Emas telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Emas bukan hanya sebagai perhiasan atau alat investasi, tetapi budaya dan spiritual. Dalam adat Minangkabau misalnya, emas menjadi simbol martabat keluarga dan status sosial. Semakin banyak perhiasan emas yang dikenakan dalam acara adat, semakin tinggi pula status yang ditampilkan. Pernikahan adat di berbagai daerah menggunakan emas sebagai mahar (mas kawin) atau seserahan. Di suku Bugis dan Jawa, pemberian emas dalam pernikahan menandakan keseriusan dan kemampuan ekonomi calon mempelai pria.
Emas juga memiliki dimensi fiskal yang menarik. Pemerintah Indonesia telah mengatur perpajakan atas emas sejak pertengahan 1980-an, menandai dimulainya upaya serius untuk mengelola dan menarik penerimaan pajak dari kegiatan usaha toko emas, pengrajin, dan pedagang logam mulia.
1985: Dua metode penghitungan PPN Toko Emas
Pada tahun 1985, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan sejumlah surat edaran yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kegiatan usaha toko emas. Regulasi ini menjadi titik awal perlakuan pajak khususnya pajak atas emas yang lebih jelas. Surat edaran (SE) yang terbit adalah SE-25/PJ.3/1985 (Seri PPN-39) tentang Pajak Pertambahan Nilai terhadap Toko Emas yang kemudian dilanjutkan oleh Surat Edaran SE-45/PJ.3/1985 (Seri PPN-53) yang mengatur lebih lanjut mengenai tata niaga emas/perhiasan. Dalam ketentuan tersebut kita mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukan toko emas dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
Jual beli emas perhiasan, batu mulia, atau emas batangan (tanpa pengolahan lanjut). Atas kegiatan tersebut tidak dikenai PPN.
Membuat perhiasan sendiri, membuat berdasarkan pesanan, atau menyuruh orang lain membuat perhiasan untuk dijual Kembali. Atas kegiatan tersebut dikenakan PPN.
Kondisi di lapangan sangat sulit memisahkan kegiatan tersebut sehingga Surat Edaran mengaskan kebijakan khusus bagi toko emas yang tidak melakukan pembukuan untuk memisahkan antara kegiatan yang dikenakan PPN dan yang tidak dikenakan PPN, maka digunakan ketetapan khusus yaitu 30% dari jumlah seluruh penjualan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menghitung PPN. Artinya, PPN terhutang = 10% Γ (30% Γ total penjualan). Selain ketentuan DPP sebesar 30% pada ketentuan tersebut juga mengatur terkait kewajiban toko emas juga untuk menjadi pengusaha kena pajak.
1986: PPN Penyerahan dan Impor Emas Batangan Ditanggung Pemerintah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 mengatur bahwa atas impor emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan dan penyerahan emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan ditanggung pemerintah. Ketentuan ini ditindaklanjuti dengan KMK 898/KMK.04/1986 tentang penunjukan PT (Persero) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai badan usaha yang melakukan penyerahan emas batangan. Ketentuan tersebut menjadikan PPN terutang atas penyerahan emas batangan oleh PT (Persero) Aneka Tambang Unit Logam Mulia ditanggung pemerintah.
Atas impor emas batangan kemudian diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-922/PJ.5.2/1990 tentang PPN atas impor emas batangan yang mengatur bahwa penyelesaian PPN atas impor emas batangan yang dilakukan oleh importir yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 18 TAHUN 1986" pada formulir customs declaration yang dibuat pada saat mengimpor emas batangan.
1990: Impor Emas Batangan Bebas PPh Pasal 22
Pada tahun 1990 terbit surat edaran yaitu SE-20/PJ.3/1990 tentang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan. Surat Edaran ini menjadi aturan awal mengenai pemungutan PPh atas transaksi emas. Ketentuan ini menyatakan bahwa PPh Pasal 22 atas impor emas batangan tidak dipungut apabila emas tersebut akan diproses menjadi perhiasan untuk tujuan ekspor. Wajib Pajak harus mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 22 untuk impor emas batangan dengan tujuan pengolahan ke perhiasan ekspor ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan SKB tersebut menjadi syarat agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22,
1994 : Perluasan PPN Ditanggung Pemerintah
Pada tanggal 14 Januari 1994 terbit Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KMK.04/1994 yang mencabut KMK 898/KMK.04/1986. Ketentuan tersebut membedakan penyerahan emas menjadi tiga kategori yaitu penyerahan emas batangan, impor emas batangan dan penyerahan emas perhiasan. Ketentuan ini juga mengatur tata cara pengkreditan pajak masukan dari pembelian emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah dan Pajak Masukan dari pembelian bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Penyerahan emas batangan dan impor emas batangan ditanggung pemerintah tanpa adanya penunjukan badan usaha tertentu. Dengan ketentuan ini PPN atas penyerahan emas batangan oleh pabrikan emas batangan atau oleh Pengusaha Kena Pajak lainnya yang bergerak di bidang usaha emas ditanggung pemerintah. Demikian pula dengan impor emas batangan meskipun tidak ada penunjukan dari Menteri Perdagangan ataupun Menteri Keuangan PPN yang terutang ditanggung pemerintah. Ketentuan ini memperluas subjek pelaku impor emas batangan dan juga penyerahan emas batangan yang ditanggung pemerintah. Disisi lain ketentuan ini juga menegaskan untuk penyerahan emas perhiasan tetap terutang PPN dengan tarif 10%.
1995 : Pengusaha Emas Wajib PKP dan Tarif PPN 1%
SE-31/PJ.52/1995 yang disempurnakan dengan SE-58/PJ.52/1995 merupakan aturan turunan dari KMK Nomor 19/KMK.04/1994. Ketentuan tersebut mengatur tata cara pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung pemerintah serta atas penyerahan emas perhiasan. Ketentuan ini mewajibkan semua Pengusaha yang bergerak di bidang usaha emas untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun jumlah peredaran bruto usahanya kurang dari Rp240.000.000,00 setahun. Ketentuan sebelumnya yang wajib menjadi PKP hanya Toko Emas namun di ketentuan ini semua Pengusaha yang bergerak di bidang emas.
Ketentuan dalam SE-31/PJ.52/1995 juga mengatur adanya penghitungan unsur PPN DTP atas emas murni yang terkandung dalam emas perhiasan dan Pajak Masukan lainnya yang dapat dikreditkan termasuk Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian emas perhiasan dari PKP emas perhiasan. Besaran nilai tersebut adalah 90% x PPN yang terutang. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kemudahan penghitungan PPN bagi PKP Toko Emas maupun PKP pabrikan emas perhiasan. PPN yang harus dipungut dari pembeli dan dibayar ke Kas Negara (100% - 90%) x 10% x harga jual emas perhiasan atau sama dengan 1% x harga jual emas perhiasan. Ketentuan mengenai hal ini kemudian diperkuat dengan SE-20/PJ.52/1996 yang mengatur pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan Emas Perhiasan yang menggunakan norma dalam penghitungan PPN.
2000: Emas Batangan Bukan Merupakan BKP
Pada tahun 2000 terbit ketentuan yang merubah ketentuan pengenaan PPN atas emas batangan. Emas batangan semula merupakan Barang Kena Pajak (BKP) diubah menjadi menjadi bukan Barang Kena Pajak. Ketentuan ini praktis membuat penyerahan emas batangan tidak lagi terutang PPN. PPN yang tidak terutang juga menghilangkan isitilah PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ketentuan sebelumnya. Ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang merupakan perubahan kedua UU PPN 1983.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menjadi babak baru pengaturan pajak emas di Indonesia, khususnya terkait pengenaan PPN. Ketentuan lama terkait PPN praktis tidak lagi berlaku dengan terbitnya ketentuan ini.
2002: Toko Emas OP Wajib PKP dan Tarif PPN 10%x 20%
Sebagai aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2000 yang khususnya mengatur pengenaan PPN atas emas adalah KMK Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan. KMK tersebut mencabut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KMK.04/1994. KMK ini beberapa hal diantaranya kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan juga penghitungan PPN. Dalam ketentuan ini Pengusaha Toko Emas Perhiasan didefinisikan sebagai orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyerahan emas perhiasan.
KMK Nomor 83/KMK.03/2002 mewajibkan Pengusaha Toko Emas Perhiasan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selain kewajiban dikukuhkan sebagai PKP, ketentuan dalam KMK ini juga menyebutkan penghitungan PPN bagi Toko Emas Perhiasan. Dalam KMK nomor 83/KMK.03/2002 Pengusaha Toko Emas Perhiasan dapat memilih penghitungan PPN antara menggunakan ketentuan umum atau menggunakan nilai lain sebesar 10% x 20% dari seluruh penyerahan. Pengusaha emas lain yang tidak diatur dalam ketentuan ini mengikuti ketentuan umum PPN.
2010: Toko Emas Pedagang Eceran Tarif PPN 2%
Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pada tahun 2010 terbit kembali ketentuan PPN terkait emas yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu. Kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam ketentuan ini adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran atau penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Dalam ketentuan ini tidak dikhususkan untuk Orang Pribadi melainkan semua jenis subjek pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Dalam konteks emas semua pengusaha yang melakukan kegiatan usaha berupa semata-mata melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran maka memenuhi kriteria menggunakan tarif PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010. Tarif PPN untuk pengusaha Toko Emas Perhiasan yang penjualannya secara eceran pada masa ini adalah 2%.
2013: Pabrikan Emas Perhiasan Tarif PPN 10% x 20%
Sejalan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 79/PMK.03/2010, pada tahun 2013 terbit perubahan ketentuan yang mengatur penggunaan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Ketentuan tersebut adalah PMK Nomor 38/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Pada PMK Nomor 38/PMK.011/2013 terdapat pengaturan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak bagi untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan.
Nilai lain bagi pabrikan emas tersebut adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian. Nilai PPN yang ditanggung sama dengan Pengusaha yang bergerak di bidang usaha semata-mata melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran yaitu 2% dari harga jual.
2014: Pengusaha Emas Perhiasan Tarif PPN 10% x 20% dan Wajib PKP
Pada tahun 2014 pemerintah menyatukan peraturan PPN terkait emas dengan Peraturan Menteri keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan. Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 serta peraturan tentang emas perhiasan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010. Seluruh aturan PPN terkait emas perhiasan diatur dalam ketentuan PMK Nomor 30/PMK.03/2014.
PMK Nomor 30/PMK.03/2014 mendefinisikan pengusaha emas perhiasan terdiri dari pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Seluruh pengusaha emas perhiasan diwajibkan mengukuhkan usahanya untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak. Tarif PPN atas penyerahan terkait emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan sebesar 10% x nilai lain. Nilai lain yang ditetapkan atas penyerahan terkait emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian
2015: Produsen Emas Batangan Wajib Pungut PPh Pasal 22
Dari sisi PPh ketentuan pemungutan atas penyerahan emas terbit kembali setelah aturan terakhir di tahun 1990. Peraturan terkait emas tersebut tertuang dalam PMK Nomor 107/PMK.010/2015 yang merupakan perubahan keempat dari PMK Nomor 154/PMK.03/2010 yang mengatur tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain pajak. PMK Nomor 107/PMK.010/2015 mengatur badan usaha yang memproduksi emas batangan sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan di dalam negeri. Tarif pemungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.
Perubahan kelima PMK Nomor 154/PMK.03/2010 menegaskan tentang badan usaha yang memproduksi emas batangan. Menambahkan penegasan terkait badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga termasuk dalam kategori badan usaha yang memproduksi emas batangan. Perubahan tersebut juga mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan usaha yang memproduksi emas batangan apabila penyerahannya kepada Bank Indonesia.
2017: Penjual Emas Batangan Wajib Pungut PPh Pasal 22
Pada tahun 2017 terbit PMK Nomor 34/PMK.010/2017 yang mencabut PMK Nomor 154/PMK.03/2010 dan perubahannya. PMK ini mengubah nomenklatur badan usaha yang memproduksi emas batangan menjadi badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan. Ketentuan ini memperluas subjek pajak dari yang sebelumnya produsen menjadi yang melakukan penjualan. Badan usaha yang apapun yang melakukan penjualan emas batangan memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dan bersifat tidak final. Badan usaha berarti tidak mencakup orang pribadi yang melakukan penjualan emas batangan. Adapun tarif pajak atas PPh Pasal 22 yang harus dipungut masih sama yakni sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan.
2021: Emas Batangan Selain Untuk Cadangan Devisa Merupakan BKP
Pada tahun 2021 terbit UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut merubah pengenaan PPN terkait emas batangan. Emas batangan yang bukan BKP hanya emas batangan yang untuk cadangan devisa negara. Emas batangan yang bukan untuk kepentingan cadangan devisa negara kembali menjadi barang kena pajak.
2022: Bijih Emas Bebas PPN, Emas Batangan Tidak Terutang PPN
Sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut terdapat pengaturan terkait bujih emas dan emas batangan selain untuk keperluan cadangan devisa negara. Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa bijih emas merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan ini juga mengatur tentang emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara dengan kriteria tertentu merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. Atas impor dan/atau penyerahan mas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 dijelaskan tentang definisi emas batangan. Dalam penjelasan PP Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan βemas batanganβ adalah emas yang berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikan emasnya dilakukan secara digital (elektronis). Dalam penjelasan tersebut kita mengetahui batasan definisi emas batangan yang merupakan BKP saat impor dan/atau penyerahannya namun tidak dipungut PPN.
2023: Ketentuan PPN dan PPh terkait Emas digabung
Pada tahun yang 2023 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Dari judulnya kita tahu bahwa PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengatur secara komprehensif pajak yang berkaitan dengan emas.
PMK Nomor 48 Tahun 2023 mendefinisikan subjek pajak terkait emas terdiri dari Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Objek pajak yang diatur juga cukup luas yaitu barang yang terdiri Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis. Selain barang, peraturan ini juga mengatur objek pajak berupa Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis.
Di bidang PPh peraturan ini mewajibkan pedagang dan pabrikan emas termasuk pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhisan, emas batangan maupun perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Pemungutan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,25% dari harga jual. Tarif pemungutan turun dari peraturan sebelumnya namun terdapat perubahan sifat pengenaan PPh yang tadinya tidak final menjadi final sehingga tidak dapat menjadi kredit pajak.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan/penyerahan emas terdapat pengecualian. Pemungutan tidak dilakukan dalam hal transaksinya dengan konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenakan telah pajak bersifat final, dan juga Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas. Untuk penjualan emas batangan pengecualian pemungutan ditambah atas penjualan kepada Bank Indonesia dan transaksi yang melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.
Pengaturan pengenaan PPN dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 membedakan tidak hanya objek yang diserahkan melainkan subjek yang menyerahkan/ menjual. Dari segi objek pengenaan PPN dalam PMK ini dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis. PPN sebagai pajak subjektif tidak berlaku dalam PMK ini karena dalam PMK ini ternyata tidak hanya membedakan objeknya namun juga membedakan subjeknya. Subjek yang diatur dalam PMK ini meliputi PKP Pabrikan dan PKP Pedagang.
Pengaturan PPN terkait penjualan/penyerahan emas perhiasan oleh pabrikan berlaku dua tarif besaran tertentu yaitu 1,1% dan 1,65%. Pengenaan PPN menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual dilakukan apabila penyerahannya kepada pabrikan lainnya dan pedagang. Adapun penyerahan/ penjualan kepada konsumen akhir dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,65% dari harga jual.
Untuk emas perhiasan yang dijual/ diserahkan oleh pedagang kepada pedagang lainnya dan konsumen akhir apabila dalam perolehannya dilengkapi dengan faktur atau dokumen tertentu atas impor, maka pedagang tersebut wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual. Apabila pedagang emas melakukan penjualan/ penyerahan kepada pedagang lainnya atau konsumen akhir namun atas perolehannyanya tidak dilengkapi dengan faktur atau dokumen lain maka wajib melakukan pemungutan PPN sebesar 1,65% dari harga jual. Penyerahan/ penjualan emas perhiasan oleh PKP pedagang kepada pabrikan dikenakan besaran tertentu dengan tarif 0% tanpa melihat dokumen faktur atau impor saat perolehannya.
Emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara bukan merupakan BKP sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. Untuk penjualan/penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Fasilitas PPN tidak diungut berlaku baik dijual/ diserahkan oleh pabrikan maupun oleh pedagang. Emas batangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 maka dikategorikan sebagai emas perhiasan.
Objek pajak selain emas perhiasan dan emas batangan yang diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 adalah perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Pabrikan ataupun pedagang yang melakukan penyerahan objek tersebut diwajibkan melakukan pemungutan PPN sebesar 1,1% dari harga jual.
Untuk objek pajak berupa Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis berlaku ketentuan pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN. PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 dilakukan pemotongan oleh pemotong pajak yang memberikan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan PPN nya yang diserahkan baik oleh pabrikan atau pedagang diwajibkan melakukan pemungutan sebesar 1,1% dari nilai penggantian.
2025: Pengecualian pemungutan PPN atas penyerahan kepada Usaha Bullion
Tahun 2025 terbit ketentuan untuk mengakomodir penyesuaian tarif PPN serta usaha kripto dan bullion. Ketentuan terkait emas terdampak dan terbit PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengatur terntang penyesuain tarif PPN. PMK Nomor 52 Tahun 2025 menambahkan pengecualian kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas penyerahan/penjualan emas batangan kepada usaha bullion. Dengan terbitnya ketentuan ini baku pungut antara usaha bullion dan pabrikan atau pedagang emas dapat dihindarkan. Untuk diketahui bahwa usaha bullion memiliki kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dan disisi lain Pabrikan atau Pedagang emas memiliki kewajiban pemungutan atas penjualan emas batangan.
Demikian uraian mengenai perpajakan atas emas sejak tahun 1985 hingga saat ini. Banyak perubahan yang terjadi sesuai dengan dinamika kondisi pada saat ketentuan diberlakukan. Ketentuan terkini mengenai transaksi emas diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 52 Tahun 2025