Mendorong Inovasi melalui Insentif Litbang: Strategi Indonesia Menuju Daya Saing Global

Pemerintah Indonesia memberikan insentif pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Insentif ini bagian dari upaya mendorong inovasi dan memperkuat pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.


Kita tentu masih bisa mengingat bagaimana empat tahun lalu ruang gerak kita amat sangat terbatas. Kita harus berada di dalam rumah menghindari penularan dan penyebaran virus SARS-Cov-2. Pandemi Covid-19 telah mengubah banyak dimensi kehidupan manusia di seluruh dunia. Tidak hanya kesehatan, pandemi ini juga berdampak negatif bagi ekonomi banyak negara. Bahkan, hingga hari ini masih banyak negara yang masih terus berupaya memulihkan ekonominya yang terdampak pandemi.

Kita bersyukur bahwa hari ini gerak kehidupan jauh lebih baik dibanding saat Pandemi Covid-19. Ini tidak terlepas dari upaya melawan pandemi salah satunya melalui penelitian dan pengembangan (litbang) di bidang kesehatan. Litbang kesehatan menjadi kunci karena menjadi fondasi dalam menemukan solusi medis dan teknologi yang efektif untuk mengatasi pandemi serta memitigasi dampaknya di masa depan. Untuk kasus pandemi Covid-19, peran litbang kesehatan bisa menghasilkan vaksin Covid-19 yang kemudian digunakan untuk menekan penyebaran virus, melindungi populasi rentan, dan mengurangi tingkat keparahan penyakit. Selain itu, litbang kesehatan juga memunculkan berbagai inovasi seperti alat pelindung diri (APD) yang lebih efektif, ventilator canggih, dan aplikasi digital.

Ini baru contoh kontribusi litbang pada satu bidang. Masih banyak lagi output yang dihasilkan litbang di berbagai bidang yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan negara, baik dalam aspek ekonomi, sosial, teknologi, maupun lingkungan. Maka, tidak heran jika litbang menjadi sangat penting bagi sebuah negara karena menjadi fondasi bagi kemajuan dan keberlanjutan di berbagai bidang. Oleh karena itu, dukungan bagi litbang menjadi krusial agar ke depannya negara dapat siap menghadapi tantangan masa depan, berdaya saing global dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.

Pemerintah Indonesia sendiri juga memberikan perhatian pada litbang. Salah satunya melalui pemberian insentif pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Insentif ini merupakan bagian dari upaya mendorong mendorong inovasi, meningkatkan daya saing industri, serta memperkuat pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ini tertuang dalam Bagian Keempat: Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

Dalam Pasal 432 tertulis bahwa β€œKepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan Penghasilan Bruto paling tinggi tiga ratus persen (300%) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu”. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha, khususnya sektor swasta, agar lebih aktif melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang bermanfaat bagi perekonomian nasional. Insentif ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan inovasi baru, termasuk produk, proses, atau teknologi yang berpotensi menciptakan nilai tambah bagi industri dan masyarakat.  

 

Kriteria penelitian dan pengembangan yang mendapatkan insentif

Untuk mendapatkan insentif tambahan pengurangan Penghasilan Bruto, ada beberapa kriteria penelitian dan pengembangan yang harus dipenuhi antara lain:

1.Berorientasi pada Inovasi

Penelitian dan pengembangan yang dilakukan harus menghasilkan inovasi dan teknologi baru atau melakukan perbaikan dari inovasi dan teknologi yang sudah ada. Inovasi tersebut juga harus berpotensi meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor terkait.

2. Kegiatan dilakukan di wilayah Indonesia

Untuk mendapatkan insentif tambahan pengurangan Penghasilan Bruto, kegiatan penelitian dan pengembangan harus dilakukan di wilayah Indonesia. Kegiatan ini boleh dilakukan baik oleh Wajib Pajak sendiri maupun bekerja sama dengan lembaga riset atau perguruan tinggi di Indonesia

3. Berkontribusi pada perekonomian nasional

Kegiatan penelitian dan pengembangan harus berdampak pada ekonomi nasional seperti meningkatkan daya saing industri, mendorong terciptanya teknologi baru atau perbaikan teknologi yang relevan untuk sektor strategis nasional, dan menumbuhkan lapangan kerja melalui inovasi. Selain itu, penelitian dan pengembangan yang dilakukan harus dapat mendukung pengembangan dan peningkatan sektor industri di Indonesia, khususnya pada bidang-bidang yang telah ditetapkan sebagai prioritas oleh pemerintah.

4. Selaras dengan kebijakan nasional

Penelitan dan pengembangan yang dilakukan harus selaras dengan agenda pembangunan dan kebijakan strategis, seperti Rencana Induk Penelitian Nasional (RIRN) atau kebijakan lain yang diterbitkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

5. Penelitian diharapkan memiliki HKI

Hasil dari penelitian dan pengembangan diharapkan menghasilkan hak kekayaan intelektual (HKI) berupa paten atau Hak Perlindungan Varietas Tanaman (hak PVT) yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Selain itu, diharapkan juga hasil penelitian dan pengembangan dapat dikomersialisasikan. Ini dapat berupa produk atau teknologi yang digunakan dalam proses produksi.

 

Syarat dan mekanisme pengajuan mendapatkan insentif 

Untuk dapat memanfaatkan pengurangan Penghasilan Bruto, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam permohonan tersebut juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

  1. Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan
  2. Perkiraaan anggaran yang akan digunakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut
  3. Laporan hasil penelitian yang menggambarkan kontribusi kegiatan terhadap perekonomian atau industri

Dalam prosesnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan memenuhi syarat yang ditetapkan.

 

Manfaat Kebijakan Insentif bagi Ekonomi Nasional

Kebijakan pengurangan Penghasilan Bruto ini memiliki berbagai dampak positif bagi perekonomian, di antaranya:

  1. Meningkatkan investasi dalam sektor penelitian dan pengembangan
  2. Mempercepat terciptanya inovasi yang relevan dengan kebutuhan industri nasional
  3. Meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global melalui pengembangan teknologi dan produk unggulan
  4. Mendorong kerja sama antara sektor swasta dan lembaga penelitian, termasuk universitas, dalam mengembangkan inovasi.

Kebijakan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu adalah langkah yang strategis dalam mendorong inovasi dan pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih aktif untuk melakukan investasi di sektor atau bidang penelitian dan pengembangan. Dengan demikian, dapat tercipta teknologi dan produk baru yang mampu meningkatkan daya saing industri nasional. 

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.