Penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia: Urgensi dan Gambaran Umum

Pajak minimum global bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.


Perkembangan pesat teknologi dan digitalisasi membuat batas-batas negara semakin kabur. Semakin banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di sejumlah negara tanpa kehadiran fisik perusahaannya. Kondisi ini menyebabkan negara yang menerapkan sistem pajak tradisional tidak mampu menarik pajak dari perusahaan tersebut. Terjadi ketidakseimbangan, mengingat perusahaan ini mengambil banyak keuntungan dari negara tempat mereka beroperasi, namun tidak berbanding lurus dengan pajak yang dibayarkan. Hal ini menyebabkan beberapa negara, terutama negara berkembang berada pada kondisi yang tidak menguntungkan.

Dalam rangka mengatasi tantangan pemajakan akibat digitalisasi ekonomi, negara yang tergabung dalam Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah menginisiasi proposal Solusi Dua Pilar yaitu Pilar Satu dan Pilar Dua. Indonesia bersama 137 negara IF lainnya telah menyampaikan dukungan terhadap Solusi Dua Pilar dimaksud yang tertuang dalam outcome statement tanggal 11 Juli 2023. Pilar Satu belum diimplementasikan karena belum tercapai kesepakatan antara negara IF, sementara itu Pilar Dua telah diimplementasikan di lebih dari 40 negara. Negara utama asal investor Indonesia mayoritas menerapkan Pilar Dua pada tahun 2024 antara lain Jepang, Korsel, Inggris, Jerman, Swiss, Belanda, dan Luxemburg. Adapun Hongkong, Malaysia, dan Singapura berencana menerapkan pada tahun 2025. Mengingat negara asal investor telah menerapkan pajak minimum global pada tahun 2024 dan potensi pengenaan pajak minimum global oleh negara lain, maka penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan prioritas bagi Indonesia.

Penerapan Pilar Dua yaitu pajak minimum global dengan tarif 15% bertujuan mengurangi race to the bottom PPh Badan dan mencegah terjadinya penghindaran pajak. Pajak minimum global diterapkan melalui ketentuan domestik masing-masing negara. Untuk memberikan panduan penerapan pajak minimum global dimaksud, The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan Model Rules dan dokumen pendukung lainnya antara lain commentary, examples, dan Global Anti-Base Erosion (GloBE) information return.

Penerapan ketentuan pajak minimum global tidak bersifat wajib, namun jika Indonesia tidak menerapkan pajak minimum global, maka pajak tambahan hingga 15% akan dikenakan oleh negara lainnya sehingga Indonesia berpotensi mensubsidi penerimaan pajak negara lain. Oleh karena itu, penerapan pajak minimum global pada tahun pajak 2025 menjadi prioritas bagi Indonesia untuk meminimalkan pengenaan top-up tax oleh negara lain. Penerapan pajak minimum global pada tahun pajak 2025 juga telah ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dalam keynote speech pada International Tax Forum tahun 2024. 

Lebih lanjut, penerapan ketentuan pajak minimum global menjadi suatu hal yang penting untuk dilaksanakan karena pada saat ini terdapat beberapa insentif dari pemerintah yang akan terdampak kebijakan Pilar Dua, seperti Tax Holiday, Tax Allowance, dan Supertax Deduction. Apabila pajak minimum global tidak diterapkan, dengan adanya insentif tersebut, negara lain dapat mengenakan pajak tambahan hingga 15% untuk perusahaan multinasional yang terdampak, sedangkan Indonesia tidak dapat mengenakannya. Hal ini dapat diartikan bahwa insentif pajak yang diberikan tidak sepenuhnya dinikmati wajib pajak di Indonesia, melainkan justru menjadi keuntungan atau subsidi bagi negara lain karena penerimaan pajak yang seharusnya bisa didapatkan oleh pemerintah Indonesia akan berpindah ke negara lain. Dengan penerapan pajak minimum global, pemerintah memastikan manfaat insentif dan komitmen global dapat berjalan beriringan.

Sebenarnya apakah pajak minimum global itu?

Dikutip dari artikel Wisnu Saka Putra (Pegawai Direktorat Jenderal Pajak) pada tautan https://pajak.go.id/id/artikel/menuju-kesetaraan-dengan-global-minimum-tax, pajak minimum global merupakan konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah atau nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh. Di Indonesia, dengan ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, ruang lingkup pengenaan pajak minimum global meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Pengenaan pajak minimum global berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) yang memiliki peredaran bruto dalam Laporan Keuangan Konsolidasi paling sedikit EUR 750 juta pertahun yang dipenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 Tahun Pajak.
  2. Pengenaan pajak minimum global dikecualikan bagi Badan Pemerintah, Organisasi Internasional, Organisasi Nirlaba, Entitas Dana Pensiun, Entitas Dana Investasi yang merupakan Entitas Induk Utama, dan Entitas Dana Investasi Real Estate yang merupakan Entitas Induk Utama.

Entitas Konstituen dari Grup PMN yang termasuk dalam ruang lingkup akan dikenakan pajak tambahan apabila dikenai pajak dengan tarif pajak efektif kurang dari 15%. Pajak tambahan tersebut dibebankan kepada Entitas Konstituen. Adapun mekanisme pengenaan pajak tambahan sebagai berikut.

  1. Domestic Minimum Top Up Tax (DMTT), merupakan pajak minimum yang dikenakan terhadap entitas induk atau entitas anak yang merupakan subjek pajak dalam negeri.
  2. Income Inclusion Rules (IIR), merupakan ketentuan yang mengharuskan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN untuk membayar pajak tambahan atas Entitas Konstituennya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15%.
  3. Undertaxed Payment Rule (UTPR), merupakan ketentuan yang berlaku dalam hal IIR tidak diterapkan oleh negara domisili Entitas Induk Utama/Entitas Induk Antara dalam ketentuan domestiknya. Pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan UTPR sama dengan pajak tambahan berdasarkan IIR, yang kemudian akan dialokasikan kepada semua negara yurisdiksi UTPR berdasarkan formula tertentu.

Ketentuan DMTT mempunyai prioritas lebih dulu untuk diterapkan, sehingga apabila suatu negara menerapkan DMTT maka negara itu mempunyai prioritas untuk mengenakan Pajak Minimum Global terlebih dahulu, sebelum pengenaan IIR atau UTPR oleh negara lainnya. Konsekuensinya, apabila DMTT sudah dikenakan, pajak tambahan berdasarkan IIR pada umumnya tidak akan bisa dikenakan negara lain. IIR mempunyai prioritas kedua di mana pajak tambahan akan dikenakan negara induk jika negara domisili anak usaha belum atau tidak mengenakan IIR. Sementara itu, UTPR hanya dapat berlaku jika IIR tidak diterapkan oleh negara domisili induk usaha.

Berkaitan dengan administrasi pelaporan dan pembayaraan terdapat ketentuan sebagai berikut.

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global terdiri dari: SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang terpisah dari SPT PPh umum. Adapun jangka waktu pelaporan mengikuti ketentuan pelaporan dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan.
  2. Entitas Induk Utama wajib menyampaikan informasi terkait penerapan pajak minimum global (GloBE Information Return/GIR) kepada Dirjen Pajak, paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk tahun pertama penerapan pajak minimum global.
  3. Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang ditentukan untuk suatu Tahun Pajak, terutang pada tahun pajak berikutnya dengan jatuh tempo pembayaran pajak paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya.

Pengenaan pajak minimum global berdasarkan IIR dan DMTT mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sedangkan untuk pengenaan pajak minimum global berdasarkan UTPR mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Dengan diterapkannya ketentuan Pajak Minimum Global mulai tahun pajak 2025, kewajiban pelaporan atas pemenuhan pajak minimum global dapat dilakukan sampai dengan 30 Juni 2027 sehingga wajib pajak masih mempunyai cukup waktu untuk bersiap. Pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait PMK Nomor 136 Tahun 2024 sehingga wajib pajak dapat memahami substansi pengaturannya dan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan baik.

Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.

Ilustrasi https://www.freepik.com/storyset

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.