Di era modern dengan tuntutan kinerja yang tinggi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi aspek krusial bagi kelancaran dan efisiensi operasional instansi pemerintahan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di instansi pemerintahan memiliki peran vital dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para aparatur negara.
Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.
Sebagai pelayan masyarakat, instansi pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat yang berinteraksi dengan mereka. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi kunci utama dalam mewujudkan komitmen ini. SMK3 merupakan sebuah sistem yang terstruktur dan sistematis untuk mengelola risiko K3 di tempat kerja. Penerapannya di instansi pemerintahan membawa manfaat yang signifikan, baik bagi aparatur negara maupun masyarakat.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam dunia industri, dapat pula diterapkan dalam kebijakan instansi pemerintah, penerapan K3 yang efektif dapat membantu untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan citra instansi. Dalam penerapannya, seluruh pegawai mulai dari level pelaksana hingga pimpinan harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pegawainya dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penerapan SMK3 adalah program yang sangat vital dan sejalan dengan visi dan misi DJBC dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, beberapa contoh pentingnya penerapan SMK3 adalah sebagai berikut:
- K3 dapat membantu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat menyebabkan cacat, kematian, dan kerugian finansial bagi pegawai dan instansi.
- K3 dapat membantu meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja karena pegawai yang sehat dan aman akan lebih fokus dan termotivasi dalam bekerja dan melayani pengguna jasa.
- K3 dapat membantu pegawai meningkatkan kesiapan dan respon diri dalam menghadapi situasi atau keadaan darurat.
- K3 dapat meningkatkan citra instansi sebagai instansi yang bertanggung jawab dan peduli terhadap pegawainya.
Penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, yang dapat dikategorikan menjadi dua kelompok utama:
1. Faktor Manusia (Unsafe Act)
- Perilaku tidak aman:
- Mengoperasikan mesin tanpa pelatihan atau pengetahuan yang memadai
- Mengabaikan prosedur keselamatan
- Bekerja di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol
- Kelelahan atau kurang fokus
- Bercanda atau bermain-main di tempat kerja
- Tidak menggunakan alat pelindung diri (APD)
- Kondisi fisik dan mental:
- Kelelahan
- Stres
- Kurang tidur
- Penyakit
- Gangguan kesehatan mental
2. Faktor Lingkungan (Unsafe Conditions)
- Kondisi tempat kerja yang tidak aman:
- Peralatan kerja yang rusak atau tidak terawat
- Pencahayaan yang buruk
- Ventilasi yang tidak memadai
- Lantai yang licin
- Kebisingan yang berlebihan
- Bahan berbahaya atau beracun
- Tata letak tempat kerja yang tidak ergonomis
- Kegagalan sistem:
- Kesalahan desain atau manufaktur mesin
- Kurangnya sistem pengamanan
- Prosedur kerja yang tidak aman
- Kurangnya pelatihan dan pengawasan
Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dapat dicegah dengan berbagai cara, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran dan pelatihan:
- Memberikan pelatihan keselamatan kerja kepada semua karyawan
- Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan kerja
- Menciptakan budaya keselamatan di tempat kerja
- Memperbaiki kondisi tempat kerja:
- Memastikan bahwa peralatan kerja dalam kondisi yang baik dan terawat
- Meningkatkan pencahayaan dan ventilasi
- Menjaga lantai agar tidak licin
- Mengurangi kebisingan
- Menyimpan bahan berbahaya dengan aman
- Merancang tata letak tempat kerja yang ergonomis
- Memperkuat sistem:
- Memastikan desain dan manufaktur mesin yang aman
- Memasang sistem pengamanan yang memadai
- Mengembangkan prosedur kerja yang aman
- Meningkatkan pengawasan
Dengan memahami penyebab dan cara pencegahan kecelakaan kerja, semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Prinsip-prinsip Dasar K3
1. Komitmen dan kepemimpinan
- Pimpinan harus berkomitmen terhadap K3 dan menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam penerapannya.
- Komitmen ini dapat diwujudkan dengan menetapkan kebijakan K3, menyediakan sumber daya yang memadai, dan memastikan semua pegawai memahami dan mematuhi peraturan K3.
2. Pencegahan:
- Upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja harus menjadi prioritas utama.
- Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan identifikasi dan penilaian risiko bahaya di tempat kerja, menerapkan sistem pengendalian risiko yang efektif, dan menyediakan pelatihan K3 yang berkelanjutan bagi karyawan/pegawai.
3. Partisipasi dan konsultasi:
- Pegawai harus dilibatkan secara aktif dalam proses K3.
- Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk komite K3, mengadakan pelatihan K3, dan menyediakan saluran komunikasi yang terbuka untuk melaporkan potensi bahaya dan masalah K3.
4. Pengukuran dan pemantauan:
- Kinerja K3 harus diukur dan dipantau secara berkala.
- Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan audit K3, memantau statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan melakukan survei kepuasan karyawan/pegawai terhadap program K3.
5. Perbaikan berkelanjutan:
- Penerapan K3 harus terus diperbaiki secara berkelanjutan.
- Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan tinjauan dan revisi kebijakan K3 secara berkala, menerapkan sistem manajemen K3, dan belajar dari pengalaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berikut adalah beberapa prinsip tambahan yang dapat dipertimbangkan:
- Penggunaan alat pelindung diri (APD):
- APD harus disediakan dan digunakan oleh pegawai yang berisiko terpapar bahaya di tempat kerja.
- Kesehatan kerja:
- Instansi harus menyediakan program kesehatan kerja yang komprehensif untuk menjaga kesehatan fisik dan mental pegawai.
- Ergonomi:
- Tempat kerja dan peralatan kerja harus dirancang dengan memperhatikan ergonomi untuk mencegah kelelahan dan cedera.
- Lingkungan kerja yang aman:
- Tempat kerja harus dijaga agar tetap bersih, rapi, dan bebas dari bahaya.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip K3 dengan baik, perusahaan/instansi pemerintah dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan/pegawainya, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Meskipun bagi instansi pemerintah tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 2 ayat (1) menyatakan βYang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.β, berdasarkan amanat undang-undang tersebut tentunya setiap instansi baik pemerintah maupun swasta bertanggung jawab untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pegawai pun bertanggung jawab untuk mengikuti prosedur kerja yang aman, menggunakan APD dengan benar, dan melaporkan potensi bahaya di tempat kerja demi keselamatan diri para pegawai yang merupakan aset dari instansi dan mencegah kerugian baik materiil maupun non-materiil bagi instansi.
Penerapan SMK3 di Kementerian Keuangan merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja pegawai, serta meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan citra instansi.
Dengan menerapkan K3 secara efektif, Kementerian Keuangan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pegawainya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa dan masyarakat. Pegawai Kementerian Keuangan dari level pelaksana hingga jajaran eksekutif harus turut berperan aktif dalam penerapan K3 supaya kebijakan K3 dapat berjalan dengan efektif.
Referensi:
Notoatmodjo, Soekidjo. 2007. Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Jakarta: PT, Rineka Cipta
Indonesia. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Prinsip Dasar K3.
ISO 45001:2018. Occupational Health and Safety Management Systems.