Pemeriksaan Pajak: Gambaran Umum dan Strategi Komunikasi

Pemeriksaan pajak perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi pemeriksaan pajak secara tepat dan efektif memerlukan pendekatan komunikasi yang strategis, edukatif, dan tidak mengintimidasi


Pemeriksaan Pajak: Gambaran Umum dan Strategi Komunikasi

Pada tanggal 10 Februari 2025, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15 Tahun 2025). Beleid ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan pajak. Terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud.

  1. Sebelum PMK 15 Tahun 2025 berlaku, pengaturan mengenai pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan pajak di bidang pajak bumi dan bangunan, diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan.

PMK 15 Tahun 2025 merupakan wujud simplifikasi pengaturan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan mengatur kembali ketentuan mengenai pemeriksaan pajak dalam satu PMK. 

  1. Perubahan pengaturan mengenai pemeriksaan pajak sejalan dengan rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
  2. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak dan tata cara penerbitan kembali surat ketetapan pajak atas pembatalan surat ketetapan pajak berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pemeriksaan pajak yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam PMK 15 Tahun 2025, terdapat penyempurnaan tipe pemeriksaan dari awalnya dibedakan berdasarkan lokasi pemeriksaan (meliputi pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan) menjadi berdasarkan lingkup pemeriksaan sebagai berikut.

  • Pemeriksaan Lengkap

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

  • Pemeriksaan Terfokus

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terfokus pada satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

  • Pemeriksaan Spesifik

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.

Pemeriksaan pajak meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Terdapat dua jenis pemeriksaan pajak yaitu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  3. Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi;
  4. Wajib Pajak telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
  5. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku;
  6. Wajib Pajak melakukan perubahan metode pembukuan;
  7. Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap;
  8. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  9. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  10. Wajib Pajak terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak;
  11. pihak lain yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  12. terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
  13. Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
  14. terdapat indikasi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, serta berdasarkan hasil analisis, lebih besar daripada jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang dihitung berdasarkan:
  15. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak; atau
  16. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan data Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan, sepanjang data, keterangan, dan/atau bukti yang menunjukkan indikasi tersebut tidak diperoleh pada saat dilakukan penilaian lapangan.

Data konkret sebagaimana dimaksud dalam angka 12 (dua belas) kriteria pemeriksaan pajak merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP berupa:

  1. faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  2. bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan; dan/atau
  3. bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana.

Jangka waktu pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan. Jangka waktu pengujian paling lama:

  1. lima bulan untuk Pemeriksaan Lengkap;
  2. tiga bulan untuk Pemeriksaan Terfokus; dan
  3. satu bulan untuk Pemeriksaan Spesifik,

terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan spesifik dalam hal terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar meliputi:

  1. jangka waktu pengujian paling lama sepuluh hari kerja; dan
  2. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama sepuluh hari kerja.

Jangka waktu pengujian paling lama sepuluh hari kerja terkait dengan:

  1. Wajib Pajak dalam satu grup (kumpulan dari dua atau lebih Wajib Pajak, baik Badan maupun orang pribadi, dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan); dan/atau
  2. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama empat bulan.

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian, pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian kepada Wajib Pajak.

 

Pemeriksaan untuk Tujuan Lain dalam rangka Melaksanakan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilaksanakan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  2. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  4. pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. pendaftaran Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  6. pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  7. penyelesaian keberatan;
  8. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
  9. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  10. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  11. penetapan Wajib Pajak pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu;
  12. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  13. penyelesaian penagihan pajak;
  14. penentuan saat mulai beroperasi atau berproduksi komersial sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  15. penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
  16. pemenuhan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan;
  17. penyelesaian prosedur persetujuan bersama;
  18. penyelesaian permohonan kesepakatan harga transfer;
  19. pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang- Undang Akses Informasi Keuangan;
  20. penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi;
  21. pelaksanaan pemeriksaan fisik dalam rangka pemberian endorsement dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  22. pengumpulan atau perolehan data dalam rangka perluasan basis data perpajakan;
  23. pengujian pihak lain atas pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  24. pengujian fasilitas perpajakan yang telah diberikan; dan/atau
  25. kriteria lainnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan paling lama empat bulan terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Khusus pemeriksaan atas Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Kerja Sama dengan Pengembalian Biaya Operasi (Production Sharing Contract Cost Recovery) mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan bersama atas pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi serta perubahannya.

 

Standar Pemeriksaan Pajak

Standar pemeriksaan terdiri dari tiga yaitu standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar Umum Pemeriksaan

Pemeriksa Pajak harus memenuhi minimal persyaratan sebagai berikut.

  1. Mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak.
  2. Memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa Pajak.

Standar Pelaksanaan Pemeriksaan

Standar pelaksanaan pemeriksaan minimal sebagai berikut.

  1. Melakukan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
  2. Melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan.
  3. Mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak.
  5. Mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.

Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Standar pelaporan hasil pemeriksaan minimal sebagai berikut.

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan kertas kerja pemeriksaan.
  2. Laporan Hasil Pemeriksaan memuat tentang pelaksanaan pemeriksaan, simpulan, dan usulan Pemeriksa Pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan.

 

Hak dan Kewajiban Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak

Kewajiban dan hak Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan pajak sebagai berikut.

Pemeriksa Pajak

Secara umum, seorang Pemeriksa Pajak wajib melakukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
  2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
  3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan.
  4. Mengembalikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamkan saat pemeriksaan.
  5. Merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.

Selanjutnya, dalam hal dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak harus memenuhi kewajiban sebagai berikut.

  1. Memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan.
  2. Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  3. Menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam surat pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus.
  4. Menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam surat pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus.
  5. Melakukan Pembahasan Temuan Sementara.
  6. Menyampaikan daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
  7. Memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
  8. Menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan kepada Wajib Pajak dalam hal pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan kepada Wajib Pajak dalam hal pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilanjutkan kembali.

Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan sebagai berikut.

  1. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
  2. Mengakses dan/atau mengunduh data elektronik yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
  3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
  4. menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan;
  5. menyimpan dokumen lain;
  6. menyimpan uang; dan/atau
  7. menyimpan barang, yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
  8. Meminta data, informasi, atau keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak, termasuk memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor DJP.
  9. Meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
  10. Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  11. Meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dapat berupa:
  12. penyediaan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  13. pemberian hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  14. penyediaan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan/atau
  15. penyediaan tenaga pendamping dalam hal diperlukan.

Wajib Pajak

Dalam pemeriksaan pajak secara umum, Wajib Pajak memiliki hak sebagai berikut.

  1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.
  2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan.
  4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak memiliki hak sebagai berikut.

  1. Melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan.
  2. Menerima pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam surat pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus.
  3. Menerima pemberitahuan tertulis dalam hal terdapat perubahan atas pos dalam surat pemberitahuan, data, dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang diperiksa dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Terfokus.
  4. Menghadiri Pembahasan Temuan Sementara.
  5. Memperlihatkan, menyampaikan, dan/atau memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara.
  6. Menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dalam rangka Pembahasan Temuan Sementara.
  7. Menerima daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  8. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan, mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali untuk pemeriksaan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  9. Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan dalam hal pemeriksaan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  10. Menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan dalam hal pemeriksaan yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan kembali.

Selain hak, Wajib Pajak memiliki kewajiban sebagai berikut.

  1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang pajak, atau yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
  2. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektronik.
  3. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan, termasuk yang digunakan untuk:
  4. menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan;
  5. menyimpan dokumen lain;
  6. menyimpan uang; dan/atau
  7. menyimpan barang, yang dapat memberi petunjuk tentang, penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, objek yang terutang pajak, yang berhubungan dengan tujuan pemeriksaan.
  8. Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
  9. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  10. memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  11. menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan dalam hal pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak dan/atau lokasi Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
  12. menyediakan tenaga pendamping dalam hal diperlukan; dan
  13. memberikan data, informasi, keterangan dan/atau penjelasan lisan dan/atau tertulis yang diminta oleh Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan dari Pemeriksa Pajak untuk hadir di kantor DJP.

 

Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Pelaksanaan pemeriksaan pajak meliputi beberapa hal sebagai berikut.

  1. Pemeriksaan pajak dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
  2. Pertemuan dengan Wajib Pajak dilakukan dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  3. Pemeriksa Pajak dapat meminjam atau meminta buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Wajib Pajak.
  4. Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak dan/atau Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diperiksa agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
  5. Dalam hal Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa harus menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan yang ditandatangani paling lama tujuh hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.
  6. Pemeriksa Pajak dapat meminta data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang lebih rinci pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada Wajib Pajak, Wakil, Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
  7. Hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan.
  8. Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
  9. Pemeriksaan diselesaikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan.

 

Rekomendasi Taktik Komunikasi Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi pemeriksaan pajak secara tepat dan efektif memerlukan pendekatan komunikasi yang strategis, edukatif, dan tidak mengintimidasi. Alih-alih Wajib Pajak memahami pemeriksaan pajak, sosialisasi yang tidak tepat dan efektif dapat menimbulkan stigma negatif terkait Pemeriksaan Pajak. Latar belakang diperlukannya taktik komunikasi yang efektif dalam mengkomunikasikan Pemeriksaan Pajak yaitu sebagai berikut.

  1. Stigma negatif terhadap Pemeriksaan Pajak.
  2. Kurangnya pemahaman masyarakat terkait Pemeriksaan Pajak.
  3. Mendorong kepatuhan sukarela.
  4. Mengurangi disinformasi, misinformasi, dan ketakutan di masyarakat.

Tujuan komunikasi/sosialisasi pemeriksaan pajak yaitu sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan.
  2. Menjelaskan bahwa pemeriksaan adalah bagian normal dari sistem perpajakan.
  3. Menumbuhkan kepercayaan dan kepatuhan sukarela.
  4. Menepis kesan negatif bahwa pemeriksaan selalu berarti β€œdiperiksa karena salah”.

Terdapat beberapa taktik komunikasi yang menurut penulis cukup efektif dilaksanakan dalam rangka sosialisasi pemeriksaan pajak.

  • Menggunakan Framing Positif

Sebaiknya dihindari penggunaan istilah yang menggunakan framing negatif. Kementerian Keuangan dapat menggunakan narasi bahwa pemeriksaan adalah bagian dari evaluasi rutin untuk memastikan keadilan dan kepatuhan bagi semua Wajib Pajak. Selain itu dapat juga mengangkat narasi bahwa pemeriksaan pajak membantu memastikan bahwa sistem pajak berjalan adil yang patuh tidak dirugikan oleh yang tidak patuh.

  • Menggunakan Media Komunikasi yang Efektif

Agar lebih efektif, Kementerian Keuangan dapat menggunakan infografik, video animasi, dan program interaktif (semisal Instagram Live secara langsung dengan penyuluh pajak).

  • Materi Komunikasi dapat Menekankan pada Hak Wajib Pajak

Kementerian Keuangan dapat mengangkat narasi terkait hak Wajib Pajak sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak berhak mengetahui tujuan pemeriksaan.
  2. Wajib Pajak berhak didampingi kuasa hukum.
  3. Wajib Pajak berhak menyanggah hasil temuan.
  4. Pemeriksaan pajak membangun rasa aman dan kendali.
  5. Pesan Kunci Disesuaikan Berdasarkan Karakteristik Audiens

Pesan kunci harus disesuaikan berdasarkan karakteristik target audiens. Jika audiensnya UKM maka dapat mengangkat pesan kunci bahwa pemeriksaan sebagai sarana pembinaan dan klarifikasi. Jika audiensnya merupakan perusahaan besar pesan kunci dapat menekankan aspek kepatuhan, sistem audit internal, dan manajemen risiko. Jika audiensnya konsultan pajak atau akuntan dapat menggunakan bahasa teknis serta ditampilkan peraturan pendukung.

  • Disertakan Best Practice

Dalam pelaksanaan sosialisasi dapat mengangkat best practice pemeriksaan yang telah dilakukan. Misalnya terkait pemeriksaan pajak yang berujung nihil karena administrasi Wajib Pajak baik dan rapi.

  • Pesan Kunci menggunakan Bahasa yang Netral, Edukatif, dan Tidak Terkesan Menggurui

Dalam pelaksanaan sosialisasi pemeriksaan pajak, Kementerian Keuangan harus mengedepankan penggunaan narasi yang netral, edukatif, dan tidak menggurui, misal menggunakan pendekatan yang berorientasi pada pelayanan publik. Sebaiknya hindari penggunaan gaya bahasa yang bernada otoritatif dan mengancam.

Pada akhirnya, agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, Kementerian Keuangan perlu menggaungkan pesan bahwa Pemeriksaan Pajak dilaksanakan bukan karena Wajib Pajak bersalah, namun merupakan bagian dari sistem kepatuhan yang adil bagi semua Wajib Pajak.

 

Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.

Ilustrasi: www.freepik.com

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.