Merger Tanpa Beban Pajak Berdasar PMK 81/PMK/2024 dan PER-08/PJ/2025


Dalam menjalankan usahanya, sering kali para pelaku usaha melakukan restrukturisasi usaha seperti penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. Penggabungan atau merger merupakan salah satu strategi restrukturisasi usaha yang paling diminati.

Berita terkini tentang rencana restrukturisasi usaha datang dari perusahaan plat merah yaitu Pertamina, yang akan melakukan penggabungan usaha tiga anak perusahaannya.

Selain itu juga perusahaan besar yang bergerak di bidang pembiayaan yaitu PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) resmi bergabung efektif sejak 1 Oktober 2025, dengan Adira sebagai penerima penggabungan. Memang penggabungan usaha menjadi salah satu bentuk restrukturisasi yang sering dilakukan.

Hal ini tentu saja dilakukan dengan berbagai alasan. Tujuan restrukturisasi perusahaan di antaranya adalah untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kinerja perusahaan agar dapat beradaptasi dengan perubahan pasar dan mengatasi kesulitan. Hal ini dapat dicapai dengan memperbaiki struktur organisasi, mengoptimalkan proses bisnis, menyusun ulang keuangan, dan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya. 

Restrukturisasi usaha sangat berkaitan dengan aspek perpajakan, karena terkait dengan pengalihan harta dari entitas yang mengalihkan kepada entitas yang menerima.

Secara ketentuan Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Namun demikian, dalam kondisi  tertentu Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, tentu saja setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Sesuai dengan Pasal 392 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan PER-08/PJ./2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, diatur tentang tata cara pengajuan permohonan penggunaan Nilai buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan penggunaan nilai buku, harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pengajuan permohonan

Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

Bagi perusahaan yang melakukan penggabungan permohonan diajukan oleh Pihak yang menerima pengalihan harta.

Persyaratan Tujuan Bisnis

Restrukturisasi yang dilakukan harus memenuhi persyaratan tujuan bisnis atau business purpose test. 

Pertama, menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak. 

Kedua, kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif.

Ketiga, kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat lima tahun setelah tanggal efektif. 

Keempat, kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta tetap berlangsung paling singkat lima tahun setelah tanggal efektif.

Kelima, harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak yang menerima harta yang berasal dari aksi korporasi tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak yang menerima harta paling singkat dua tahun setelah tanggal efektif kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk efisiensi perusahaan.

Surat Keterangan Fiskal

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c PMK 52/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 56/PMK.010/2021, Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap diwajibkan untuk memperoleh SKF dari Direktur Jenderal Pajak sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku. Namun, dalam PMK 81/2024 Pasal 393 ayat (1) huruf c, ketentuan tersebut disederhanakan menjadi cukup memenuhi persyaratan untuk diberikan SKF, sesuai dengan tata cara pemberian yang berlaku. Artinya, Wajib Pajak tidak lagi perlu melampirkan SKF secara fisik dalam permohonan, selama telah memenuhi kriteria administratif yang ditentukan. Perubahan ini secara substansial meringankan beban administratif dan meningkatkan efisiensi proses permohonan.

Aspek Perpajakan

Wajib Pajak yang mengalihkan harta dengan nilai buku tidak akan menanggung beban PPh pada saat pengalihan karena tidak terdapat keuntungan dalam pengalihan harta tersebut. Termasuk juga apabila harta yang dialihkan berupa tanah dan/atau bangunan maka dikecualikan dari pengenaan PPh final.

Wajib pajak yang menerima harta mencatat dan membebankan penyusutan harta yang diterima berdasarkan nilai buku yang tercantum dalam pembukuan wajib pajak yang mengalihkan.

Penyusutan atau amortisasi berdasarkan nilai buku dan masa manfaat yang tersisa berdampak pada peningkatan laba dan pajak penghasilan pada periode berikutnya. Peningkatan laba tersebut juga ditopang dengan semakin kuatnya struktur modal wajib pajak dan sinergi usaha karena penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.

Demikian juga apabila di kemudian hari harta tersebut dijual, maka keuntungan akan dihitung dari nilai buku. Hal ini berarti bahwa penggunaan nilai ini hanyalah menunda pengenaan pajak sampai harta tersebut dijual oleh penerima harta.

Dalam hal permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan ternyata ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, maka akan berdampak sangat signifikan bagi perusahaan, di mana Wajib pajak harus menggunakan nilai pasar wajar dalam transaksi pengalihan harta, sehingga akan ada beban pajak atas keuntungan pengalihan harta. Hal ini tentu saja akan mengganggu tujuan dari restrukturisasi yang salah satunya adalah meningkatkan efisiensi.

Dapat disimpulkan bahwa PMK 81/PMK/2025 dan PER-8/PJ/2025 mencerminkan langkah nyata pemerintah untuk memastikan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Penggunaan nilai buku untuk pengalihan harta menjadi terobosan penting dalam mengurangi potensi konflik pajak dan mendorong transparansi dalam pelaporan keuangan. Ke depannya, harmonisasi antara pelaku usaha dan kebijakan pajak seperti ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.