Sudah Penuhi Kewajiban, Kenali Berbagai Hak Perpajakan


Saat asyik berselancar di twitter, saya menemukan sambatan seorang influencer populer tentang pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hajatan skala nasional yang dilaksanakan setahun sekali ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat. 

Satu pihak berpendapat bahwa kewajiban lapor SPT cukup merepotkan karena merasa sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Namun, pihak lain merasa diuntungkan karena mereka dapat mengetahui rekapitulasi penghasilan, biaya, serta penambahan atau pengurangan aset melalui pemenuhan kewajiban tersebut.

Belakangan ini topik mengenai perpajakan memang sedang hangat diperbincangkan sehingga menjadi hot topic di berbagai media. Kemudian, muncul gerakan dari sekelompok netizen untuk stop bayar pajak yang tentu menimbulkan disinformasi.

Sebetulnya kewajiban melakukan pembayaran serta pelaporan SPT dilindungi oleh Undang-Undang (UU) dengan kekuatan hukum yang mengikat. Wacana stop bayar pajak dan lapor spt hanya dapat diimplementasikan apabila UU yang mengatur sudah tidak berlaku.

Amanat peraturan Perundang-undangan

Aturan tertinggi yang mengatur tentang kewajiban pajak adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid tersebut disebutkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, diantaranya :

•           Mendaftar NPWP, Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. 

•           Melapor sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu sesuai Pasal 3A ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

•           Mencatat atau membukukan transaksi, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU KUP wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (nppn), hanya diwajibkan menyelenggarakan pencatatan.

•           Menghitung dan memperhitungkan, Wajib pajak menghitung sendiri pajak terutang yang harus dibayar, dipotong atau dipungut berdasarkan penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Kemudian memperhitungkan berarti wajib pajak memperhitungakan sendiri kredit pajak dengan pajak terutang sehingga didapat kurang atau lebih bayar pajak.

•           Menyetor, Sesuai Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tanpa bergantung pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh DJP.

•           Melapor, Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan sendiri perhitungan dan penyetoran pajak yang sudah dilakukan menggunakan SPT berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.

Menelisik kembali ke definisi pajak menurut pasal 1 angka (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mengacu pada definisi tersebut yang mencantumkan klausul kontribusi wajib kepada negara, memang sudah selayaknya pemerintah menerapkan kewajiban-kewajiban perpajakan tertentu kepada masyarakat karena pajak tersebut pada akhirnya akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri.

Hak yang dapat diperoleh

Menariknya, berbicara tentang pajak tidak selalu soal kewajiban. Ternyata pemerintah memilih untuk memperlakukan masyarakatnya dengan sangat adil melalui pemberian hak-hak yang dapat diperoleh masyarakat di bidang perpajakan.

Berbagai macam hak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak juga merupakan amanat UU KUP, serta tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Beberapa hak tersebut diantaranya :

1.         Pengembalian lebih bayar pajak (restitusi)

Menurut pasal 11 UU KUP, Pemerintah memberikan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi) kepada wajib pajak apabila terjadi dua kondisi berikut :

  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kondisi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak padahal tidak terutang pajak), dan
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi ini terjadi ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya).

2.         Imbalan Bunga

Imbalan bunga adalah keputusan yang diberikan kepada wajib pajak karena beberapa kondisi diantaranya ketika pemerintah terlambat menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar. Selain itu, imbalan bunga diberikan apabila atas ketetapan pajak yang sudah dibayar, permohonan keberatan atau bandingnya dikabulkan.

3.         Berbagai fasilitas dan insentif perpajakan

Beberapa fasilitas pajak diantaranya pembebasan bea masuk atas impor mesin, tax allowance PMK 96/2020, Tax Holiday PMK 130/2020, Fasilitas Pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak (BKP) tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut.

Saat pandemi covid-19, pemerintah juga memberikan berbagai insentif di bidang perpajakan diantaranya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), Insentif PPh final jasa konstruksi DTP, pembebasan PPh 22 Impor. Melalui UU HPP, pemerintah menambah lapisan pengurang tarif pajak penghasilan orang pribadi serta memberikan penghasilan tidak kena pajak sebesar 500 juta pertahun untuk wajib pajak UMKM.

4.         Pengurangan dan pembebasan Pajak

            Wajib pajak dapat diberikan berbagai pengurangan pajak diantaranya pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), dan PPh 25. Apabila wajib pajak mengalami kondisi tertentu, pemerintah memberikan surat keterangan bebas (SKB) agar tidak dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas wajib pajak terkait.

5.         Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT

Apabila mengalami kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke DJP.

6.         Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali

Jika terdapat perbedaan pendapat atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP, wajib pajak dapat mengajukan keberatan ke DJP. Apabila belum merasa puas, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa pajak yaitu pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung oleh wajib pajak.

7.         Mengangsur dan menunda pembayaran pajak

Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban tepat waktu, dapat diberikan hak Mengangsur dan menunda pembayaran pajak.

8.         Melakukan pembetulan dan mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT atau perbuatan 

Berdasarkan pasal 8 UU KUP, wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas SPT sebelum dilakukan  pemeriksaan oleh DJP. Apabila telah dilakukan pemeriksaan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan ketidakbenaran pengisian SPT.

9.         Kerahasiaan bagi wajib pajak

            Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang telah disampaikannya kepada DJP dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. 

10.       Dilayani dan dibimbing oleh petugas pajak

Dalam proses pemenuhan hak dan kewajiban pajak, pemerintah melalui DJP berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2017.

Untuk mengetahui tentang kewajiban dan hak perpajakan secara lebih mendalam, wajib pajak dapat berkunjung ke situs pajak.go.id, media sosial DJP, serta menghubungi kring pajak di 1500200. Selain itu, terdapat penyuluh pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak yang siap sedia memberikan konsultasi dan asistensi kepada seluruh wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan UU, masih banyak hak-hak lainnya yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak. Namun, sebelum menuntut hak, wajib pajak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu. Kemudahan dalam memperoleh hak pasti akan diberikan oleh DJP apabila kewajiban telah terpenuhi.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.