Memahami Fungsi NIK sebagai Nomor Identitas Perpajakan

Alih-alih sebagai sarana administrasi perpajakan, sering ditemui bahwa alasan seseorang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP adalah untuk memenuhi persyaratan atau layanan tertentu.


Alih-alih sebagai sarana administrasi perpajakan, sering ditemui bahwa alasan seseorang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk memenuhi persyaratan atau layanan tertentu. NPWP dijadikan syarat meskipun sebetulnya pengakses layanan belum atau tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif untuk mendaftarkan diri, misalnya karena belum atau tidak berpenghasilan.

Sebagai contoh, para lulusan baru yang belum berpenghasilan membutuhkan NPWP untuk memenuhi syarat dalam pengajuan lamaran pekerjaan. Contoh lain, NPWP dibutuhkan dalam layanan administrasi perbankan bahkan jika calon nasabah sebetulnya merupakan wanita kawin yang tidak berpenghasilan dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami.

Di sisi berbeda, para pemangku kepentingan, dalam contoh di atas adalah perusahaan pembuka lamaran dan bank, memang membutuhkan NPWP sebagai nomor identitas dalam pengadministrasian data/dokumen perpajakan. Identitas perpajakan dibutuhkan dalam pemotongan PPh atas pembayaran gaji (jika si pelamar diterima kerja) atau pemotongan PPh atas bunga tabungan (milik si wanita kawin). Bukti pemotongan tetap harus diterbitkan meskipun tidak ada PPh yang terutang (nihil).

Risiko permasalahan muncul karena bagi banyak orang NPWP terkesan hanya sebagai syarat layanan tanpa konsekuensi pemenuhan kewajiban perpajakan. Keperluan terkait NPWP dianggap selesai setelah kartu fisik diterima tanpa menyadari adanya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), minimal SPT Tahunan PPh. Edukasi yang efektif dan penetapan Wajib Pajak nonaktif (sebelumnya dikenal dengan istilah nonefektif) bisa menjadi solusi. Namun demikan, administrasi layanan dan sistem perpajakan tetap terbebani oleh NPWP-NPWP yang diterbitkan dengan latar belakang serupa dengan contoh diatas.

Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)-NPWP sejak 14 Juli 2022 dan Coretax sejak 1 Januari 2025 memberikan harapan baru atas permasalahan tersebut. Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan perpajakan mengatur bahwa NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan. Artinya, secara ketentuan, NIK dapat digunakan sebagai identitas perpajakan. Secara sistem, NIK dan/atau NPWP enam belas digit menjadi nomor identitas yang digunakan dalam Coretax.

Mengenal Nomor Identitas Perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-7/PJ/2025 menjadi payung hukum atas peningkatan layanan dan kemudahan administrasi NPWP. Peraturan tersebut secara keseluruhan mengatur tentang petunjuk pelaksanaan administrasi NPWP, Pengusaha Kena Pajak, objek pajak PBB serta rincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Bagian Kedua dari Per-7/PJ/2025 mengatur mengenai administrasi nomor identitas perpajakan. Pada Pasal 7 diatur bahwa selain NPWP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor identitas perpajakan (selanjutnya disebut NIP) dalam bentuk NPWP berdasarkan permohonan atau secara jabatan. NIP berupa NIK bagi orang pribadi penduduk dan nomor dengan format enam belas digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP bagi orang pribadi bukan penduduk dan badan.

NIP digunakan oleh orang pribadi atau badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu antara lain berupa pemberian Akun Wajib Pajak pada Coretax, penyetoran dan/atau pelaporan pajak, pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan dan pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak. 

Namun demikian, perlu diketahui bahwa fungsi NIP tidak seluas fungsi NPWP. Contohnya, NIP tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak yang membutuhkan pelaporan SPT (misal PPh Pemotongan Pemungutan dan PPN). NIP juga tidak bisa digunakan sebagai sarana dalam pengajuan upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

Lebih lanjut pada Pasal 9 Per-7/PJ/2025 dijelasakan mengenai kriteria orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan NIP. NIP antara lain digunakan oleh orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak. 

NIP dapat digunakan pula oleh Wanita Kawin atau anak yang belum dewasa (belum berumur 18 tahun dan belum menikah) yang kewajiban perpajakannya digabung dengan Suami (Kepala Keluarga) sepanjang NIK mereka telah tercantum sebagai bagian dari unit keluarga dalam Sistem Informasi (Coretax). NIP juga dapat digunakan oleh orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak.

Cukup NIP, Tidak Harus NPWP

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebetulnya banyak keperluan terkait identitas perpajakan, khususnya bagi orang pribadi, yang cukup dipenuhi dengan NIP, tidak harus dengan permohonan NPWP. Kembali pada contoh pada awal tulisan misalnya, lulusan baru pelamar kerja dan wanita kawin calon nasabah bank tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apalagi jika memang secara nyata-nyata belum memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif yaitu belum/tidak berpenghasilan.

Bagaimana jika pemangku kepentingan tetap menuntut NPWP dalam bentuk fisik? Sepanjang NIK telah tercantum dalam unit keluarga suami atau kepala keluarga (yang telah ber-NPWP) orang pribadi dapat meminta cetakan dan salinan digital NIP ke KPP atau KP2KP. Cetakan NIP serupa dengan format kartu NPWP. Permohonan cetakan NIP (berupa NIK yang tervalidasi oleh Coretax) tentu memiliki konsekuesi yang jauh berbeda dengan pendaftaran NPWP. 

Secara ketentuan NIP telah mencukupi kebutuhan administrasi perpajakan oleh pemangku kepentingan. Aktifasi NIK sebagai NPWP baru diwajibkan apabila subjek pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Salah satu tujuan utama implementasi NIK-NPWP adalah untuk kemudahan layanan administrasi perpajakan. Pemahaman yang menyeluruh dari masyarakat dan pemangku kepentingan pengguna layanyan menjadi kunci dari efektifitas dan akurasi basis data perpajakan.  Pemahaman yang tepat pada konteks dan kebutuhan layanan akan memastikan diterimanya layanan perpajakan yang tepat sasaran dan yang terpenting, sesuai dengan ketentuan.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.