Penundaan Cukai: Stabilkan Ekonomi, Dorong Kolaborasi

Kementerian Keuangan di akhir 2025 mengambil kebijakan fiskal pragmatis guna menstabilkan pertumbuhan ekonomi dengan tidak menaikkan tarif cukai di 2026. Penguatan kolaborasi intervensi lintas sektor dibutuhkan dalam menjaga kesehatan dan lingkungan.


Kantor Kementerian Keuangan dibanjiri karangan bunga di akhir September 2025 dari berbagai kalangan. Bukan hari ulang tahun institusi atau pimpinannya, namun berisi berbagai ucapan atau keluhan dengan diumumkannya pembatalan kenaikan cukai rokok di 2026 oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dan di penghujung tahun 2025 juga Menkeu Purbaya mengumumkan penundaan kenaikan beberapa jenis cukai lainnya di 2026 seperti Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), popok, tisu basah, dan alat makan sekali pakai. Menkeu Purbaya menegaskan kebijakan pengenaan pungutan tambahan perpajakan bagi masyarakat itu tidak akan direalisasikan sampai ekonomi masyarakat benar-benar stabil yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 6%. Dari data historis 2015-2024, salah satunya cukai rokok telah menjalankan perannya dengan optimal dengan kenaikan tarifnya di setiap tahun.

Dari sisi produk yang dikenakan cukai, salah satunya rokok, ia punya tempat khusus bagi masyarakat. Rokok bukan sekedar barang konsumsi, tapi ia adalah fenomena sosial, ekonomi, bahkan kultural yang menyentuh hampir setiap lapisan masyarakat. Di warung kopi, di lumbung tembakau, hingga di ruang-ruang pertemuan, rokok selalu punya tempatnya sendiri. Dan di tengah kabut asap yang menjadi bagian dari keseharian jutaan warga, negara selalu menghadapi dilema klasik antara melindungi kesehatan publik dan menjaga stabilitas fiskal. Namun apakah cukai harus selalu dinaikkan?

Kita lihat dalam situasi perlambatan konsumsi yang saat ini berlangsung, kenaikan cukai bisa memicu tekanan inflasi sektor pangan dan rokok—dua komoditas dengan kontribusi besar terhadap pengeluaran rumah tangga miskin. Pemerintah mempertimbangkan risiko ini karena konsumsi domestik menyumbang lebih dari 50% PDB. Jika konsumsi terkoreksi akibat kebijakan fiskal yang dianggap terlalu agresif, efek rambatannya dapat memperlambat pemulihan ekonomi keseluruhan. Dengan kata lain, kebijakan penundaan cukai ini merefleksikan kehati-hatian fiskal di tengah momentum pemulihan ekonomi yang dianggap belum cukup solid.

Dampak secara langsung dari sisi penerimaan negara, pembatalan MBDK menghapus potensi penerimaan sekitar Rp7 triliun yang pernah dianggarkan sebagai target penerimaan 2026. Cukai rokok yang biasanya memberikan kontribusi signifikan pada APBN (lebih dari Rp200 triliun per tahun) juga tidak mengalami kenaikan sehingga ruang fiskal menjadi lebih terbatas. Ketiadaan tambahan penerimaan ini menuntut pemerintah untuk mencari kompensasi, baik melalui optimalisasi pajak non-cukai maupun efisiensi belanja. 

Namun di sisi lain, dengan tidak naiknya cukai rokok di 2026 dapat memberikan “breathing space” bagi industri hasil tembakau dan kesempatan tetap bekerja bagi buruh serta meredam eksposur sosial-ekonomi bagi kelompok berpendapatan rendah yang rentan terhadap kenaikan harga. Walaupun cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang penting, tapi kenaikan terus-menerus bisa mendorong konsumsi produk ilegal. Untuk itu, Menkeu Purbaya juga menegaskan, dengan tidak naiknya cukai di 2026, pemberantasan peredaran produk ilegal akan diperkuat.

Dari sisi kesehatan publik, cukai menjadi bagian dari kebijakan “sin tax” yang lebih terkait pada pengenaan pajak untuk produk/kegiatan yang merugikan masyarakat. Bahkan secara luas, cukai juga bagian dari “pigovian tax” dengan memasukkan biaya tambahan akibat eksternalitas negatif (seperti polusi udara atau air) kepada produsen dan konsumen yang merugikan masyarakat luas. Cukai dinilai instrumen paling efektif, paling cepat dampaknya, dan paling hemat biaya dalam pengendalian konsumsi produk yang tidak sehat, mencegah penyakit tidak menular, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi beban kesehatan, dan diperuntukkan kembali untuk mendanai program kesehatan. 

Namun, perlu digarisbawahi bahwa cukai bukan satu-satunya instrumen kesehatan publik. Pemerintah memiliki banyak instrumen lain yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dari sisi regulasi dan penegakan hukum, dilakukan pembatasan iklan rokok dan vape, pembatasan iklan makanan/minuman tinggi gula, label nutrisi, serta standar keamanan produk. Dari sisi kebijakan lingkungan, contohnya penyediaan ruangan tanpa rokok, pembatasan penjualan minuman manis di sekolah, penyediaan air minum gratis, serta pengaturan makanan di kantin pemerintah/sekolah. Dari sisi intervensi kesehatan, contohnya adanya program Cek Kesehatan Gratis (CKG), konseling berhenti merokok, maupun program peningkatan gizi bagi wanita hamil serta anak dan remaja. Dari sisi edukasi dan kampanye perilaku, contohnya program edukasi gizi seimbang, program gaya hidup sehat melalui komunitas, program penghijauan, dan lain sebagainya. 

Dalam ranah Kemenkeu, selain kebijakan yang berpihak pada green economy, pemberantasan produk ilegal dari tahun ke tahun terus ditingkatkan. Tren 10 tahun terakhir secara umum penindakan berfokus pada barang kena cukai khususnya rokok ilegal dan minuman mengandung etil alcohol (MMEA), juga terhadap barang-barang konsumer ilegal (elektronik, kosmetik, tekstil, barang asusila). Skala nilainya secara fluktuatif di beberapa tahun menunjukkan lonjakan, contohnya di 2018 mencapai Rp7,8T dan di 2024 sebesar Rp6,1T dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9T. Kemenkeu cq Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah melakukan kolaborasi melalui patroli laut, pengawasan pos kargo di bandara/pelabuhan/terminal, serta pemusnahan barang hasil penindakan.

Terlebih, di era Menkeu Purbaya, Kemenkeu membuka kanal aduan Lapor Pak Menteri Purbaya untuk pelaporan yang harapannya lebih dekat dan cepat ditanggapi dan ditindaklanjuti. Kanal ini diperuntukkan bagi warga untuk melaporkan dugaan penyimpangan, pegawai nakal, pelayanan tidak profesional, penyelundupan, praktik cukai ilegal, dan dugaan pelanggaran lain di DJBC (dan DJP). Ke depan, Menkeu Purbaya juga menyampaikan DJBC akan menerapkan sistem berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan jalur kepabeanan/cukai untuk mendeteksi aktivitas seperti “under-invoicing”, penyelundupan, dan alur barang ilegal termasuk juga akan lebih sering melaksanakan sidak ke kantor-kantor pelayanan DJBC. Bahkan di berbagai pemberitaan media terbaru Menkeu Purbaya “mengancam” akan membubarkan DJBC jika kinerjanya tidak segera berbenah diri. Inisiatif baru melalui saluran aduan publik ditambah rencana pemanfaatan AI serta komitmen membersihkan internal DJBC, bisa membawa era baru dalam pemberantasan barang ilegal di Indonesia. 

Dengan langkah yang diambil pemerintah tersebut, maka direkomendasikan beberapa hal.  Dari sisi kebijakan, dapat ditempuh “trigger policy” untuk cukai jika indikator ekonomi makro memenuhi threshold seperti pertumbuhan PDB mencapai 6%, inflasi inti stabil, dan konsumsi rumah tangga tumbuh beruntun selama 2 kuartal. Selain itu, skema kenaikan cukai bertahap (gradual excise) dapat ditempuh alih-alih penundaan total untuk mengurangi guncangan industri namun tetap penjaga sinyal dukungan terhadap kebijakan kesehatan publik. Dari sisi non fiskal, perlu penguatan intervensi seperti pembubuhan label gula berwarna (traffic light), penguatan pembatasan iklan rokok & minuman berpemanis, serta kampanye edukasi berbasis bukti. Optimasi. Penerimaan alternatif melalui bea batu bara dan emas yang akan diterapkan, serta lainnya dapat berupa intensifikasi PPN sektor digital dan luxury goods. 

Dari sisi komunikasi, kebijakan ini membuka ruang komunikasi publik baru. Pemerintah ingin masyarakat melihat kebijakan cukai ini sebagai bagian dari strategi pengendalian yang lebih luas, dimana edukasi, kepatuhan, dan pemberantasan produk ilegal kini menjadi fokus utama. Pergeseran kebijakan yang sebelumnya tampak berbasis otoritas menjadi kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga dan sektor melalui penguatan kampanye literasi kesehatan, penegakan produk ilegal, serta pembinaan industri kecil menengah. Pemerintah perlu membangun narasi kebijakan yang kuat dari sisi alasan ekonomi, rencana bertahap, dan komitmen terhadap kesehatan jangka panjang. Termasuk peningkatan kolaborasi pengawasan dan penindakan berbagai sektor terkait salah satunya melalui penguatan perwujudan bea cukai baru yang terdigitalisasi, transparan, dan melayani dengan makin baik.

Secara keseluruhan, keputusan yang diambil Pemerintah cq Kemenkeu dengan tidak menaikkan cukai di 2026, ingin menunjukkan kepada publik bahwa cukai bukan hanya soal harga dan pendapatan, tapi juga soal kepercayaan dan keberlanjutan. Pemerintah ingin memberikan sinyal stabilitas ekonomi dan keberlanjutan usaha tetap diperhatikan tanpa meninggalkan tanggung jawab sosial negara. Seperti halnya mengatur napas dalam ekonomi yang penuh gejolak, kadang menahan diri adalah cara terbaik untuk menjaga daya tahan.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.