Perkuat Pengelolaan Zakat, Dorong Ekonomi Umat

Zakat merupakan alat distribusi kekayaan yang bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dan memberantas kemiskinan.


Zakat adalah kewajiban umat muslim yang mampu dengan menyisihkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak (mustahik). Selain sebagai instrumen ibadah, zakat juga menjadi instrumen sosial ekonomi yang berperan dalam menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Dengan membayar zakat, seorang muslim membersihkan hartanya, mendekatkan diri kepada Allah, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan kesejahteraan umat.

Zakat merupakan alat distribusi kekayaan yang bertujuan mengurangi kesenjangan sosial dan memberantas kemiskinan. Dengan dorongan kebijakan yang tepat, besarnya potensi zakat di Indonesia dinilai mampu menjadi salah satu alternatif pendanaan dalam pembangunan ekonomi nasional. Sebagai perbandingan awal, anggaran perlindungan sosial pada APBN 2022 mencapai Rp431,5 triliun. Sementara itu, dana zakat secara nasional mencapai Rp22,2 triliun setara dengan 5,1% anggaran perlindungan sosial. Jumlah nominal zakat tersebut masih berpotensi untuk terus bertambah dari tahun ke tahun.

 

Potensi zakat nasional

Potensi zakat nasional di Indonesia sangat besar. Mayoritas penduduk tanah air adalah muslim dan memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Indonesia memiliki lebih dari 230 juta penduduk muslim. Jika sebagian besar menunaikan zakat sesuai syariat (zakat maal, zakat penghasilan, zakat fitrah, dan lainnya), maka potensi pengumpulan zakat bisa sangat tinggi.

Indonesia juga memiliki jaringan lembaga zakat terbesar di dunia. Peran lembaga zakat yang profesional dan transparan dalam pengelolaan zakat mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membayar zakat secara resmi. Di Indonesia terdapat BAZNAS yang merupakan lembaga zakat yang dikelola pemerintah dan lembaga amil zakat (LAZ) yang merupakan lembaga zakat yang dikelola masyarakat. 

Faktor lain yang mampu meningkatkan potensi pengumpulan zakat adalah digitalisasi dan kemudahan pembayaran yang memungkinkan pembayaran zakat dilakukan lebih mudah secara online melalui aplikasi, e-wallet, dan perbankan syariah, sehingga dapat menjangkau lebih banyak pemberi zakat.

Berdasarkan data BAZNAS, total potensi zakat di Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp327,6 triliun. Namun, hingga saat ini realisasi pengumpulan zakat masih jauh di bawah potensinya. Sebagai contoh, pada tahun 2023, realisasi pengumpulan zakat baru mencapai sekitar Rp32 triliun.

BAZNAS telah melakukan pemetaan potensi zakat pada tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Provinsi dengan dominasi ekonomi agraris memperlihatkan potenzi zakat pertanian yang besar, sedangkan provinsi yang memiliki daerah perkotaan dengan dominasi sektor jasa dan industri memiliki peluang tinggi untuk zakat penghasilan dan zakat perusahaan. Namun, ada beberapa faktor yang dinilai menjadi penyebab masih rendahnya realisasi pengumpulan zakat secara nasional. 

Studi Bank Indonesia pada tahun 2018 menunjukkan bahwa terdapat tiga faktor utama yang menjadi penyebab rendahnya pengumpulan zakat nasional, yaitu faktor sistem, faktor internal, dan faktor eksternal.

Faktor sistem terjadi lantaran sistem aturan yang saat ini berlaku di Indonesia masih belum menjadikan zakat sebagai sebuah kewajiban, tetapi hanya sebuah kesukarelaan dan masih belum sempurnanya sistem integrasi pengelolaan zakat secara nasional. Faktor internal terjadi karena beberapa sebab, di antaranya masih rendahnya kualitas sumber daya amil yang sesuai dengan kompetensi yang diperlukan, sistem manajemen yang belum sistematis, dan sarana prasarana yang belum memadai. 

Sementara itu, pada faktor eksternal, yang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pengumpulan zakat adalah tingkat literasi dan kesadaran masyarakat akan kewajiban zakat masih belum begitu baik, serta masih banyaknya pengelolaan zakat yang belum teradministrasi dengan baik.

Hasil studi BAZNAS pada 2022 menunjukkan bahwa tingkat literasi zakat masyarakat Indonesia masih di level moderat yaitu pada angka 75,26. Angka literasi mendapatkan nilai yang lebih baik walaupun masih dalam kategori moderat yakni 79,01. Tingkat literasi masyarakat Indonesia pada sisi pengetahuan lanjutan mendapatkan nilai 68,28. Dari capaian angka tersebut, masyarakat Indonesia sudah memiliki fondasi dasar pengetahuan umum tentang zakat tetap juga masih perlu dorongan agar tingkat literasi zakat masyarakat mencapai angka yang lebih tinggi.

 

Optimalisasi zakat

Untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat nasional, perlu dilakukan berbagai upaya strategis yang mencakup aspek regulasi, teknologi, edukasi, dan pengelolaan yang transparan. Seluruh pihak baik pemerintah, lembaga zakat, sektor swasta, serta masyarakat diharapkan dapat bersinergi lebih kuat. Dengan kombinasi regulasi yang kuat, digitalisasi, edukasi, serta pengelolaan yang transparan, zakat bisa menjadi instrumen keuangan Islam yang efektif dalam membangun kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan.

Jika pengumpulan zakat bisa lebih maksimal, zakat dapat digunakan untuk memberi dampak baik bagi masyarakat dan perekonomian. Zakat dapat dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan dengan program bantuan usaha dan pendidikan dan fakir miskin. Zakat juga dapat meningkatkan kesejahteraan umat dengan mendanai layanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi berbasis syariah. Selain itu, zakat juga dinilai mampu berperan dalam menstabilkan ekonomi nasional dengan mendorong ekonomi produktif berbasis UMKM dan sosial keuangan Islam.

Zakat merupakan bagian integral dari sistem ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendorong pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Dengan menunaikan zakat, umat muslim tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberi harapan peningkatan kesejahteraan bagi mereka yang membutuhkan. Saatnya bergerak bersama, membayar zakat dengan penuh kesadaran, mengelolanya dengan profesional dan transparan,serta mendistribusikan dengan tepat sasaran.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.