Perubahan iklim telah menjadi isu krusial di Indonesia dan dunia. Meningkatnya suhu global dan naiknya permukaan air laut menandakan bahwa dampak perubahan iklim semakin nyata. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta Bappenas, Indonesia mengalami kenaikan suhu sekitar 0,03 derajat Celsius per tahun dan kenaikan permukaan air laut 0,8 sampai 1,2 cm per tahun. Dengan sekitar 65 persen penduduk tinggal di wilayah pesisir, dampak ini tentu sangat mengkhawatirkan.
Dampak perubahan iklim bagi Indonesia sangat beragam dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Kenaikan permukaan air laut dapat menyebabkan banjir, erosi pantai, dan hilangnya habitat alami. Jumlah 65 persen penduduk Indonesia yang tinggal di pesisir berarti jutaan orang penduduk terancam dampak kenaikan permukaan air laut tersebut.
Peningkatan suhu dan perubahan pola cuaca juga mempengaruhi peningkatan frekuensi dan intensitas kejadian cuaca ekstrem seperti kekeringan, memperburuk kualitas udara, serta meningkatkan risiko penyakit menular seperti malaria dan demam berdarah. Bagi sektor pertanian, perubahan pola curah hujan dapat mempengaruhi produksi pertanian. Tanaman mungkin tidak dapat tumbuh dengan baik di bawah kondisi cuaca yang berubah, yang dapat mengurangi hasil panen dan mengancam ketahanan pangan. Lebih jauh, perubahan iklim ini memberi pengaruh terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
Global Risk Report 2024 menegaskan bahwa isu-isu lingkungan, termasuk kejadian cuaca ekstrem dan kelangkaan sumber daya alam, menjadi risiko utama yang mengancam masyarakat dunia. Indonesia, sebagai negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, berkomitmen untuk menangani masalah ini dengan serius. Komitmen ini tercermin dalam kebijakan nasional yang selaras dengan visi jangka panjang dan target emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) kepada UNFCCC dengan target penurunan emisi yang lebih ambisius pada tahun 2030. Namun, mencapai target ini membutuhkan pendanaan yang sangat besar, sekitar USD 281,23 miliar atau Rp4.002 triliun. Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melakukan penandaan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dikenal sebagai Climate Budget Tagging (CBT). Sejak 2016, mekanisme CBT diterapkan untuk meningkatkan transparansi pendanaan publik dalam pengendalian perubahan iklim.
CBT memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi apakah anggaran yang dialokasikan telah efektif dan efisien dalam menangani perubahan iklim. Dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, CBT memastikan kementerian dan lembaga terlibat aktif dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pengeluaran belanja aksi perubahan iklim sejak 2016 hingga 2022 rata-rata sebesar Rp81,3 triliun per tahun atau 3,5 persen dari APBN, angka yang lebih tinggi dibandingkan mayoritas negara di dunia.
Penandaan anggaran mitigasi dan adaptasi perubahan iklim termasuk dalam fitur tagging tematik APBN. Tagging tematik ini memiliki delapan jenis tema, yang meliputi tematik anggaran infrastuktur, kerja sama selatan-selatan dan triangular, anggaran responsif gender, anggaran mitigasi perubahan iklim, anggaran pendidikan, anggaran kesehatan, anggaran adaptasi perubahan iklim, dan konvergensi penanganan stunting. Dua tagging tematik APBN yang terkait dengan perubahan iklim adalah anggaran mitigasi perubahan iklim dengan kode tematik 004 dan anggaran adaptasi perubahan iklim dengan kode tematik 007.
Kebijakan mitigasi perubahan iklim merupakan kebijakan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial melalui kegiatan penurunan emisi gas rumah kaca seperti industri hijau, pengelolaan limbah, dan kebijakan di bidang energi dan transportasi. Sementara itu, kebijakan adaptasi perubahan iklim adalah kebijakan untuk mengurangi kerugian akibat perubahan iklim sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan sektor-sektor yang rentang terhadap dampak perubahan iklim, seperti air dan kesehatan.
Selain mengandalkan APBN, pemerintah juga mendorong pengembangan pembiayaan kreatif dan berkelanjutan, termasuk pinjaman dan hibah, SDG Bonds, Blue Bond, Green Sukuk, public-private partnership (PPP), serta dukungan dan penjaminan pemerintah. Instrumen-instrumen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan berbagai program penanganan perubahan iklim tanpa sepenuhnya membebani APBN.
Kerja sama bilateral dan multilateral dalam bentuk pinjaman, hibah, dan asistensi teknis menjadi salah satu upaya untuk memperoleh pendanaan tambahan. Penerbitan SDG Bonds dan Green Sukuk juga telah dilakukan untuk mendukung proyek-proyek lingkungan hidup dan energi terbarukan. Selain itu, kerja sama pemerintah dan swasta dalam bentuk PPP menyediakan sarana dan pelayanan publik yang diperlukan.
Penanganan perubahan iklim memerlukan upaya bersama dari seluruh pihak dan negara. Tindakan nyata dalam mitigasi dan adaptasi sangat penting untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Kita semua harus menyadari bahwa menjaga planet bumi adalah tanggung jawab bersama demi kesejahteraan generasi mendatang. Dengan komitmen yang kuat dan langkah nyata, Indonesia dapat menjadi contoh dalam upaya global menghadapi perubahan iklim.