Peran Bea Cukai dalam Penyelesaian Barang Kiriman

Bea Cukai dalam melaksanakan 4 proses diatas dengan teliti dan seksama agar memastikan tidak adanya pelanggaran yang terjadi, dan memastikan tidak adanya pungutan negara yang hilang atas importasi barang tersebut.


Era industri 4.0 merupakan era yang sangat erat hubungannya dengan teknologi. Dalam masa sekarang, terjadi perkembangan yang sangat pesat karena segala sesuatunya hampir bersentuhan dengan teknologi tersebut. Selain itu, Pemerintah memanfaatkan revolusi industri 4.0 ini dengan tujuan dapat memajukan perekonomian di tanah air. Hal tersebut dibuktikan salah satunya dengan mulai banyaknya pelaku E-commerce. Beberapa platform yang sudah cukup terkenal dikalangan masyarakat yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, Bli-Bli, Bukalapak dll. Sudah cukup banyak masyarakat yang mendapatkan dampak positif atas platform tersebut berupa dagangan mereka laku. Bahkan konsumen tidak jarang "bertemu" dengan produsen dari mancanegara dan tanpa mereka sadari, konsumen tersebut melakukan proses "importasi" karena memasukkan barang dari luar negeri. Hal tersebut tentunya menjadi salah satu tantangan besar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas pokok.

 

Tugas pokok dari DJBC yaitu berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada barang kiriman ini terdapat beberapa proses yang berbungan dengan tugas pokok Bea Cukai tersebut yaitu:

1. Dimulai dari masuknya barang tersebut dari luar negeri dan melewati X-Ray agar memastikan barang tersebut bukan merupakan barang yang dilarang masuk seperti narkoba dll. Beberapa kali penulis dihubungi oleh bagian terkait (penindakan dan penyidikan) bahwa barang yang ditangani merupakan barang yang didalamnya terdapat narkoba;

2. Memastikan seluruh dokumen pabean dan dokumen pelengkap pabean telah dipenuhi dan jika belum maka petugas (termasuk penulis) akan meminta dokumen tersebut;

3. Memeriksa kebenaran dan kelayakan dokumen pabean dan dokumen pelengkap pabean. Kebenaran yang dimaksud adalah dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen asli dan tidak ada unsur pemalsuan, serta kelayakan yaitu melakukan "assessment" agar menyatakan bahwa dokumen tersebut layak dijadikan dasar penetapan atas pajak barang impor tersebut;

4. Melakukan penetapan pajak atas barang tersebut sesuai dengan klasifikasi (HS code) dan tarif yang berlaku.

 

Tentunya Bea Cukai dalam melaksanakan 4 proses diatas dengan teliti dan seksama agar memastikan tidak adanya pelanggaran yang terjadi, dan memastikan tidak adanya pungutan negara yang hilang atas importasi barang tersebut. Akan tetapi, tidak jarang banyak orang terkena penipuan yang mengatanamakan Bea Cukai untuk meminta sejumlah uang dengan modus barang kiriman ditahan oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, penulis mengharapkan juga bagi masyarakat yang menerima kabar dengan modus penipuan tersebut maka yang bersangkutan menghubungi Bravo Bea Cukai (1500225) agar tidak menjadi korban penipuan. 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.