Laboratorium kepabeanan: Penjaga Klasifikasi Barang atau Penguji Mutu Komoditas?
Pernahkah anda membayangkan bagaimana arus perdagangan global yang melibatkan jutaan kontainer barang bergerak melintasi batas-batas negara setiap harinya?
Jawabannya ada pada sistem kepabeanan global yang diatur oleh organisasi kepabeanan internasional yaitu World Customs Organization (WCO). WCO berperan penting dalam mendukung tata laksana kepabeanan dalam perdagangan internasional. Indonesia sebagai salah satu dari ratusan negara anggota WCO mengadopsi tata laksana kepabeanan yang berlandaskan pada pedoman dari WCO.
Salah satu pedoman tersebut adalah pembentukan suatu entitas khusus dalam rangkaian customs clearance yaitu laboratorium kepabeanan (Customs Laboratory). Di Indonesia, saat ini entitas tersebut termanifestasi dalam bentuk Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang tata laksananya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 121 tahun 2024, yaitu sebagai organisasi struktural di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sayangnya, saat ini laboratorium kepabeanan d Indonesia dihadapkan dengan sebuah dilema yang mulai mengaburkan identitas institusi tersebut dalam proses customs clearance sesuai pedoman dari WCO. Laboratorium kepabeanan di Indonesia kini semakin dibebani tugas pengujian mutu komoditas secara umum, yang perlahan menggerus peran utamanya. Jika dibiarkan, pergeseran fokus ini dapat menciptakan hambatan pada kelancaran arus perdagangan di Indonesia.
Mari kita bedah masalah ini dari fondasinya.
Jantung dari kelancaran arus perdagangan global adalah Harmonized System Code (HS Code), yaitu suatu sistem pengelompokan barang yang disepakati dan digunakan oleh seluruh negara anggota WCO. HS Code menyepakati penggunaan enam digit pertama yang sama untuk setiap komoditas oleh seluruh negara anggota WCO. Sebagai contoh, seekor keledai hidup memiliki 6 digit awal HS Code 0101.30, maka kode enam digit awal ini akan tetap sama entah keledai tersebut berada di pelabuhan Tanjung Priok, Tokyo, ataupun Rotterdam. Dalam konteks perdagangan internasional, kejelasan pengelompokkan barang sangat penting karena berkaitan erat dengan pembebanan tarif pajak, pembebanan regulasi perlindungan hingga statistik perdagangan internasional.
Di tingkat regional kawasan ASEAN, HS Code diadaptasi menjadi ASEAN Harmonized Tariff and Nomenclature (AHTN). AHTN merinci klasifikasi barang hingga digit ke delapan, untuk disesuaikan dengan kebutuhan proteksi dan industri di kawasan regional ASEAN. Di Indonesia, AHTN ini dilegalkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26 Tahun 2022 ke dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) edisi 2022 yang juga telah mendapatkan beberapa perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 10 Tahun 2024. Inovasi perdagangan yang senantiasa terus berkembang membuat HS Code, yang pertama kali digunakan tahun 1988, diperbaharui setiap lima tahun sekali. Edisi berikutnya menanti di tahun 2027.
Lalu, di manakah posisi laboratorium kepabeanan?
Dalam konteks global, WCO menerbitkan pedoman bagi negara anggotanya untuk membentuk entitas laboratorium kepabeanan sesuai dengan kebutuhan masing-masing negara. Pedoman ini tersedia dalam bentuk WCO Customs Laboratory Guide. Dalam pedoman tersebut, laboratorium kepabeanan merupakan entitas yang bertujuan untuk membantu menyediakan informasi spesifikasi barang melalui kegiatan pengujian laboratoris dalam rangka mendukung klasifikasi barang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan sangat jelas mengatur hal tersebut yaitu pada Pasal 14 Ayat (1) yang secara eksplisit menyebutkan bahwa barang masuk dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.
Ketika pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik belum bisa memberikan informasi yang cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk menetapkan tarif suatu komoditas, maka mereka akan membutuhkan informasi tambahan. Informasi ini bisa didapatkan, salah satunya dengan mengirim sampel hasil pemeriksaan fisik untuk diuji secara fisika dan kimia di laboratorium kepabeanan. Parameter yang diuji oleh laboratorium kepabeanan seharusnya hanyalah merupakan parameter-parameter yang secara spesifik memang dibutuhkan untuk penentuan klasifikasi barang sesuai dengan aturan HS Code.
Namun, realita di Indonesia mulai menunjukkan praktik yang berbeda dengan konsepsi awal peran laboratorium kepabeanan menurut WCO Laboratory Guide. Kementerian dan/atau lembaga seringkali menjadikan parameter spesifikasi mutu sebagai dasar regulasi impor dan ekspor suatu komoditas, dan secara keliru membebankan proses verifikasinya pada proses customs clearance. Contoh dari praktik ini adalah Peraturan Menteri Perindustrian nomor 32 Tahun 2024, peraturan ini memuat berbagai spesifikasi teknis bagi industri kelapa sawit dan produk turunannya. Minyak goreng kemasan yang kriteria spesifikasi teknisnya tercantum dalam kelompok turunan 5 pada lampiran peraturan menteri tersebut memiliki pos tarif 1511.90.36. Pada permenperin tersebut, tercantum 3 parameter yang menjadi kriteria speisifkasi teknis yaitu Asam Lemak Bebas, Bilangan Yodium serta Kadar Air dan Volatile Matter.
Dalam konteks klasifikasi barang, parameter yang diperlukan untuk klasifikasi pos tersebut hanyalah Bilangan Yodium dan Asam Lemak Bebas saja, tetapi karena aturan teknis tersebut tidak diharmonisasi lebih lanjut, menyebabkan parameter Kadar Air dan Volatile Matter yang jelas tidak dibutuhkan dalam klasifikasi juga dibebankan sebagai hal yang harus di verifikasi dalam proses pemeriksaan customs clearance. Walaupun secara teknis paramater tersebut merupakan adopsi dari spesifikasi mutu yang tercantum pada SNI, tetapi yang menjadi permasalahan adalah letak pembebanannya. Hal seperti ini memaksa laboratorium kepabeanan untuk menguji parameter-parameter yang sama sekali tidak memiliki relevansi dengan fungsi utamanya dalam mendukung penetapan tarif. Laboratorium kepabeanan secara tidak langsung dipaksa beralih fungsi menjadi laboratorium penguji mutu komoditas (quality control).
Mengapa tumpang tindih ini menjadi masalah krusial?
Pengujian standar mutu komoditas umumnya bersifat resource-heavy yang artinya menguras banyak sumber daya, baik berupa reagen kimia yang mahal, peralatan pengujian yang canggih dan kompleks, membebani tenaga analis secara ekstrem, dan yang paling fatal, memakan waktu pengujian yang lama hingga berhari-hari. Di dalam ekosistem perdagangan global, waktu adalah nyawa dari efisiensi ekonomi.
Ketika laboratorium tersandera oleh uji mutu yang panjang, ribuan kontainer akan tertahan lama di pelabuhan. Bayangkan kerugian finansial yang harus ditanggung pelaku usaha akibat biaya penumpukan (demurrage) yang tak terduga. Dampaknya langsung memukul metrik vital logistik nasional yaitu waktu dwelling time. Kita tidak bisa membiarkan rantai pasok tercekik hanya karena beban pengujian yang salah alamat. Jika proses customs clearance melambat, biaya logistik akan membengkak, dan reputasi kemudahan berbisnis Indonesia di mata dunia akan langsung anjlok.
Solusinya, menuntut ketegasan struktural antar lembaga dan harmonisasi peraturan serta kebijakan. Aturan teknis yang diterbitkan oleh kementerian dan/atau lembaga, terutama yang memuat kewajiban uji mutu komoditas harus segera diharmonisasi ulang dalam regulasi turunan terkait impor dan ekspor. Harus ada penegasan hukum yang eksplisit bahwa ruang lingkup institusi kepabeanan adalah murni pada aspek penetapan tarif bukan menguji mutu suatu barang.
Bagaimana jika sebuah komoditas tetap wajib diuji kelayakan mutunya demi kepentingan nasional?
Jawabannya ada pada pergeseran titik kontrol ke fase pre-clearance. Segala bentuk uji mutu harus diselesaikan oleh instansi teknis terkait sebelum barang masuk ke tahap custosm clearance. Dengan demikian, institusi kepabeanan bisa bekerja cepat dan tepat tanpa dibebani oleh hal yang berada di luar mandat undang – undang kepabeanan.
Volume perdagangan lintas batas saat ini terlalu masif untuk dipikul oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai kementerian dan/atau lembaga untuk menciptakan sistem manajemen risiko perbatasan yang efektif dan efisien. Institusi kepabeanan, khususnya laboratorium kepabeanan harus tetap berada pada fungsi utamanya sesuai dengan pedoman internasional yaitu WCO Laboratory Guide, sebagai instrumen yang memang hadir untuk memperkuat fungsi klasifikasi, bukan sebagai palugada pengujian seluruh parameter teknis barang.
Memperjelas batas wewenang laboratorium kepabeanan bukanlah sekadar urusan teknis dalam rangkaian penetapan tarif, namun sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha. Ketika proses penetapan tarif menjadi jelas dan waktu tunggu barang menjadi terukur, kita mengirimkan sinyal positif kepada dunia bahwa Indonesia siap menjadi negara dengan tata kelola birokrasi arus perdagangan internasional yang efisien dan efektif.