Pernahkah Anda membeli sayur di pasar tradisional atau gorengan di pinggir jalan? Transaksi ini adalah contoh nyata dari kegiatan ekonomi yang tak tercatat secara resmiβatau sering disebut sebagai shadow economy. Meski terlihat sepele, sektor ekonomi ini berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebuah negara, namun sering luput dari pantauan otoritas pajak.
Istilah shadow economy pertama kali diangkat oleh Schneider dan Enste pada tahun 2000, yang merujuk pada semua kegiatan ekonomi yang berkontribusi pada PDB namun tidak tercatat. OECD (2002) kemudian memperinci kegiatan ini dalam empat kategori: produksi bawah tanah, produksi ilegal, sektor informal, dan produksi rumah tangga untuk konsumsi sendiri. Di Indonesia, sektor ini sering menjadi momok dalam menghitung PDB yang akurat, sekaligus menjadi celah bagi praktik penghindaran pajak.
Namun, apakah ekonomi bayangan ini sepenuhnya buruk? Dalam banyak kasus, shadow economy tumbuh sebagai respons terhadap sistem formal yang belum sepenuhnya inklusif. Keterbatasan akses terhadap infrastruktur, birokrasi yang kaku, hingga beban regulasi dan pajak yang tinggi sering kali membuat pelaku ekonomi kecil lebih memilih untuk beroperasi di luar radar negara. Hal ini memunculkan dilema: di satu sisi, ekonomi bayangan menciptakan distorsi dalam kebijakan ekonomi dan fiskal, namun di sisi lain, sektor ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal yang memberikan penghidupan bagi jutaan rakyat.
Pendekatan Pajak yang Lebih Inklusif dan Progresif
Di tengah kondisi ini, salah satu solusi yang mungkin jarang disorot adalah pendekatan perpajakan yang lebih inklusif. Pemerintah bisa memanfaatkan sistem pemotongan dan pemungutan pajak sebagai instrumen untuk menarik sektor informal ini ke dalam lingkaran ekonomi formal. Melalui kebijakan yang lebih adaptif, pajak bisa menjadi alat yang mendorong integrasi ekonomi, bukan sekadar instrumen yang memberatkan.
Di Indonesia, sistem perpajakan mengenal mekanisme pemotongan dan pemungutan. Berdasarkan PMK Nomor 59 Tahun 2022, pemerintah pusat, daerah, hingga desa diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap belanja pemerintah di atas Rp2 juta. Pengusaha juga diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh 22 dari pengepul hasil perkebunan serta memotong PPh 23 atas jasa dan sewa yang mereka terima.
Langkah ini terbilang strategis, terutama dengan adanya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sinkronisasi ini memperluas basis pajak dan memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi ekonomi, bahkan bagi individu yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Namun, apakah langkah ini cukup?
Transformasi Ekonomi dari Bawah
Dalam pandangan saya, pemerintah perlu melangkah lebih jauh. Sekadar memotong dan memungut pajak mungkin efektif dalam jangka pendek, namun untuk mengatasi shadow economy secara sistemik, perlu ada upaya untuk mengurangi ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi. Kebijakan belanja pemerintah harus diarahkan lebih strategis. Pemerintah daerah, misalnya, bisa mendorong instansi di bawahnya untuk lebih banyak berbelanja dari sektor informal. Dengan demikian, pelaku ekonomi kecil dapat lebih mudah terintegrasi dalam sistem formal tanpa harus merasa tertekan oleh beban pajak yang tinggi.
Selain itu, perusahaan-perusahaan besar yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu didorong untuk memperluas jaringan bisnisnya dengan pelaku ekonomi di daerah. Jika sektor formal lebih aktif bekerja sama dengan sektor informal, maka kesenjangan antara ekonomi formal dan informal dapat dikurangi secara signifikan. Tidak hanya mengurangi shadow economy, langkah ini juga akan memperkuat ekonomi domestik dan menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan inklusif.
Menuju Kebijakan Fiskal yang Lebih Pruden
Dengan adanya transformasi ini, PDB Indonesia bisa dihitung dengan lebih akurat, karena kegiatan ekonomi yang selama ini tidak tercatat mulai dimasukkan ke dalam statistik resmi. Ini akan memungkinkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan penerimaan dan belanja negara yang lebih tepat sasaran dan pruden.
Namun, lebih dari sekadar teknis perpajakan, perubahan ini membutuhkan perubahan paradigma. Pemerintah harus memandang shadow economy bukan hanya sebagai ancaman, tetapi juga sebagai potensi yang perlu diakomodasi dalam sistem yang lebih inklusif. Jika ini tercapai, maka ekonomi Indonesia akan lebih tangguh, dan perpajakan bisa benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar alat pengawasan.