Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Emang Beda?

Sosialisasi terkait perbedaan jenis pajak pusat dan pajak daerah perlu untuk terus dilakukan melalui berbagai kanal. Masyarakat perlu memahami perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.


Sudah tentu tidak asing lagi bagi kita, sebagai warga negara Indonesia, mendengar istilah pajak. Masyarakat luas telah memahami bahwa pajak merupakan pungutan dari negara kepada warga negara yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Lebih detail, pengertian pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut, terdapat beberapa ciri pajak sebagai berikut.

  1. Pajak dipungut oleh negara, dalam hal ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
  2. Pajak bersifat memaksa dan dipungut berdasarkan undang-undang.
  3. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari negara.
  4. Pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berkaitan dengan pemungut pajak, pada dasarnya terdapat dua pihak yang melakukan pungutan yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota. Oleh karenanya, berdasarkan pihak yang melakukan pungutan pajak, terdapat dua jenis pajak yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Sayangnya, belum banyak masyarakat yang memahami dengan tepat pihak mana yang berwenang mengambil pungutan atas pajak tertentu. Berdasarkan pengalaman pribadi penulis, tidak sedikit masyarakat yang bertanya semisal, β€œKapan nih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor?”. Namun, pertanyaan tersebut ditujukan kepada petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kondisi ini mengindikasikan bahwa masih diperlukan edukasi kepada masyarakat agar bisa memahami perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

Lalu, apa itu pajak pusat dan pajak daerah?

 

Pajak Pusat

Pajak pusat merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Kewenangan untuk memungut pajak pusat berada di pemerintah pusat, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya, penerimaan pajak tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah pusat. Hasil pungutan dari pajak pusat inilah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Perlu diketahui bersama bahwa sumber pendapatan negara tidak hanya dari pajak. Terdapat sumber pendapatan negara yang lain yaitu bea masuk dan bea keluar, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah.

Berikut jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak pusat.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Lalu, apa yang dimaksud penghasilan? Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal baik dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Selanjutnya, penghasilan dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan sebagainya.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Salah satu objek PPN, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pemungutan PPnBM dilakukan hanya satu kali pada saat:

  1. penyerahan oleh pabrikan atau produsen BKP yang tergolong mewah; atau
  2. impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM meliputi:

  1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  4. barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.
  • Bea Meterai

Bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kuitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (UU PBB), pengertian bumi yaitu permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 1 Angka 1 UU PBB, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman, serta laut wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU PBB, pengertian bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 1 Angka 2 UU PBB, termasuk dalam pengertian bangunan meliputi:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olah raga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; serta
  9. fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Secara garis besar, terdapat lima sektor PBB yaitu sektor perdesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan. Sejak 1 Januari 2014, pemungutan dan pengelolaan PBB dibagi menjadi dua yaitu:

  1. PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat; dan
  2. PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

 

Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pajak daerah yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan untuk memungut pajak daerah berada di pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Hasil pungutan dari pajak daerah lebih dikenal dengan istilah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD, pajak daerah terdiri dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut.

Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  • Pajak Alat Berat

Pajak Alat Berat yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.

  • Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan merupakan semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut, maupun di darat.

  • Pajak Rokok

Pajak Rokok yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.

  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Opsen yaitu pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yaitu pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

  • Pajak Reklame

Pajak Reklame yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame.

  • Pajak Air Tanah

Pajak Air Tanah (PAT) yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak MBLB yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

  • Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet yaitu pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen PKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Opsen BBNKB merupakan opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis pajak daerah sangat beragam. Namun demikian, berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) UU HKPD, pemerintah daerah dapat untuk tidak memungut pajak sebagaimana tersebut di atas, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau pemerintah daerah dimaksud menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. Hal ini berarti, jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri, termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Sosialisasi terkait perbedaan jenis pajak pusat dan pajak daerah perlu untuk terus dilakukan, baik melalui publikasi konten media sosial, artikel opini di berbagai media, seminar/workshop/Focus Group Discussion, maupun berbagai kanal lain. Sosialisasi ini perlu dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai salah satu perwujudan kolaborasi pusat dan daerah. Masyarakat perlu memahami perbedaan kedua pajak tersebut, sehingga masyarakat tidak salah alamat ketika hendak bertanya terkait pajak tertentu.

 

Tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulis dan bukan mewakili instansi tempat penulis bekerja.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.