Setelah Lewat Jangka Waktu PP 23, Terus Bagaimana?

Tahun 2024 merupakan tahun pajak terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar memiliki NPWP sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dan  bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.


Tak terasa, tahun 2024 merupakan tahun pajak terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar memiliki NPWP sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan  bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Namun masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih belum memahami ketentuan perpajakan setelah melewati jangka waktu yang dimaksud di PP 23 Tahun 2018 tersebut.

Jangka Waktu 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 22 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan Pasal 59, jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama: 

  1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang; dan
  3. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Contoh :

Pak Budi merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha UMKM dan sudah terdaftar memiliki NPWP sejak tahun 2018 dan selama ini sudah dikenakan PPh Final sesuai PP 55 Tahun 2022 karena peredaran usaha belum melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Maka, Pak Budi masih berhak menggunakan PPh Final sampai dengan tahun pajak 2024.

Setelah Melewati Jangka Waktu 

Sesuai PMK-99/PMK.03/2018, bagi Wajib Pajak yang telah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018, Wajib Pajak wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan. 

Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:

  1. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
  2. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru.

Contoh:

Setelah menjalani usaha pada 2024, peredaran usaha Pak Budi masih belum melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Namun karena sudah melewati jangka waktu pengenaan PPh Final sesuai PP 55 Tahun 2022, maka pada tahun pajak 2025 Pak Budi sudah harus dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

Angsuran PPh Pasal 25

Sesuai ketentuan dalam PMK-215/PMK.03/2018 mengenai penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu.

Kemudian sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/PJ/2020 disebutkan bahwa besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 termasuk yang memilih untuk dikenai PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh yaitu:

  1. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak yaitu sesuai dengan besarnya angsuran PPh bagi Wajib Pajak tersebut sebagaimana telah diatur dalam PMK-215/PMK.03/2018 beserta perubahannya;
  2. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a), besarnya angsuran pajak yaitu nihil.

Contoh :

Pada awal tahun pajak 2025, Pak Budi tidak perlu melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 karena masih dalam tahun peralihan. Pak Budi dapat melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak peralihan yang sudah harus membuat pembukuan. Namun, dengan pertimbangan PPh Pasal 25 merupakan kredit pajak. Maka Pak Budi tidak dilarang untuk melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2025 dengan alasan tidak memberatkan nantinya di pelaporan SPT Tahunan jika memiliki PPh terutang.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.