Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 20 maret sebagai Hari Kebahagiaan Internasional. Berdasarkan data yang dirilis oleh World Happiness Report, Finlandia terpilih menjadi negara paling bahagia di dunia pada tahun 2023. Penghargaan tersebut diperoleh Finlandia 6 kali berturut-turut sejak 2017. Disusul oleh Denmark, Islandia, Swedia, dan Amerika Serikat yang memperoleh nilai sangat baik.
Menurut laporan tersebut, penentuan seberapa bahagianya warga di sebuah negara didasarkan pada enam indikator. Keenam indikator yang digunakan diantaranya adalah jumlah pendapatan, harapan hidup sehat, dukungan sosial, kebebasan dan kemerdekaan, kepercayaan terhadap pemerintah, serta kedermawanan warga negara.
Poin terakhir berupa kedermawanan warga negara cukup menarik perhatian. Mengapa indikator tersebut turut andil dalam menentukan negara paling bahagia di dunia. Mengacu pada survei Gallup World Pool (GWP) yang digunakan sebagai data World Happiness Report, definisi kedermawanan warga negara adalah tindakan sukarela para warga negara yang hartanya disisihkan dan dibagikan ke pihak yang lebih membutuhkan.
Mengingat negara-negara dengan penduduk bahagia menetapkan tarif pajak yang relatif tinggi pada masyarakatnya, apakah masyarakat di negara tersebut juga sukarela dan bahagia ketika membayar pajak? Menurut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), rata – rata beban pajak penghasilan di Amerika Serikat untuk orang pribadi sejak tahun 2000 – 2021 berkisar 30.8% dengan tarif tertinggi sebesar 37 persen. Denmark yang sejajar dengan Finlandia di podium pertama juga menerapkan tarif pajak penghasilan orang pribadi yang tinggi sebesar 52,07%.
Sisi Psikologi dan Persepsi
Ekonom Amerika bernama William Harbaugh dan Daniel Burghart melakukan penelitian bersama Ulrich Mayr yang merupakan seorang psikolog di Universitas Oregon. Penelitian dilakukan untuk melihat aktivitas otak para partisipan ketika mengikuti permainan yang telah ditentukan oleh peneliti.
Setiap partisipan dibekali uang sebanyak $100 yang selanjutnya akan diberikan ke organisasi nirlaba. Pada satu kondisi, mereka tidak punya pilihan dan dipaksa untuk memberikan sejumlah uang tersebut. Namun, pada kondisi lain mereka memiliki kebebasan untuk memilih memberikan uang dengan nominal tertentu atau tidak memberikan sama sekali. Skema percobaan ini dilakukan agar peneliti dapat mempelajari aktivitas otak ketika berada dalam kondisi terpaksa dan sukarela.
Hasilnya, ketika partisipan dipaksa untuk memberikan sesuatu ke organisasi nirlaba terjadi peningkatan aktivasi pada area otak yaitu ventral striatum yang berkaitan dengan rasa menerima penghargaan dan hadiah. Para peneliti menyampaikan bahwa fakta yang dihasilkan dari percobaan ini mengindikasikan jika kewajiban yang bersifat memaksa sekalipun seperti halnya membayar pajak dapat memicu area otak yang berkaitan dengan kepuasan. Tidak menutup kemungkinan ada sekelompok orang diluar sana yang merasa bahwa membayar pajak sama rasanya dengan memenangkan undian.
Sementara itu, negara Denmark konsisten menduduki peringkat atas sebagai negara bahagia dengan tax ratio sebesar 46,9 persen pada tahun 2021 alias salah satu yang tertinggi di dunia. Di sisi lain, tarif pajak penghasilan orang pribadi Denmark juga sangat tinggi. Pertanyaannya, bagaimana negara ini dinobatkan sebagai negara bahagia jika mengharuskan penduduknya membayar pajak hampir setengah dari penghasilan yang diterima?
Ternyata, jawaban dari pertanyaan tersebut adalah persepsi masyarakat terhadap negara. Pemerintah Denmark memiliki predikat sebagai negara paling tidak korup sehingga terjadi hubungan saling menguntungkan antara masyarakat dengan negaranya. Masyarakat Denmark memiliki persepsi bahwa membayar pajak bukanlah beban melainkan investasi agar memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.
Pemerintah Denmark berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah ketidakpuasan melalui penciptaan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk menggapai cita-cita dan kebahagian tanpa memandang ekonomi, sosial, gender, serta budaya. Berbagai sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan sangat diperhatikan.
Masyarakat Denmark dapat menikmati pendidikan gratis sampai tingkat perguruan tinggi. Pelajar juga memperoleh subsidi uang saku dari pemerintah yang membuat orang tua tidak khawatir akan pendidikan anaknya, sehingga nasib seseorang di Denmark bergantung pada bakat serta keterampilan bukan ekonomi keluarga.
Dari sisi kesehatan, Pemerintah Denmark tidak memungut biaya apapun kepada masyarakat. Pada sektor ketenagakerjaan dan karier, terdapat fleksibilitas yang memberikan kesempatan bagi para tenaga kerja berpindah dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lain berdasarkan keinginan dan keahlian tanpa adanya diskriminasi gaji.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah Denmark pada akhirnya membuat masyarakat bahagia. Sehingga masyarakat dengan senang hati mematuhi ketentuan yang dibuat oleh pemerintah termasuk membayar pajak dengan tarif yang tinggi.
Kondisi di Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa rasio pajak Indonesia masih kalah jauh dibanding negara lain. Hal ini disebabkan karena tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, bahkan sebagian masyarakat beranggapan bahwa membayar pajak merupakan bentuk penjajahan dan bukan suatu kewajiban.
Disamping itu, menurut Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, penerimaan pajak yang rendah tidak hanya disebabkan oleh persepsi publik yang negatif terhadap otoritas. Masih banyak masyarakat kelas atas yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan sampai melakukan penghindaran pajak. Perilaku segelintir masyarakat yang cenderung hanya menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban juga merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah Indonesia.
Penelitian sudah membuktikan bahwa membayar pajak dapat memicu kepuasan batin dan rasa bahagia. Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia juga seharusnya memiliki persepsi sebagaimana masyarakat Denmark. Membayar pajak adalah sebuah bentuk investasi bukan penjajahan. Namun, kondisi ideal tersebut hanya dapat dicapai apabila Pemerintah Indonesia secara konsisten membuktikan bahwa uang pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat undang-undang.
*Disclaimer: tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini