Dalam upaya menciptakan prosedur ekspor, impor dan logistik yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan, pemerintah berkomitmen membangun national single window. Hal ini bermula dari penandatanganan Bali Concord II pada KTT ASEAN ke-9 di mana ada kebutuhan perlunya memfasilitasi perdagangan internasional termasuk simplifikasi prosedur pengurusan perizinan barang lintas batas. Di lingkup regional tersebut, disepakati pembangunan ASEAN Single Window yang mensyaratkan masing-masing negara ASEAN untuk mengembangkan dan mengimplementasikan national single window, termasuk Indonesia dengan Indonesia National Single Window (INSW).
INSW sendiri dimaknai sebagai integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Lebih lanjut, sesuai Perpres 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dibentuklah Lembaga National Single Window (LNSW). LNSW berperan dalam menetapkan tata Kelola dalam pelaksanaan tugas dengan tetap bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan kelancaran implementasi dan pengoperasian sistem INSW, yang bertujuan untuk memperlancar arus barang dan dokumen dalam perdagangan internasional.
Sebelum terbentuknya INSW, proses kegiatan dalam penanganan dokumen untuk barang ekspor dan impor masih dinilai belum efisien karena membutuhkan proses panjang dengan sistem layanan yang belum terintegrasi. Importir dan eksportir harus menyerahkan dokumen dalam bentuk hardcopy serta izin ekspor dan impor juga harus diambil sendiri ke instansi penerbit izin dan kemudian diserahkan ke pihak Pabean untuk proses validasi. INSW menekankan pada proses penyampaian data dan informasi secara tunggal yang dapat dipenuhi melalui SINSW, sehingga meminimalisir duplikasi dan repetisi.
SINSW terdiri dari berbagai komponen dan modul yang bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan efisiensi proses perdagangan internasional, antara lain: portal INSW dan Single submission. Portal INSW adalah portal antarmuka utama bagi pengguna untuk mengakses berbagai layanan INSW. Melalui portal ini, para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin, mengirimkan dokumen, dan memeriksa status pengiriman. Sedangkan Single Submission, yaitu sistem yang memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan semua dokumen yang diperlukan untuk ekspor dan impor dalam satu pengajuan. Ini termasuk dokumen bea cukai, karantina, izin perdagangan, dan dokumen terkait lainnya. Saat ini, SINSW mencakup proses bisnis pre-arrival, pre-clearance, clearance dan post clearance. Berbagai proses tersebut melibatkan beragam stakeholders, baik dari entitas pemerintah maupun swasta, sehingga tentunya diperlukan penguatan kerja sama antar pihak-pihak yang terkait.
Praktek penerapan single window pun terus diperbarui dan ditingkatkan untuk mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan regulasi. Sistem yang digunakan juga diselaraskan dengan standar internasional dan praktik terbaik dalam fasilitasi perdagangan. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa lingkup regional sepakat mengembangkan ASEAN Single Window, dan sampai saat ini selalu dilakukan monitoring dalam working group antar negara ASEAN. Dalam kaitannya dengan World Trade Organization – Trade Facilitation Agreement (WTO TFA), Indonesia juga sudah menotifikasi kategori A untuk untuk artikel Single Window. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memenuhi perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mengoptimalkan prosedur perdagangan internasional. Dalam proses bisnis domestik, sudah dilakukan pengembangan INSW Gen-2 untuk meningkatkan dan memperluas cakupan layanan SINSW dengan target meningkatkan kemudahan pelaku usaha dalam pengurusan proses ekspor, impor dan logistic.
Diharapkan dengan adanya INSW dapat terus meningkatkan efisiensi dalam proses perizinan dan kepabeanan, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan oleh pelaku usaha dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok dapat terhubung dan berkoordinasi melalui satu platform terpadu.