Untuk terjun lebih dekat dalam mengikuti arus persaingan pasar dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah mempunyai agen tersendiri. Agen tersebut dibentuk dengan fleksibilitas dan tetap menjadi bagian utuh dari pemerintah. Paradigma ini populer dengan penyebutan “Enterprising the Government” atau pemerintah berwirausaha dan telah dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Meskipun ikut berwirausaha, bukan berarti pemerintah mengutamakan keuntungan laiknya perusahaan swasta atau korporasi. Berwirausaha dalam konteks pemerintah mempunyai tujuan berbeda yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kekakuan birokrasi tidak efektif dalam melayani masyarakat yang cenderung dinamis, sehingga fleksibilitas organisasi diperlukan untuk meningkatkan performa pelayanan publik. Di Indonesia sendiri, salah satu agen tersebut adalah Badan Layanan Umum (BLU). Mempunyai bentuk yang berbeda dengan “saudara tua” nya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lebih sering kita dengar, BLU mempunyai kekayaan negara yang tidak terpisahkan dari pemerintah dan pendapatannya dianggap sebagai pendapatan negara. Itu sebabnya BLU merupakan bagian utuh dari pemerintah, dan merupakan refleksi paling representatif dalam kehadiran pemerintah melayani masyarakat.
Semenjak tahun 2006 BLU terus mengalami perkembangan serta perubahan yang sangat signifikan. Saat ini lebih dari 250 BLU yang tersebar di Indonesia, dan aset yang dikelola mencapai ribuan triliun rupiah. Kondisi ini tentu membutuhkan pengendalian internal yang mumpuni agar BLU mampu mengendalikan proses bisnis yang dilakukan dan dapat mengamankan asset negara yang cukup besar.
Urgensi SPI pada Badan Layanan Umum
Semakin tumbuhnya BLU dengan berbagai layanan mulai dari pendidikan, kesehatan, pengelola dana, pengelola kawasan hingga lain-lain, mempunyai konsekuensi diperlukannya Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang kuat. Dalam pembentukan BLU, Sistem pengendalian tersebut menjadi syarat wajib utama dalam perubahan tata kelola serta pengendalian manajemen dan pelayanan kepada masyarakat. Hadirnya Sistem Pengendalian Internal menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar ketika sebuah organisasi bertransformasi menjadi BLU. Sistem Pengendalian Internal menjadi bagian integral dalam tata kelola karena organisasi BLU cenderung berubah ke arah yang semakin dinamis.
Sistem Pengendalian tersebut dibentuk untuk mewujudkan tercapainya efektivitas dan efisiensi kegiatan BLU, keandalan dan integritas informasi keuangan dan kinerja, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan. Hal ini menjadi kondisi yang harus diraih dalam dinamika perkembangan BLU yang semakin luas. Mitigasi risiko terhadap kegiatan BLU menjadi semakin vital serta tidak bisa dipandang hanya dengan satu mata.
Sehingga untuk memastikan sistem tersebut berjalan sesuai dengan koridornya, diperlukan Satuan Pengendalian Internal (SPI). Satuan pengendali ini adalah sekelompok profesional yang ditugaskan menjalankan sistem pengendalian internal pada sebuah organisasi. Maka dari itu, Anggota SPI sepatutnya tidak hanya dipilih secara sembarangan dan apa adanya. Banyak persyaratan yang harus dilalui untuk direkrut dalam satuan ini laiknya pasukan khusus pengendali organisasi yang mempunyai tugas penting dalam menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
SPI sebagai bagian Three Line of Defence.
Sistem Pengendalian Intern menjadi bagian yang semakin sentral ketika sebuah organisasi semakin berkembang, dan semakin dinamis seperti BLU. Konsep ini terus tumbuh dalam sebuah sistem organisasi dengan dikenalnya Konsep Three Line of Defence atau tiga lapis pertahanan dalam pengendalian internal. Konsep ini diperkenalkan pertama kali oleh Institut of Internal Audit (IIA) pada tahun 2013. Meskipun telah diperkenalkan hampir sepuluh tahun yang lalu, penerapan pendekatan tersebut lebih sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan swasta atau korporasi di Indonesia. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian serius bagi BLU, karena meskipun tidak mencari keuntungan tetapi konsepsi BLU sebagai bagian dari pemerintah berwirausaha mengharuskan BLU untuk mengadopsi adanya sistem pengendalian tersebut.
Semakin besar risiko yang dihadapi, kebutuhan sistem pengendalian internal yang kuat semakin tinggi. Konsepsi tiga lapis pertahanan dianggap menjadi salah satu konsepsi terbaik hingga saat ini dalam sistem pengendalian dalam sebuah organisasi. Tiga Lapis pertahanan artinya terdapat tiga kelompok atau lapis yang siap menjaga pertahanan dalam pengendalian internal. Lapisan tersebut terdiri dari lapis pertama yaitu manajemen operasi yang memiliki dan mengelola risiko, lapisan kedua yaitu unit yang berfungsi mengawasi lapis pertama, dan lapisan ketiga sebagai audit internal yang independen terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Mereka bertugas juga untuk memastikan lapis pertama, dan kedua berhasil mencapai sasaran manajemen risiko, dan pengendalian yang telah ditetapkan.
SPI dalam struktur BLU adalah pertahanan kedua dalam pengendalian internal. Tugasnya adalah memastikan pelaksana kegiatan operasional mampu mengelola dan memitigasi risiko organisasi dengan baik. Sehingga untuk menghindari conflict of interest, anggota SPI dilarang merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional BLU. Disamping itu, anggota SPI juga harus mempunyai persyaratan khusus yaitu memiliki integritas dan perilaku yang profesional dengan dibuktikan dengan sertifikasi profesi yang sesuai.
Efektifkah SPI pada BLU?
Penulis sebagai pembina pengelolaan keuangan BLU, sering melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap BLU dan mendapatkan berbagai macam problematika SPI. Meskipun secara konsepsi, SPI adalah bagian vital dan merupakan bagian pertahanan berlapis pengendalian internal, tetapi secara praktik SPI dalam BLU belum berjalan sesuai dengan koridornya.
Kurangnya pengetahuan tentang pengendalian internal membuat pertahanan SPI ini mudah untuk diterobos oleh beberapa pihak yang mempunyai tujuan yang berbeda dengan organisasi BLU. Pada umumnya, semakin turunnya performa BLU serta semakin banyak pelanggaran yang terjadi pada suatu BLU, dapat dilihat dari sistem SPI yang masih lemah. Masih terdapat rangkap jabatan, wewenang SPI yang masih terkotak-kotak hingga kurangnya pegawai profesional yang dimiliki oleh SPI membuat pengendalian internal pada beberapa BLU masih lemah. Beberapa BLU masih menganggap bahwa SPI hanyalah pelengkap dari organisasi dan hanya sebagai persyaratan untuk menjadi BLU, tanpa melihat urgensi penting dari fungsi SPI itu sendiri. Kondisi ini memberikan dampak yang buruk dalam berjalannya organisasi dimana masih banyak lubang-lubang yang perlu ditutup untuk tetap menjaga pertahanan ini.
Memang tidak semua SPI dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh penulis kepada beberapa BLU itu tidak sesuai dengan kerangka awal Sistem Pengendalian Internal, karena terdapat beberapa BLU yang mempunyai SPI yang kuat. Kesan pertama dapat dilihat dari kesiapan SPI dalam mendampingi tim Pembina dalam melakukan monitoring dan evaluasi. SPI menyediakan beberapa data yang dibutuhkan oleh tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi hingga memberi masukkan terhadap kondisi terkini organisasi. Kemudian SPI yang baik juga dapat dilihat dari wewenang pengendalian yang kuat, aksesibilitas dalam audit internal yang luas dan anggota SPI yang profesional. BLU dengan SPI yang kuat, umumnya dapat dilihat dari Standar Operating Prosedur (SOP) yang jelas pada manajemen SPI dan operasional, minimalnya terjadi fraud atau pelanggaran, hingga rutinitas pelaporan pengawasan yang dilakukan SPI kepada para pemangku kepentingan.
SPI mempunyai peran yang cukup efektif bagi kinerja manajemen organisasi, meskipun hal ini belum disadari oleh semua BLU. Semakin kuatnya SPI, ternyata juga berdampak kepada praktek bisnis yang sehat pada BLU. Beberapa BLU yang mempunyai SPI yang profesional, ternyata berbanding lurus dengan performa BLU. Mereka mampu menunjukkan kinerja yang baik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kesehatan organisasi. Kinerja keuangan juga terlihat meningkat cukup pesat dengan optimalisasi aset yang baik dan pendapatan negara yang meningkat. Peran SPI ternyata mampu memberikan efek yang baik dalam meningkatkan performa pelayanan kepada masyarakat.
Sepatutnya efektivitas SPI terhadap peningkatan organisasi pemerintah seperti BLU, dapat menjadi pelajaran berharga bagi BLU ataupun organisasi yang lain. Diharapkan, SPI bukan hanya sebagai pelengkap penderita sebagai persyaratan struktur organisasi ketika menjadi BLU, tetapi lebih daripada itu bahwa SPI adalah bagian integral dalam pengendalian organisasi yang semakin dinamis dan terus berkembang. Kuatnya Sistem pengendalian Internal adalah kunci utama dalam peningkatan performa BLU dalam melayani masyarakat. Paradigma “Enterprising the Government” yang berkembang di Indonesia tentu akan berhasil dan mampu mencapai tujuan utamanya dalam mensejahterakan masyarakat dan meningkatkan kecerdasan bangsa, ketika sistem pengendalian internal dalam organisasi seperti BLU dapat berjalan dengan baik dan optimal.