Indonesia diperkirakan kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan usaha senilai USD 2,995 miliar atau lebih dari Rp 46 triliun di tahun 2019 (Torslov et al., 2022). Hal tersebut disebabkan oleh aksi korporasi multinasional yang menggeser labanya senilai USD 11,9 miliar (sekitar Rp 184 triliun) dari Indonesia ke yurisdiksi di berbagai belahan dunia, misalnya Swiss, Belanda, Hong Kong dan Singapura.
Estimasi penerimaan PPh yang tergerus tersebut sangat signifikan. Sebagai perbandingan, rilis APBN Kita Kementerian Keuangan edisi Januari 2024 menyebut bahwa belanja perlindungan sosial berupa penyaluran bantuan Kartu Sembako pada tahun 2023 bernilai Rp 44,5 triliun. Yang memprihatinkan, peneliti diatas menyebut bahwa praktik penggeseran laba dari Indonesia ke negara lain mengalami tren kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu senilai USD 7 miliar (2016), USD 7,5 miliar (2017), dan USD 9,9 miliar (2018).
Awal Oktober 2024 lalu, Tax Justice Network (TJN) mempublikasikan Corporate Tax Haven Index (CTHI) 2024. CTHI mengukur seberapa aktif suatu yurisdiksi memfasilitasi kondisi surga pajak bagi korporasi multinasional melalui ketentuan domestiknya, dan seberapa signifikan peran yurisdiksi tersebut dalam konteks global. Sepuluh yurisdiksi yang menduduki peringkat teratas CTHI 2024 secara berturut-turut adalah British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, Bermuda, Swiss, Singapura, Hong Kong, Belanda, Jersey, Irlandia, dan Luksemburg. BVI dan Cayman Islands tidak mengenakan PPh terhadap korporasi, sedangkan Bermuda baru mempertimbangkan untuk mulai mengenakan PPh badan usaha pada 2025. Di luar itu, Indonesia telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah yurisdiksi utama dalam CTHI 2024, yaitu Swiss, Singapura, Hong Kong, Belanda, dan Luksemburg.
Secara umum, P3B merupakan instrumen untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda (double taxation) guna mempermudah perdagangan dan investasi lintas batas negara. Dalam praktik, P3B dapat membatasi hak pemajakan suatu negara. Sebagai contoh sederhana, negara X mengenakan PPh 20% atas pembayaran dividen oleh badan usaha di negaranya kepada pemegang saham di luar negeri. Namun jika negara X memiliki P3B dengan negara Y, maka kewenangan negara X untuk mengenakan PPh transaksi pembayaran dividen oleh badan usaha di negara X kepada pemegang saham di negara Y dapat dibatasi P3B, misalnya dengan tarif maksimal 5%. Dengan demikian, ketika negara X mengikat P3B dengan negara Y, negara X βmenyerahkanβ sebagian hak pemajakannya atas transaksi yang terkait dengan residen negara Y.
Sayangnya, tidak jarang P3B disalahgunakan untuk mencapai kondisi tidak terjadinya pemajakan di negara manapun (double non-taxation) atau pengurangan beban pajak, yang justru bertentangan dengan tujuan P3B. Sebagai lanjutan contoh sebelumnya, jika negara Y ternyata tidak memajaki sama sekali penghasilan dividen yang diperoleh residennya dari negara X, yang sebelumnya telah memperoleh manfaat penurunan tarif 15% dari negara X, maka terjadi pengurangan beban pajak secara signifikan.
Berkaca dari hal diatas, perlu dicermati bahwa tax haven tidak selalu bermakna sebagai yurisdiksi yang biasanya berwilayah kecil dan memiliki pantai indah. Negeri tetangga Indonesia seperti Singapura justru disebut berperan signifikan dalam CTHI. Data Coordinated Direct Investment Survey (CDIS) International Monetary Fund menunjukkan bahwa pada tahun 2022, Singapura merupakan negara sumber arus masuk investasi terbesar ke Indonesia, dan disaat bersamaan, Singapura juga merupakan tujuan arus keluar investasi utama dari Indonesia. Data CDIS juga menunjukkan bahwa tiga negara penyumbang arus masuk investasi terbesar ke Singapura pada 2022 adalah Amerika Serikat, Cayman Islands dan British Virgin Islands. Menariknya, Damgaard et al. (2017) menyebut Singapura memperoleh phantom foreign direct investment (FDI) sekitar USD 0.5 hingga 1 triliun pada 2017. Perlu diperhatikan bahwa phantom FDI adalah bentuk arus investasi kepada entitas di suatu negara yang memiliki pegawai, aktivitas produksi, kehadiran fisik yang sangat terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali. Phantom FDI sendiri terasosiasi dengan peluang praktik penghindaran pajak oleh korporasi multinasional.
Dengan demikian, dalam konteks kebijakan dan kepatuhan perpajakan, Indonesia perlu menelaah kembali berbagai ketentuan P3B yang βmenyerahkanβ hak pemajakan Indonesia kepada negara-negara mitra P3B yang berisiko tinggi sebagai enabler dalam praktik penghindaran pajak global. Disaat yang bersamaan, otoritas pajak juga perlu mengawasi transaksi entitas Indonesia dengan entitas dari negara-negara mitra P3B yang cenderung berisiko tersebut secara komprehensif. Kedua hal tersebut diharapkan untuk dapat membantu mempertahankan basis pajak Indonesia, meningkatkan rasio pajak untuk pembiayaan pembangunan tanpa banyak memberatkan masyarakat dan badan usaha di dalam negeri.