Multi Akun untuk Advokasi Pegawai: Fenomena, Ragam, dan Manfaat

Multi akun mengedepankan kepentingan branding, informasi atau promosi, serta lingkaran interaksi yang sesuai kekhususan preferensi. Penggunaan multi akun secara bertanggung jawab, dapat memaksimalkan interaksi dalam program advokasi pegawai.


Fenomena Multi Akun dan Tuntutan Advokasi Pegawai

Mungkin kita sudah sering dengar istilah second account atau akun kedua yang merujuk pada seseorang yang membuat akun lain (kedua) dalam sebuah kanal jejaring media sosial. Istilah ini perdana tren di dunia media sosial dengan diluncurkannya fitur β€œmultiple-account” oleh Twitter di 2011. Semakin kesini, dengan beragamnya kanal jejaring media sosial, masing-masing kanal memiliki kebijakan tersendiri terkait fitur multi akun ini. Pengguna kemudian dapat menentukan pilihannya, dengan mempertemukan preferensinya dengan regulasi kanal tersebut.

Beberapa kanal yang memberikan fasilitas pengguna untuk membuat lebih dari dua akun atau biasa disebut multi akun (multiple account). Bagi sebagian orang, memiliki multi akun sangat penting dalam menunjang kehidupan sosialnya di dunia maya. Seseorang bisa membuat figur atau mengikuti berbagai tren dan arus perbincangan terkini di media sosial sesuai keinginannya tanpa perlu khawatir diketahui atau masing-masing segmen akun bercampur interaksinya yang dapat berakibat menurunkan minat audiens. Dengan segmen konten yang fokus untuk sebuah akun, memungkinkan pengguna dengan preferensi yang sama dapat saling bertemu.

Kemudian, jika dikaitkan dengan berkembangnya program advokasi pegawai saat ini, maka kita mungkin pernah ingat juga sejarah awal mulanya program ini dugulirkan. Banyak penolakan dari pegawai dengan alasan program ini melanggar hak asasi manusia sebagai pemilik sebuah akun media sosial yang sifatnya personal. Kini kita bisa bersepakat, bahwa pernyataan tersebut sebetulnya tidak salah tapi juga tidak benar, karena dengan adanya fitur multi akun ini, kedua kebutuhan tersebut terjembatani. 

Nilai-nilai dalam organisasi di satu sisi menginginkan pegawainya terlibat untuk turut mengaktivasi dan/atau mengamplifikasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan agar publik mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi yang tersebar luas. Di sisi lain, pegawai dapat memanfaatkan akun kedua atau multi akun untuk khusus untuk menyuarakan kebijakan organisasinya, dengan keunikan desain grafis maupun bahasa yang digunakan. Organisasi mengharapkan keunikan-keunikan inilah yang nanti diharapkan dapat bertemu dengan audiens yang tepat sekaligus menyentuh audiens yang beragam.

 

Ragam Fitur Multi Akun di Kanal Media Sosial

Berikut ragam fitur multi akun di beberapa kanal media sosial hingga saat ini. Di antaranya tersedia di Twitter, Youtube, Instagram, Telegram, Facebook, dan Whatsapp.

1. X (Rebranding Twitter)

Di awal peluncurannya tahun 2006, Twitter memiliki kebijakan pengguna dapat membuat hingga 10 akun untuk tujuan non-duplikasi. Dari 10 akun tersebut, pengguna hanya dapat masuk ke 5 akun secara bersamaan. Setiap akun harus memiliki alamat email unik namun dapat menggunakan nomor telepon yang sama untuk memverifikasi lebih dari satu akun tersebut. Untuk mengganti atau berpindah antar akun, cukup switch account. Cara mengaksesnya dengan masuk ke β€œProfile” – klik β€œtitik 3” – lalu ada 2 pilihan yakni β€œcreate new account” dan β€œadd an existing account”. Kebijakan ini termasuk yang tidak diubah dari perpindahan kepemilikan ke Elon Musk di 2023.  

2. Youtube

Sejak 2011, pengguna youtube bisa memiliki beberapa akun dengan satu alamat email. Pengguna juga bisa menambahkan pengguna lain untuk mengelola hingga 100 saluran atau channel bersama. Bagi pengguna yang serius untuk memonetisasi kontennya di Youtube, Multi-Channel Network (MCN) menghubungkan antara creator dengan pihak adsense. Dengan MCN ini, dapat memungkinkan juga cross promotions dengan konten lainnya dan publikasi secara global. Cara mengelola channel-nya dengan mengakses Youtube Studio.

3. Instagram

Setelah di bulan November 2015 melakukan uji coba fitur multiple account, akhirnya Instagram meluncurkan fitur tersebut secara resmi pada 9 Februari 2016 yang ada pada update aplikasi Instagram 7.15. Fitur ini memungkinkan pengguna dapat beralih antar akun tanpa perlu log out. Cara mengaksesnya dengan masuk ke bagian β€œProfile” – tap tombol β€œgaris 3” di kanan atas – pilih β€œaccount center”– scroll ke bawah dan klik menu β€œAdd more account” – lalu sebagai awalan, muncul halaman β€œlogin” kembali untuk memasukkan β€œusername" dan β€œpassword” akun Instagram kita yang lain. Kita dapat memiliki hingga 5 akun berbeda dalam satu aplikasi tersebut dan kita dapat β€œswitch” dengan mudah dari satu akun ke akun yang lain dengan menu β€œdrop down” pada profile

4. Telegram

Mendahului Whatsapp, Telegram memperkenalkan fitur multi akun di tahun 2018 di versi 4.7. Pengguna dapat memiliki 3 akun berbeda dengan nomor telepon berbeda dalam satu aplikasi telegram di satu perangkat. Namun, beralih antar akun dan melacak pesan bisa jadi agak sulit, terutama jika pengguna perlu sering memeriksa pesan dari semua akun. Cara menggunakan fitur multi akun dengan klik β€œprofile” – pilih β€œadd account” – lalu masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan akun telegram – pastikan nomor ponsel berada dekat dengan pengguna karena perlu memasukkan kode verifikasi. 

5. Facebook

Terobosan Facebook agak lain dengan merilis fitur multi-profil di tahun 2023, yang cara kerjanya memungkinkan pengguna memiliki maksimal 5 profil Facebook dengan satu akun yang sama. Cukup melakukan pendaftaran akun sekali saja, kita bisa menambahkan hingga 5 profil berbeda dalam akun tersebut. Nama dapat dicantumkan berbeda-beda di tiap-tiap profil. Pengguna juga dapat langsung beralih/switch tanpa harus login terlebih dahulu. Konsekuensi lainnya, apabila pengguna melanggar pedoman komunitas Facebook pada salah satu profilnya, maka semua kelima profil pada akun yang sama tersebut akan terdampak sanksi Facebook. Cara mengaksesnya dengan masuk ke β€œProfile” – klik β€œsee all profiles” – pilih β€œ+ create new profile” – klik β€œget started” – isi nama profil, sesuai username dan tambahkan foto profil – klik β€œcreate profile” – lalu tunggu proses pembuatan profil barunya. Setelah profil baru dibuat, kita bisa menambahkan teman baru, mengikuti grup, dan berinteraksi.

6. Whatsapp

Whatsapp juga merilis fitur multiple account di tahun 2023. Fitur ini memungkinkan pengguna mengaktifkan dua akun dalam satu aplikasi Whatsapp. Tidak perlu log out, tinggal klik β€œswitch account”. Sistemnya sama seperti Telegram, masing-masing akun harus memiliki nomor ponsel berbeda. Cara mengaksesnya dapat dimulai dari menu β€œSettings” – pilih tanda + di sebelah kanan QR Code samping foto profile – klik β€œadd account”. 

 

Manfaat Multi Akun bagi Individu selaku Pegawai

Fitur multiple account mengingatkan kita tentang teori dramaturgi Erving Goffman yang membagi interaksi menjadi β€œpanggung depan” dan β€œpanggung belakang”. Panggung depan yang diwakili main account digunakan untuk membangun citra diri yang diinginkan. Sedangkan panggung belakang yang diwakili second account menunjukkan diri kita yang sebenarnya tanpa tekanan untuk sempurna. 

Dalam bermedia sosial, interaksi secara gamblang dapat terukur. Menurut West & Turner, 2008 dengan teorinya tentang self-disclosure, mengungkapkan motif seseorang dalam mengungkapkan informasi tentang diri sendiri kepada orang lain untuk membentuk keakraban dan kedekatan kepada orang lain. Bicara motif, maka erat kaitannya dengan kebermanfaatannya bagi individu. Berikut disarikan manfaat multi akun yang dimiliki pegawai khususnya untuk berpartisipasi dalam program employee advocacy yang dikaitkan dengan motif ketepatan, motivasi, waktu, keintensifan, kedalaman dan keluasan. 

1. Relevansi yang tepat dalam menyampaikan informasi organisasi

Ketepatan mengacu pada apakah individu mengungkapkan informasi pribadinya dengan relevan dan apakah individu terlibat langsung dengan peristiwa tersebut. Adanya akun khusus bermanfaat bagi pengguna untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan organisasinya sesuai dengan ketentuan dan nilai organisasi serta kode etik yang berlaku. 

2. Motivasi lebih dalam mengreasikan pesan 

Motivasi berkaitan dengan apa yang menjadi dorongan seseorang untuk mengungkapkan dirinya kepada orang lain. Akun khusus untuk memposting kebijakan organisasi bermanfaat bagi pengguna untuk lebih leluasa berkreasi dalam menyampaikan pesan kebijakan, sesuai preferensi pergaulan sehari-harinya atau memilih jenis aktivasi yang diinginkan tanpa merusak persona di akun personalnya. Apalagi jika kemudian organisasi tersebut memiliki aturan yang jelas dalam perlindungan dan penghargaan terhadap pegawai yang aktif membuat konten mandiri terkait kebijakan organisasi.

3. Waktu lebih tepat dalam meningkatkan engagement 

Waktu yang digunakan individu dengan seseorang akan cenderung meningkatkan kemungkinan terjadinya self-disclosure dengan memilih waktu yang tepat dengan memperhatikan kondisi orang lain. Engagement akan meningkat ketika momentum terhadap topik kebijakan organisasi masih dekat. Selain itu, pengguna akan menyentuh follower baru yang sebelumnya belum dapat dijangkau media sosial organisasi. Selain itu, di jam kerja, penyaluran individu sebagai pegawai untuk aktif bermedia sosial dapat dipergunakan untuk mengaktivasi konten-konten terkait organisasi.

4. Intensitas lebih menyebarkan informasi kepada orang baru 

Keintensifan seseorang tergantung kepada siapa seseorang mengungkapkan diri, seperti teman dekat, orang tua, teman biasa, atau orang yang baru dikenal. Bisa jadi, akun khusus bermanfaat bagi pengguna untuk lebih intensif menyebarkan informasi kepada follower baru yang berada di luar circle teman dekat, orang tua, atau rekan-rekannya.

5. Kedalaman dan keluasan yang lebih fleksibel

Kedalaman terbagi atas dua dimensi, yakni dangkal dan dalam. Keluasan berkaitan dengan siapa individu mengungkapkan dirinya. Adanya akun khusus bermanfaat bagi pengguna untuk membahas suatu topik spesifik secara lebih mendalam atau memilih angle mana yang ingin difokuskan. Selain itu, akun khusus bermanfaat juga memperluas jangkauan dan pengaruhnya terutama pada follower baru. Hal ini memerlukan komitmen untuk konsisten dalam mengelola akun khusus tersebut.

 

Penutup

Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Oleh karena itu, memperbanyak channel/akun dalam menyebarluaskan informasi organisasi melalui akun pegawai sangat bermanfaat mengingat akun media sosial organisasi memiliki keterbatasan. Semakin banyak akun yang dikelola secara bertanggung jawab, semakin luas pula informasi yang tersebar kepada seluruh lapisan masyarakat.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.