Komunikasi Kebencanaan di Lingkungan Kementerian Keuangan: Urgensi, Gambaran Umum, dan Mekanisme

Komunikasi kebencanaan merupakan penyampaian pesan dari Kementerian Keuangan kepada publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan bencana.


Sedia payung sebelum hujan. Peribahasa yang sangat cocok untuk menggambarkan tindakan preventif dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya sebagai individu, organisasi juga memerlukan tindakan preventif. Salah satunya yaitu tindakan preventif untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi organisasi pada saat terjadi bencana.

Indonesia ditakdirkan menjadi negara yang harus siap menghadapi bencana, terakhir adanya erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagaimana kita ketahui bersama, posisi Indonesia berada di dalam Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik. Wilayah tersebut dikenal sebagai jalur gempa teraktif di dunia yang terdiri dari palung samudra, busur vulkanik, dan sabuk vulkanik. Karena terletak di jalur Ring of Fire menyebabkan Indonesia mengalami banyak gempa dan letusan gunung berapi. Selain itu, posisi Indonesia berada di atas pertemuan tiga lempeng benua, yaitu lempeng Indo Australia di selatan, lempeng Eurasia di utara, dan lempeng Pasifik di timur. Tabrakan ketiga lempeng tersebut menyebabkan terjadinya aktivitas seismik dan vulkanik yang tinggi. Hal itulah yang menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi bencana alam yang tinggi.

Dilansir dari situs web Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), terdapat potensi gempa di zona Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut. Kedua wilayah tersebut sudah ratusan tahun belum terjadi gempa besar, tetapi bukan berarti akan segera terjadi gempa dalam waktu dekat. Dikatakan "tinggal menunggu waktu" disebabkan karena segmen-segmen sumber gempa di sekitarnya sudah rilis gempa besar semua, sementara Selat Sunda dan Mentawai-Siberut hingga saat ini belum terjadi. Sampai dengan saat ini, belum ada ilmu pengetahuan dan teknologi yang dengan tepat dan akurat mampu memprediksi terjadinya gempa (kapan, dimana, dan berapa kekuatannya), sehingga BMKG juga tidak tahu kapan gempa akan terjadi, sekalipun tahu potensinya.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita semua perlu mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi terjadinya gempa di beberapa wilayah Indonesia. Tak terkecuali Kementerian Keuangan. Apakah Kementerian Keuangan sudah siap dalam menghadapi bencana?

Menteri Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan (KMK 520/KMK.01/2021). Pertimbangan ditetapkannya KMK dimaksud yaitu untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimum Kementerian Keuangan kepada masyarakat dalam kondisi bencana serta melindungi reputasi dan kegiatan utama Kementerian Keuangan dari berbagai kondisi bencana. Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB) merupakan proses sistematis dan terstruktur berdasarkan kerangka umum untuk mengidentifikasi potensi risiko bencana terhadap organisasi dan dampaknya pada operasi bisnis utama, dalam membangun ketahanan organisasi Kementerian Keuangan. MKB bertujuan untuk:

  1. memastikan keberlangsungan layanan utama Kementerian Keuangan setelah terjadi gangguan;
  2. mengurangi dampak gangguan terhadap organisasi;
  3. meningkatkan kesadaran para pejabat/pegawai akan pentingnya kelangsungan bisnis organisasi; dan
  4. meningkatkan kepercayaan dan kepuasan stakeholders terhadap penyelenggaraan layanan Kemenkeu yang berkelanjutan dalam kondisi kahar/bencana.

Lalu, apakah perlu strategi komunikasi dalam konteks kebencanaan?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita perlu memahami mengenai kerangka umum MKB, struktur pengelola MKB, dan pola komunikasi MKB.

 

Kerangka Umum MKB

Kerangka Umum MKB di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada best practice kerangka kerja MKB (Business Continuity Management Body of Knowledge) yang merupakan siklus yang saling berkelanjutan, meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • Pengembangan Kebijakan

Pengembangan kebijakan implementasi MKB di internal Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan terkait pengembangan MKB di lingkungan Kementerian Keuangan.

  • Analisis Dampak Bisnis

Proses penentuan dan dokumentasi dampak dari kejadian yang menimbulkan gangguan terhadap setiap proses bisnis utama.

  • Asesmen Risiko Keberlangsungan Bisnis

Asesmen terhadap kemungkinan keterjadian dan dampak atas berbagai risiko yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap bisnis yang diukur berdasarkan Analisis Dampak Bisnis yang sudah dilakukan sebelumnya.

  • Strategi Keberlangsungan Bisnis

Strategi preventif (mitigasi), strategi respon krisis dan strategi pemulihan yang harus dilakukan antara terjadinya bencana dan waktu ketika operasi normal dipulihkan.

  • Pengembangan Respon Kebencanaan

Penerapan Rencana Keberlangsungan Bisnis dengan menyusun sejumlah rencana keberlangsungan yang implementatif dalam kondisi bencana yang relevan dengan kondisi di masing-masing wilayah.

  • Simulasi dan Uji Coba

Kegiatan untuk mengukur kualitas perencanaan, kompetensi sumber daya manusia, dan efektivitas penerapan BCM response.

  • Pemantauan dan Evaluasi

Memonitor, mengukur, menganalisis, dan mengevaluasi implementasi BCM mengacu pada regulasi dan kebijakan BCM Kementerian Keuangan.

  • Komunikasi dan Pelatihan

Peningkatan kesadaran dan pengetahuan terkait kebijakan, peran, dan tanggung jawab setiap pihak, serta manfaat BCM bagi organisasi dan pegawai.

Kerangka Umum MKB diterapkan dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisasi dampak atas bencana yang dapat terjadi pada unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Jika dilihat dalam siklus kerangka umum MKB sesuai dengan KMK 520/KMK.01/2021, komunikasi dan pelatihan berada di tengah tujuh kegiatan di atas. Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi dan pelatihan harus terus dilakukan dalam rangka pengelolaan MKB di lingkungan Kementerian Keuangan. Komunikasi berperan penting dan sangat diperlukan baik pada saat kondisi normal maupun kondisi tanggap darurat/kebencanaan.

 

Struktur Pengelola MKB

Struktur pengelola MKB berdasarkan kondisinya, dibedakan menjadi 2 sebagai berikut.

  • Kondisi Normal

Pada kondisi normal struktur pengelola MKB terdiri dari:

  1. Komite Pengarah;
  2. Koordinator Pengembangan MKB;
  3. Subkoordinator Pengembangan MKB; dan
  4. Pengembang Dokumen MKB Unit.
  5. Kondisi Kebencanaan
  • Kondisi Kebencanaan

Pada kondisi kebencanaan, struktur pengelola MKB terdiri dari:

  1. Koordinator Implementasi MKB, terdiri dari:
  2. Ketua;
  3. Koordinator Bidang Keuangan;
  4. Koordinator Bidang Tanggap Darurat;
  5. Koordinator Bidang Logistik dan Peralatan;
  6. Koordinator Bidang Komunikasi Kebencanaan dan Juru Bicara;
  7. Koordinator Bidang Pemulihan/Recovery Manager TIK;
  8. Koordinator Bidang Evakuasi, serta Pemulihan Fisik dan Psikologi Pegawai;
  9. Koordinator Bidang Evakuasi dan Pemulihan Aset;
  10. Koordinator Bidang Evakuasi dan Pemulihan Arsip;
  11. Koordinator Bidang Implementasi RKB;
  12. Satgas Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Ibu Kota Negara;
  13. Satgas Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Wilayah;
  14. Satgas Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Unit;
  15. Tim Implementasi RKB Pusat; dan
  16. Tim Implementasi RKB Unit.

Koordinator Bidang Komunikasi Kebencanaan dan Juru Bicara terdiri atas beberapa peran sebagai berikut.

  1. Komunikator.
  2. Penghubung dengan Media.
  3. Pengatur Logistik.
  4. Pengurus Administrasi.

Melihat dari struktur pengelola MKB di atas, khususnya pada kondisi kebencanaan, terdapat koordinator bidang komunikasi kebencanaan dan juru bicara yang pada intinya bertugas untuk menyampaikan informasi terkait bencana dan penanganannya kepada media/masyarakat, memantau perkembangan pemberitaan, mengelola hubungan dengan media, dan melaksanakan konferensi pers. Keberadaan koordinator bidang komunikasi pada struktur pengelola MKB menunjukkan betapa pentingnya fungsi komunikasi dalam kondisi sebelum dan sesudah terjadinya bencana maupun pada saat terjadinya bencana (tanggap darurat).

 

Pola Komunikasi Pengelola MKB

Terdapat dua pola komunikasi dalam pengelolaan MKB di Kementerian Keuangan sebagai berikut.

  • Pola Koordinasi (Komunikasi) Penyusunan Dokumen MKB
  1. Koordinator Pengembangan MKB menyusun, menyosialisasikan, memantau implementasi, dan mengevaluasi pedoman MKB Kementerian Keuangan.
  2. Subkoordinator Pengembangan MKB menyusun standar sistem pengendalian sebagai referensi unit dalam menyusun RKB, memberikan bimbingan penyusunan, pemantauan, sinkronisasi penyusunan dokumen MKB pada Unit Eselon I atau unit non eselon yang bertanggungjawab langsung pada Menteri Keuangan.
  3. Pengembang Dokumen MKB Unit menyusun dokumen MKB pada level unit masing-masing sesuai dengan panduan dan arahan pengelola MKB di atasnya.
  4. Aplikasi MKB menatakelolakan dan membagi akses Dokumen MKB Unit berdasar wewenang koordinasi unit masing-masing.
  • Pola Komunikasi Kondisi Kebencanaan

Pada saat kondisi kebencanaan, pola komunikasi yang dilaksanakan sebagai berikut.

  1. Penanganan bencana dapat dilakukan oleh kantor yang terdampak dengan koordinasi Satuan Tugas Tanggap Darurat Wilayah dan Pemulihan dengan memperhatikan kondisi ketersediaan sumber daya minimal untuk kelangsungan proses bisnis.
  2. Kriteria yang ditetapkan untuk proses penanganan bencana sebagai berikut.
  3. Bencana yang ditangani oleh kantor terdampak bencana (bencana/kedaruratan pada lokasi kantor/satuan kerja), dengan kondisi:
  4. lokasi bencana/kedaruratan hanya pada suatu lingkup lokasi kantor/satuan kerja;
  5. frekuensi gangguan tersebut biasa/sering terjadi; dan
  6. pelayanan utama masih dapat berjalan.
  7. Bencana yang ditangani oleh Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Ibu Kota Negara/Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Wilayah dan/atau Tim Implementasi RKB Pusat (bencana/kedaruratan skala wilayah provinsi), dengan kondisi:
  8. lokasi bencana/kedaruratan melingkupi lebih dari satu lokasi kantor/satuan kerja;
  9. tidak tercukupinya sumber daya minimal dalam melangsungkan proses bisnis sebagaimana tertuang dalam dokumen Strategi Keberlangsungan Bisnis; dan
  10. pelayanan utama tidak dapat berjalan melalui sistem pengendalian yang telah ada.
  11. Dalam hal kondisi lokasi bencanajkedaruratan melingkupi lebih dari satu wilayah provinsi atau pemerintah telah menetapkan bencana dimaksud sebagai Bencana Nasional (bencana/kedaruratan skala Nasional), bencana dapat langsung ditangani oleh Koordinator Implementasi MKB.

Komunikasi yang dilakukan dalam hal terjadi gangguan/bencana dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Penyampaian informasi awal kejadian bencana.
  • Berdasarkan laporan informasi awal kejadian bencana, dilakukan kaji cepat.
  • Hasil kaji cepat digunakan sebagai instrumen penentuan Deklarasi Darurat.
  • Deklarasi Darurat merupakan pernyataan kondisi darurat untuk mengaktifkan RKB.
  • Deklarasi Darurat dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup wilayah terdampak bencana, yaitu:
  1. Kepala Kantor/Satuan Kerja untuk bencana/kedaruratan pada lokasi kantor/satuan kerja;
  2. Kepala Perwakilan untuk bencanajkedaruratan skala wilayah provinsi; dan
  3. Sekretaris Jenderal untuk bencana/kedaruratan skala Nasional.
  • Setelah Deklarasi Darurat dikeluarkan baik oleh Sekretaris Jenderal, Kepala Perwakilan, ataupun Kepala Kantor I Satuan Kerja, tanggapan terhadap keadaan darurat ditangani langsung oleh Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Ibu Kota Negara, Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Wilayah, dan/atau Satuan Tugas Tanggap Darurat dan Pemulihan Sumber Daya Unit.
  • Deklarasi Pengaktifan Kembali Layanan dan Deklarasi Bencana Selesai dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup wilayah terdampak bencana dan sesuai dengan kondisi wilayah yang terdampak bencana.

Komunikasi Kebencanaan di Kementerian Keuangan

Pada dasarnya terdapat dua jenis komunikasi kebencanaan sebagai berikut.

  • Komunikasi Risiko

Komunikasi risiko dilaksanakan pada saat kondisi pra dan pasca terjadinya bencana serta merupakan pertukaran informasi, nasihat, dan pendapat mengenai risiko serta faktor-faktor yang berkaitan dengan risiko secara real-time antara para ahli, tokoh masyarakat atau pejabat, dan orang-orang yang berisiko. Tujuannya yaitu membantu orang membuat keputusan yang tepat tentang cara menghindari atau mengelola risiko dan membantu melakukan perencanaan yang berdasarkan fakta dan data ilmiah. Komunikasi risiko berfungsi untuk memberikan edukasi dan informasi, menyarankan tingkah laku pencegahan ancaman bahaya. Output yang diharapkan dari pelaksanaan komunikasi risiko yang strategis dan terencana yaitu unit/organisasi diharapkan lebih siap untuk melakukan komunikasi saat krisis benar-benar terjadi.

  • Komunikasi Krisis

Komunikasi krisis merupakan komunikasi yang dilakukan pada saat krisis terjadi dan diperlukan untuk meminimalkan dampak krisis agar situasi menjadi lebih baik atau tidak memburuk. Tujuannya yaitu memberikan arahan guna mengatasi risiko serius saat krisis tengah terjadi dan melindungi reputasi suatu lembaga/program saat menghadapi suatu tantangan. Komunikasi krisis berfungsi untuk memberikan arahan dan menenangkan kepanikan masyarakat. Output yang diharapkan dari pelaksanaan komunikasi krisis yaitu unit/organisasi lebih siap apabila krisis komunikasi terjadi.

WHO dalam dokumen Risk Communication Strategy for Public Health Emergencies in the WHO South-East Asia Region 2019-2023, menyebutkan lima prinsip komunikasi kebencanaan sebagai berikut.

  • Kepercayaan

Kepercayaan merupakan landasan risiko dalam keadaan darurat.

  • Transparan

Menyampaikan informasi dengan transparan termasuk menyampaikan ketidakpastian dan tidak menyembunyikan informasi negatif.

  • Pengumuman Dini

Pengumuman dini bertujuan untuk mencegah penyebaran rumor, memperkuat pesan, dan membangun kepercayaan publik.

  • Mendengarkan

Mendengarkan informasi bertujuan untuk mengidentifikasi awal rumor dan informasi yang salah.

  • Perencanaan

Perencanaan perlu untuk dilaksanakan mengingat keadaan darurat tidak bisa diprediksi dan ketika terjadi risiko tindakan perlu diambil dengan cepat. 

Rencana pengelolaan komunikasi kebencanaan merupakan dokumen yang berisi strategi kehumasan dalam mengendalikan risiko, dampak, dan ketidakpastian akibat bencana. Pada dasarnya komunikasi kebencanaan merupakan penyampaian pesan dari Kementerian Keuangan kepada publik untuk menyamakan persepsi dalam penanganan bencana (pra, selama, dan pasca bencana). Lalu seberapa pentingkah komunikasi kebencanaan di Kementerian Keuangan? Secara garis besar, berikut beberapa hal yang dapat menggambarkan urgensi komunikasi kebencanaan di Kementerian Keuangan.

  1. Komunikasi kebencanaan dapat meningkatkan kualifikasi, kapasitas, dan kompetensi sumber daya manusia bidang kehumasan, terutama dalam pengelolaan komunikasi kebencanaan.
  2. Secara otomatis dengan melaksanakan pengelolaan komunikasi kebencanaan dapat mengaktifkan pola penanganan krisis yang terpadu.
  3. Terbangunnya sistem peringatan dini pengelolaan komunikasi kebencanaan yang mampu meningkatkan sikap proaktif terhadap isu serta krisis dan mengembangkan perencanaan komunikasi kebencanaan.
  4. Komunikasi kebencanaan dapat mendukung terwujudnya kelembagaan humas yang efektif dan memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi, menganalisis, menangani, serta mengendalikan krisis.
  5. Komunikasi kebencanaan dapat mendukung terwujudnya hubungan antar individu, antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan dan antara Kementerian Keuangan dan publik eksternal.

Lalu, siapakah yang dapat berperan sebagai komunikator jika terjadi bencana? Pada dasarnya terdapat dua komunikator pada saat terjadinya bencana sebagai berikut.

  1. Menteri Keuangan dan/atau Wakil Menteri Keuangan
  2. Juru Bicara

Selain dua peran di atas, terdapat satu pihak yang memiliki peran penting dalam komunikasi kebencanaan, yaitu Penyaji Pesan Kunci. 

Pada dasarnya ruang lingkup rencana pengelolaan komunikasi kebencanaan terbagi menjadi dua sebagai berikut.

  • Pencegahan Krisis (Preventif)

Pengelolaan komunikasi kebencanaan untuk mencegah terjadinya krisis meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Sistem peringatan dini untuk mendeteksi dan mengidentifikasi situasi yang berpotensi krisis oleh seluruh UE1 di lingkungan Kemenkeu.
  2. Deteksi dan identifikasi potensi krisis lebih awal sehingga mampu mengantisipasi dan mengatasi krisis melalui program kehumasan dan komunikasi organisasi yang tepat dan intensif.
  3. Dalam mencegah krisis, seluruh unit harus mengkomunikasikan secara proaktif kepada publik dan tidak defensif tentang apa yang terjadi.
  • Penanganan Krisis (Represif)

Pengelolaan komunikasi kebencanaan untuk penanganan krisis meliputi hal-hal sebagai berikut.

  1. Menyusun pesan kunci, bersikap sesuai nilai kemenkeu, mengelola isu, memberikan informasi secara cepat dan akurat, serta mengklarifikasi informasi yang salah secepat mungkin untuk mendorong partisipasi dan membangun opini publik.
  2. Peningkatan pemahaman dan pembatasan lingkup krisis untuk mengoptimalkan penanganan krisis.
  3. Koordinasi dan kerja sama dengan lembaga terkait, media massa, lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat dalam penanganan krisis yang komprehensif agar krisis tidak meluas.
  4. Penanganan krisis dimulai ketika dampak bencana mencapai level 2: reputasi menurun, Kemenkeu berpotensi kehilangan citra, Kemenkeu bangkit dari krisis.

Idealnya, rencana pengelolaan komunikasi kebencanaan berisi informasi sebagai berikut.

  1. Narasi pesan kunci diisi dengan jenis bencana, waktu kejadian, lokasi kantor, layanan kantor yang menjadi objek penyampaian informasi.
  2. Status level bencana diisi dengan sumber informasi terkait status level bencana.
  3. Status kategori risiko diisi dengan level dampak bencana yang merujuk pada matrix analisis risiko, sesuai bencana yang terjadi (level kemungkinan dan level dampak).
  4. Informasi awal bencana diisi dengan akses ke lokasi bencana, lokasi evakuasi, posko bencana, sumber informasi resmi, call center (jika ada).
  5. Dampak bencana diisi dengan jumlah korban, data awal dampak kerusakan.
  6. Tindak lanjut diisi dengan informasi sistem pengendalian/alternatif proses bisnis layanan dalam kondisi bencana berdasarkan RKBU.
  7. Antisipasi pertanyaan yang akan muncul diisi dengan identifikasi/antisipasi pertanyaan yang belum disampaikan pada informasi di atas, misalnya waktu pengaktifan kembali layanan, langkah-langkah taktis yang perlu dilakukan stakeholders dalam sistem pengendalian, dan sebagainya.

Sebagai catatan, informasi nomor 1 sampai dengan 5 diisi pada kondisi tanggap darurat, pada waktu yang paling dekat dengan narasi pesan kunci. Informasi nomor 6 dan 7 diisi pada kondisi normal.

Pesan kunci yang disampaikan kepada pihak eksternal maupun internal harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

  • Informasi yang disampaikan merupakan informasi yang sederhana dan terstruktur.
  • Untuk konten pada masa tanggap darurat fokus pada informasi yang relevan.
  • Informasi awal bencana berisi:
  1. Jenis, waktu, lokasi, jumlah korban;
  2. status level bencana, dampak dan data awal kerusakan;
  3. akses ke lokasi bencana, lokasi evakuasi; dan
  • posko bencana dan call center, sumber informasi resmi.
  1. Informasi pasca bencana berisi:
  2. perkembangan kondisi;
  3. pengalihan layanan; dan
  4. tindak lanjut.

Pada saat kondisi normal (pra bencana), terdapat rekomendasi taktik komunikasi peningkatan kesadaran dan pelatihan MKB sebagai berikut.

  1. Penyusunan infografis "what to do" saat terjadi bencana yang berpotensi mencelakai pegawai di dalam gedung perkantoran melalui intranet Kementerian Keuangan, aplikasi Satu Kemenkeu/Office Automation Kemenkeu, dan/atau TV Lift. Target audiens kegiatan ini yaitu pegawai internal Kementerian Keuangan.
  2. Penyusunan infografis/informasi detail terkait penanganan saat terjadi bencana berdasarkan level bencana melalui intranet Kementerian Keuangan, aplikasi Satu Kemenkeu/Office Automation Kemenkeu, booklet, dan/atau handbook online. Target audiens kegiatan ini yaitu pegawai internal Kementerian Keuangan (khususnya juru bicara dan tim teknis penanganan bencana).
  3. Penyuluhan serta latihan menghadapi bencana secara regular melalui intranet Kementerian Keuangan, aplikasi Satu Kemenkeu/Office Automation Kemenkeu, dan/atau event internal (daring atau luring). Target audiens kegiatan ini yaitu pegawai internal Kementerian Keuangan.
  4. Pengumuman waspada bencana secara regular yang disampaikan oleh juru bicara melalui internal building speaker, TV Lift, dan/atau intranet Kementerian Keuangan, aplikasi Satu Kemenkeu/Office Automation Kemenkeu. Target audiens kegiatan ini yaitu pegawai internal Kementerian Keuangan.

Pada masa tanggap darurat dan pasca bencana, terdapat rekomendasi taktik komunikasi kebencanaan sebagai berikut.

Ketika Terjadi Bencana

Rekomendasi taktik komunikasi kebencanaan pada masa tanggap darurat sebagai berikut.

  1. Konferensi pers oleh juru bicara untuk menyampaikan status bencana dan yang akan dilakukan melalui media massa, media sosial Kemenkeu RI dan Unit Eselon I, dan/atau pesan berantai. Target audiens taktik ini yaitu pihak internal dan eksternal Kementerian Keuangan.
  2. Memberikan inforrmasi kepada pihak keluarga pegawai Kementerian Keuangan melalui berbagai saluran informasi. Target audiens taktik ini yaitu pihak eksternal Kementerian Keuangan.
  3. Posko layanan informasi dan call center dengan target audiens yaitu pihak internal dan eksternal Kementerian Keuangan.
  4. Menyampaikan kebijakan proses kerja selama bencana melalui intranet Kementerian Keuangan, aplikasi Satu Kemenkeu/Office Automation Kemenkeu, dan/atau pesan berantai. Target audiens dari taktik ini yaitu pegawai internal Kementerian Keuangan.

Pasca Bencana

Rekomendasi taktik komunikasi kebencanaan pasca terjadinya bencana sebagai berikut.

  1. Penyelenggaraan konferensi pers, penyusunan siaran pers, dan media briefing oleh juru bicara untuk menyampaikan kondisi pasca bencana (yang terjadi, yang telah dilakukan dan hasilnya, serta tindakan yang akan dilakukan) melalui media massa, media sosial Kemenkeu RI dan Unit Eselon I, dan/atau pesan berantai. Target audiens dari taktik ini yaitu pihak internal dan eksternal Kementerian Keuangan.
  2. Penyampaian kebijakan proses kerja pasca bencana oleh juru bicara melalui intranet Kementerian Keuangan, aplikasi Satu Kemenkeu/Office Automation Kemenkeu, dan/atau pesan berantai. Target audiens dari taktik ini yaitu pegawai internal Kementerian Keuangan.
  3. Penyusunan surat edaran/kebijakan proses kerja pasca bencana melalui email resmi (sesuai kebutuhan di unit kerja), media massa, dan media sosial. Target audiens dari taktik ini yaitu pihak eksternal Kementerian Keuangan.

MKB merupakan upaya Kementerian Keuangan untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimum kepada seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan pada saat terjadinya bencana. Penanganan bencana yang baik perlu dikomunikasikan kepada masyarakat dengan baik pula. Oleh karena itu, diperlukan adanya strategi komunikasi kebencanaan sehingga pesan kunci dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik.

Ilustrasi http://www.freepik.com/

Disclaimer

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis, bukan pandangan resmi Kementerian Keuangan RI. Informasi telah diverifikasi, namun platform tidak bertanggung jawab atas keakuratan atau kelengkapannya. Pembaca disarankan melakukan verifikasi mandiri.