emas tetap naik dengan konsisten. Pada pertengahan tahun 2015, harga satu gram emas Antam berada di kisaran Rp554 ribu. Sementara itu pada pertengahan 2025, nilainya telah melonjak menjadi sekitar Rp1,880 juta, meningkat hampir 240% dalam kurun waktu 10 tahun.

Dalam sistem keuangan yang kini dipenuhi dengan beragam instrumen, emas masih menjadi primadona. Emas memiliki berbagai keunggulan seperti resiko rendah, likuiditas tinggi, dan imbal hasil yang baik dalam jangka panjang sehingga selalu menjadi favorit dari waktu ke waktu.

Hadirnya Bullion Bank

Dilansir dari kontan.co.id, data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan transaksi emas fisik secara digital pada Januari 2025 mencapai Rp 5,29 triliun, meningkat lebih dari 195% secara tahunan. Mengingat besarnya peran emas dalam sistem keuangan dan keandalannya dalam menopang stabilitas nilai, pemerintah membentuk bullion bank untuk membentuk ekosistem bank emas yang terintegrasi. Pembentukan bullion bank ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Lebih lanjut, amanat UU P2SK tersebut diimplementasikan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam peraturan yang diterbitkan pada 14 November 2024 ini, Kegiatan Usaha Bulion didefinisikan sebagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Sampai dengan saat ini, Indonesia telah memiliki dua bullion bank, yaitu PT. Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). PT. Pegadaian merupakan lembaga yang menjadi bullion bank pertama di Indonesia setelah memperoleh surat persetujuan OJK Nomor S-325/PL.02/2024 pada 23 Desember 2024. Kemudian, pada 12 Februari 2025, BSI resmi menjadi bullion bank syariah pertama, melalui surat persetujuan OJK Nomor S-53/PB.22/2025.

Berdasarkan siaran pers OJK Nomor SP-42/GKPB/OJK/II/2025, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dan menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar. OJK mengharapkan partisipasi dari LJK lain untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia.

Penyempurnaan Aturan Pajak Emas

Mulai 1 Agustus 2025, pengaturan terkait pajak emas tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Bersamaan dengan itu, terbit juga PMK Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Terdapat beberapa kemudahan dan keadilan yang diciptakan dalam peraturan ini. Pertama, adanya pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas oleh konsumen akhir kepada LJK bulion sampai dengan Rp10 juta, Pemungutan pajak hanya dilakukan jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta. Kedua, beleid ini juga menciptakan keadilan antara pembelian emas lokal dan impor. Keduanya dikenakan tarif PPh yang sama yaitu sebesar 0,25%.  Ketiga, Apabila wajib pajak telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas sebelum PMK ini berlaku, SKB tetap dapat digunakan.

Sedangkan PMK 52/2025 yang merupakan penyempurnaan dari PMK48/2023 memperluas pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas kepada beberapa pihak. Pemungutan tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final, dan wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Mengacu pada Pasal 5 ayat (2), pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas Batangan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Pengusaha emas Batangan kepada Bank Indonesia, penjualan melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan penjualan kepada LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari OJK.

 

Tak Lagi Tumpang Tindih

Pengaturan ulang emas juga mempertegas aturan yang selama ini tumpang tindih. Sebelum terbitnya PMK 51/2025 dan PMK 52/2025, tidak terdapat aturan khusus mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas  kegiatan usaha bulion. Jika mengacu pada aturan yang ada, maka akan terjadi kondisi saling pungut. LJK bulion akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% sesuai dengan PMK 81 Tahun 2024 dan di sisi lain, penjual emas juga akan melakukan pemungutan PPh Pasal atas penjualan sebesar 0,25% berdasarkan PMK 48 tahun 2023.

PMK 51/2025 memberi titik terang atas kondisi ini, bank bullion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dari supplier emas. Sebaliknya, supplier emas kini tidak perlu memungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan ke bank bullion tersebut.

Hal serupa dikemukakan dalam Siaran Pers Direktur Jenderal Pajak Nomor SP-17/2025. Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion merupakan bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak. DJP akan terus melakukan penyesuaian regulasi perpajakan sesuai dinamika sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion dan emas batangan.

Terbitnya dua PMK ini merupakan salah satu langkah strategis yang mendukung pengembangan ekosistem bullion bank di Indonesia. Kepastian hukum, prinsip keadilan, dan kemudahan administrasi yang ditawarkan melalui regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi di bullion bank sehingga semakin banyak LJK yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha bullion dan tercipta hilirisasi emas nasional yang berkelanjutan.

 

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.