Lampiran Baru SPT Badan Coretax: Penghitungan Biaya Pinjaman

Pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak dihitung dengan metode tertentu. Penghitungan tersebut dituangkan dalam lampiran 11B sebagai bagian dari SPT Tahunan PPh Badan pada Coretax.


Dalam dunia bisnis, pinjaman merupakan alternatif pembiayaan yang dapat menyokong pertumbuhan usaha dan mengoptimalkan arus kas perusahaan. Namun demikian, secara fiskal diperlukan pengaturan terkait biaya pinjaman untuk memastikan keuangan perusahaan tetap sehat sekaligus menghindari praktek penghindaran pajak. Pengaturan tersebut terwujud dalam Lampiran 11B SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. SPT Tahunan baru yang akan digunakan seiring dengan implementasi Coretax.

Isi dari Lampiran 11B adalah penghitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan. Yang menarik, lampiran 11B merupakan salah satu dari dua lampiran (selain lampiran L2 – Daftar Kepemilikan) yang otomatis dimunculkan sistem pada pembuatan konsep SPT Tahunan PPh Badan secara elektronik melalui Coretax.

Pengaturan Pembebanan Biaya Pinjaman Secara Fiskal

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak. Selanjutnya, Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur bahwa pembatasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak dilakukan oleh Menteri menggunakan:

  1. metode penentuan tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal;
  2. metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi; atau
  3. metode lainnya.

Metode pertama yaitu tingkat perbandingan tertentu antara utang dan modal biasa dikenal dengan debt to equity ratio (DER). Ketentuan mengenai tata cara penghitungan biaya bunga pinjaman dengan DER diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2025. 

PMK 169 mengatur bahwa untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat banding satu (4:1). Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal melebihi 4:1, biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan tersebut. Dengan kata lain, apabila DER melebihi 4:1, tidak seluruh biaya pinjaman dapat dibebankan atau terdapat penyesuaian fiskal.

Cakupan biaya pinjaman meliputi bunga pinjaman, diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman, biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings), beban keuangan dalam sewa pembiayaan, biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang, dan selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing.

Catatan penting dalam peraturan tersebut adalah pengecualian dari ketentuan DER bagi Wajib Pajak bank, lembaga pembiayaan, asuransi dan reasuransi, Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang migas atau pertambangan yang terikat kontrak atau perjanjian yang mengatur mencantumkan ketentuan DER, Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh Final dan Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

Sampai dengan artikel ini ditulis, PMK 169 menjadi satu-satunya ketentuan teknis pelaksanaan yang mengatur pembebanan biaya pinjaman. Ketentuan mengenai metode penetapan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya pinjaman, Pajak Penghasilan, penyusutan, dan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization/EBITDA) dan metode lainnya belum diatur.

Petunjuk Pengisian Lampiran 11B

Lampiran 11B terdiri dari tiga bagian yaitu Penghitungan EBITDA, Perbandingan antara Utang dan Modal (Debt to Equity Ratio), dan Penghitungan Biaya Pinjaman. Per11/PJ/2025 mengatur bahwa pengisian lampiran ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku untuk Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang disampaikan. Dalam hal peraturan belum mengatur ketentuan teknis penghitungan biaya pinjaman dengan metode tertentu melalui persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, Wajib Pajak dapat mengisi Bagian I Penghitungan EBITDA dengan angka 0 (nol).

Berdasarkan simulasi pengisian SPT, Bagian Perbandingan antara Utang dan Modal (Debt to Equity Ratio) dapat diisi jika Penghitungan EBITDA diisi dengan angka 0 (nol). Pada Bagian ini Wajib Pajak mengisi saldo utang pada setiap akhir bulan untuk setiap pemberi pinjaman dan saldo modal pada setiap akhir bulan untuk setiap jenis ekuitas. Jika SPT disampaikan secara elektronik melalui Coretax, sistem kemudian akan menghitung saldo rata-rata utang dan modal serta menghitung besarnya perbandingan antara keduanya.

Pada bagian Penghitungan Biaya Pinjaman, sistem akan menghitung jumlah biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan. Wajib Pajak perlu mengisi jumlah biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sesuai ketentuan.

SPT Coretax Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak

Sebelum era Coretax, DER merupakan salah satu analisis yang dapat digunakan oleh fiskus dalam proses bisnis pengawasaan untuk menguji kepatuhan material dari SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Dengan adanya Lampiran 11B, Wajib Pajak akan terbantu untuk dapat mengitung sendiri dan mengetahui berapa biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Coretax sebagai landmark reformasi perpajakan menghadirkan formulir SPT yang dapat mendorong Wajib Pajak menyampaikan SPTnya dengan benar, lengkap dan jelas. Musim penyampaian SPT Tahunan PPh akan datang sebentar lagi seiring akan berakhirnya Tahun Pajak 2025. Peran Coretax sebagai pengganti DJPOnline akan semakin terasa krusial untuk membuktikan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang mudah, andal terintegrasi, akurat dan pasti.

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.