Manajemen Krisis di Era Disrupsi Digital: Peran Humas Pemerintah pada Kasus Defisit APBN

Humas pemerintah berperan vital dalam mengelola krisis di era digital. Pada isu defisit APBN, transparansi data, konsistensi pesan, dan komunikasi cepat menjadi kunci membangun kepercayaan publik serta menjaga stabilitas persepsi.


Manajemen krisis komunikasi saat ini tidak bisa dipisahkan dari dinamika disrupsi digital. Arus informasi yang sangat cepat dan tanpa filter menuntut peran Humas (Hubungan Masyarakat) pemerintah menjadi lebih proaktif dan adaptif. Situasi seperti krisis defisit APBN adalah ujian nyata bagi manajemen krisis fiskal: publik menuntut data yang akurat, narasi yang jelas, serta penjelasan yang meyakinkan. 

Teori komunikasi krisis Situational Crisis Communication Theory (SCCT) karya W. Timothy Coombs menekankan agar strategi komunikasi disesuaikan dengan tingkat tanggung jawab organisasi dan potensi ancaman reputasi. Dengan kata lain, Humas harus merancang respons sesuai klasifikasi krisis (misalnya “krisis korban”, “kecelakaan”, atau “krisis disengaja” dan tingkat atensi publik.

Era disrupsi digital membawa dua tantangan utama bagi manajemen krisis: sebaran hoaks/disinformasi dan kecepatan penyebaran informasi. Media sosial mempermudah siapa saja menyebarkan berita, benar maupun salah, tanpa mekanisme verifikasi tradisional. Sebagaimana dikemukakan praktisi humas, adanya “informasi yang solid dengan hoaks menjadi bias” memaksa Humas untuk cepat tanggap dalam menangani kecepatan informasi berkembang. Misalnya, selama isu defisit APBN, muncul hoaks yang mengaitkan Dana Tapera dengan penutupan defisit, padahal Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu menegaskan dana itu “tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN"

Contoh lain, Kemenkeu harus membantah video deepfake menjerat Menkeu Sri Mulyani: potongan video palsu yang menampilkan pernyataan “guru adalah beban negara” diklarifikasi sebagai hoaks. Kasus-kasus ini menunjukkan Humas pemerintah harus sigap meluruskan isu yang keliru sekaligus menjaga narasi resmi. Di tengah banjir informasi, Humas dan publik juga dituntut berlapis literasi dengan memeriksa fakta dan mengkritisi sumber, agar hoaks tidak cepat dipercaya.

Menurut SCCT, kunci penanganan krisis adalah menyelaraskan respon komunikasi dengan atribusi tanggung jawab krisis serta reputasi lembaga yang terdampak. Dalam konteks APBN defisit, pemerintah dapat dipandang sebagai korban kebijakan kontracyclical: defisit tersebut bukan akibat kinerja buruk melainkan desain anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, strategi yang cocok adalah kombinasi strategi informing dan diminish: menjelaskan fakta dengan transparan serta meredam kekhawatiran publik. Misalnya, Menkeu Sri Mulyani secara terbuka melaporkan realisasi defisit (Rp104,2 triliun hingga Maret 2025), kemudian menekankan bahwa angka itu “masih berada dalam batas wajar dan aman” sesuai target 2,53% PDB. Pernyataan serupa juga disampaikan di konferensi pers APBN KiTa April 2025: “Kalau melihat defisit, jangan panik karena memang desainnya defisit total Rp616 triliun”. Sikap komunikatif seperti ini sesuai arahan SCCT untuk respons yang adaptif, fleksibel, dan kontekstual dengan kondisi krisis.

Praktik Komunikasi Kemenkeu dalam Krisis APBN

Dalam studi kasus defisit APBN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggunakan berbagai saluran komunikasi terbuka untuk mengelola krisis informasi. Beberapa praktik unggulan Humas Kemenkeu antara lain:

Konferensi Pers “APBN KiTa” – Setiap bulan, Menkeu dan jajaran menyampaikan kinerja APBN terbaru dalam konferensi pers khusus. Agenda rutin ini menjadi forum resmi penyampaian realisasi pendapatan dan belanja negara serta kondisi fiskal terkini. Misalnya, konferensi pers 13 Maret 2025 menyampaikan defisit Rp31,2 triliun hingga Februari, namun ditekankan “defisit ini tentu masih di dalam target APBN”.

Rilis dan Pernyataan Resmi – Humas Kemenkeu aktif mengeluarkan pernyataan resmi untuk menunda atau mengklarifikasi isu. Contoh: pengumuman penundaan konferensi pers APBN diumumkan lewat pesan singkat Biro KLI Kemenkeu kepada media. Demikian pula, klarifikasi terhadap hoaks dilakukan secara tertulis (misalnya via siaran pers KLI) agar media massa dan publik mendapatkan versi resmi.

Media Sosial & Infografis – Akun resmi Kemenkeu di Twitter, Instagram, dan Facebook kerap membagikan data fiskal dan infografis, sehingga informasi kompleks APBN mudah dipahami publik. Sebagai contoh, publikasi defisit Rp104,2 triliun Maret 2025 disertai infografis ringkasan. Pendekatan visual seperti ini membantu menyajikan angka-angka besar dalam konteks yang transparan.

Kolaborasi Media dan Influencer – Pemerintah melibatkan media massa dan figur publik (influencer) dalam kampanye sosialisasi kebijakan fiskal. Fenomena periklanan lewat sosial media oleh pemerintah kini kian marak, termasuk penggunaan influencer untuk menyebarkan program negara. Dalam situasi krisis, kolaborasi ini dapat memperluas jangkauan narasi resmi, walaupun harus dikelola hati-hati agar informasi akurat.

Secara keseluruhan, praktik-praktik tersebut menegaskan bahwa Humas Kemenkeu tak hanya bersifat reaktif tetapi juga proaktif dalam menyusun narasi fiskal. Dengan rutin menyediakan data APBN dan memberikan penjelasan terbuka, Kemenkeu mencegah kekosongan informasi yang bisa diisi spekulasi atau hoaks.

Peran Humas sebagai Narator, Penjaga Kepercayaan, dan Katalis Transparansi

Dalam kerangka krisis fiskal, Humas pemerintah berperan ganda: pengelola narasi dan penjaga kepercayaan publik, sekaligus menjadi katalis transparansi fiskal. Pertama, Humas mengelola narasi dengan memberi kerangka interpretasi pada data krisis. Misalnya, dengan mengkomunikasikan bahwa defisit APBN bersifat desain anggaran kontracyclical untuk mendukung pemulihan, Menkeu memperlihatkan adanya kontrol pemerintah terhadap situasi. Narasi semacam ini penting agar publik tidak asal panik dan memahami konteks kebijakan. 

Kedua, Humas menjaga kepercayaan publik melalui akuntabilitas komunikasi. Ketika muncul berita keliru, Humas cepat merilis klarifikasi (misal soal hoaks Tapera atau deepfake video). Selama krisis, jaminan bahwa pemerintah jujur menyampaikan informasi (misalnya rangkuman defisit rutin dalam APBN KiTa) membangun reputasi bahwa negara mengutamakan keterbukaan. Sebagaimana dikatakan, “masyarakat tidak perlu panik” dan “angka defisit masih aman”, pesan ini menenangkan opini publik sekaligus mencerminkan akuntabilitas.

Ketiga, Humas adalah katalis transparansi fiskal. Dengan mempublikasi data APBN secara terbuka (seperti laporan bulanan dan infografis), pemerintah memfasilitasi akses informasi keuangan negara. Hal ini sejalan dengan dorongan publik dan auditor untuk transparansi pengelolaan keuangan. ICW misalnya menyarankan agar penyebaran informasi pemerintah di ranah digital dilakukan “secara transparan dan akuntabel”. Prinsip ini dipegang Humas Kemenkeu ketika secara konsisten melansir laporan fiskal di saluran resmi, sehingga publik dan pemangku kepentingan dapat memverifikasi realisasi APBN sendiri.

Dengan demikian, Humas Pemerintah (khususnya Kemenkeu) tidak sekadar menyebar informasi, tetapi mengendalikan narasi krisis sehingga dukungan publik terjaga. Pendekatan komunikasi yang cepat, responsif, dan transparan membantu meredam kepanikan (sesuai pedoman SCCT) serta memperkokoh kepercayaan bahwa kebijakan fiskal diambil dengan pertimbangan matang. 

Dalam era disrupsi digital, kemampuan Humas menjaga narasi positif, meluruskan isu negatif, dan membuka data publik merupakan kunci dalam manajemen krisis APBN sekaligus pilar utama menuju transparansi fiskal yang kuat.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.